Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pernyataan Sikap FPR Bulukumba dalam Peringatan HTN 2016

 
 
 
PERNYATAAN SIKAP

FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) BULUKUMBA

PERINGATAN HARI TANI NASIONAL  (HTN) Ke-56

Tolak Kebijakan Ekonomi dan Reforma Agraria Palsu Jokowi – JK Yang menindas dan Menyengsarakan Kaum Tani dan Rakyat Indonesia
-Perkuat Persatuan Kaum Tani dan Solidaritas Antar Kaum Tertindas Untuk Mewujudkan Reforma Agraria Sejati-
 
Salam Demokrasi Nasional
Hari Tani Nasional (HTN) yang ke-56 tidak hanya sebagai sebuah momentum peringatan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tetapi lebih dari itu merupakan sejarah perjuangan kaum tani dan rakyat  Indonesia yang berhasil mendesakkan penghapusan undang-undang agraria warisan kolonial yang mengatur tentang struktur kepemilikan tanah dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia, yang menindas dan menghisap kaum tani. UUPA 1960 merupakan jiwa dan pijakan bagi penyelenggara negara untuk menghapuskan monopoli dan perampasan tanah, serta memastikan terciptanya tatanan struktur kepemilikan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia, dan selanjutnya Reforma Agraria Sejati sebagai nafas perubahan dalam menjalankan UUPA harus dijadikan syarat mutlak dalam mewujudkan kesejahteraan serta kedaulatan ekonomi yang memerdekakan kaum tani.

Situasi kaum tani dan rakyat Indonesia hari ini semakin mengalami kemerosotan hidup, selain disebabkan oleh masih banyaknya konflik dan sengketa agraria yang belum terselesaikan, juga makin banyak kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi-JK yang tetap melanggengkan monopoli tanah dan mendukung operasi perusahaan-perusahaan perampas dan penggusur tanah rakyat.

Pada momentum peringatan HTN kali ini, FPR Bulukumba beserta seluruh elemen gerakan progresif di Bulukumba, memperingati HTN dengan menyelenggarakan kampanye massa sebagai upaya untuk menyuarakan dan mendesakkan penyelesaian persoalan-persoalan kaum tani, nelayan, pedagang kecil dan masyarakat adat,  serta mengkampanyekan berbagai bentuk ketimpangan struktur kepemilikan agraria yang terjadi di Bulukumba.

Menyikapi situasi nasional tersebut FPR Bulukumba menyerukan dan mendesak pemerintahan Jokowi – JK untuk:  (1) Stop Perampasan dan Monopoli Tanah; (2) Hentikan Intimidasi, Kekerasan dan, Kriminalisasi Terhadap Kaum Tani dan Rakyat; (3) Bebaskan tanpa syarat kaum tani dan rakyat yang telah di kriminalisasi; (4) Naikkan harga komoditas pertanian-Turunkan harga kebutuhan produksi pertanian; (5) Turunkan harga kebutuhan pokok Rakyat; (6) Cabut berbagai jenis konsesi lahan skala luas perampas tanah, pelaku kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat; (7) Batalkan proyek infrastruktur pemerintahan jokowi yang merampas tanah rakyat dan yang dibiayai dengan utang luar negeri.

Beberapa fakta-fakta persoalan agraria yang mengemuka dan secepatnya harus mendapat perhatian dan penyelesaian dari pemerintah Kab.Bulukumba, yaitu perampasan tanah rakyat dan masyarakat adat Kajang oleh PT.LONSUM, pengambilalihan paksa tanah-tanah masyarakat Bonto Bahari yang dijadikan kawasan Taman Hutan Raya, rencana penggusuran lapak-lapak PK-5 Bira, rencana penggusuran lokasi penjemuran dan pembibitan petani rumput laut, konflik wilayah tangkap di perairan Bulukumba, masih maraknya penangkapan ikan secara illegal dan merusak lingkungan, dam berbagai persoalan sosial yang menyangkut hajat hidup rakyat Bulukumba.

Terkait dengan situasi yang ada di Bulukumba, maka FPR Bulukumba mengajukan 14 tuntutan rakyat Bulukumba:
1.    Mendesak Pemerintah dan DPRD Kab.Bulukumba untuk secepatnya memfasilitasi dan memediasi    semua persoalan agraria yang merugikan dan menyengsarakan rakyat Bulukumba, dengan membuat agenda-agenda kongkrit untuk menindak lanjuti tuntutan rakyat yang tertuang dalam pernyataan sikap ini.
2.    Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengembalikan 2000 Ha tanah masyarakat Bonto Bahari dan tanah ulayat lembaga masyarakat adat Lemo-lemo yang dirampas dan dijadikan kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bonto Bahari.
3.    Mendesak Pemkab Bulukumba dan Kemendagri untuk sesegera mungkin menindak lanjuti hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakakan oleh pemerintah dalam rangka penyelesaian kasus HGU Lonsum yang merupakan sengketa agraria antara masyarakat  Kajang dengan PT.Lonsum di Bulukumba.
4.    Mendesak Pemkab Bulukumba untuk memediasi penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat adat Bulukumpa Toa (Jawi-Jawi) dengan PT.Lonsum.
5.    Menyerukan kepada Pemkab Bulukumba dan Pemprov Sulawesi Selatan untuk membuat regulasi tentang pengelolaan wilayah tangkap di perairan laut Bulukumba yang memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi nelayan tradisional/kecil di Bulukumba..
6.    Mendesak Pemkab dan KAPOLRES Bulukumba untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku illegal fishing yang beroperasi di perairan Bulukumba yang merusak ekosistem perairan dan menghancurkan wilayah tangkap nelayan tradisional Bulukumba. Dan mengaktifkan kembali satgas patroli illegal fishing di perairan Bulukumba dan sekitarnya
7.    Menyerukan kepada Pemkab Bulukumba untuk membatalkan rencana penggusuran pedagang kaki lima kawasan wisata pantai Bira, dan Pemkab wajib melibatkan PK-5 Bira dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan/kebijakan penataan kawasan wisata pantai Bira.
8.    Mendesak Pemkab.Bulukumba untuk menghentikan penggusuran lokasi penjemuran dan pembibitan rumput laut di pantai merpati, sebelum Pemkab menyediakan lokasi pengganti untuk penjemuran dan pembibitan bagi petani rumput laut.
9.    Mendesak Pemkab Bulukumba untuk menghentikan usaha produksi tambang pasir yang beroperasi secara illegal dan merusak lingkungan hidup.  
10.    Menyerukan kepada Pemkab Bulukumba untuk segera menyelesaikan sengketa tanah yang di pergunakan sebagai sarana pendidikan.
11.    Berhentikan anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit yang pernah di vonis bersalah dalam kasus pidana korupsi.
12.    Bupati harus segera mencopot jabatan para pejabat pemerintahan yang telah di tetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi
13.    Menolak pengadaan mobil dinas bagi anggota DPRD Bulukumba, karena merupakan tindakan pemborosan yang membebani APBD.
14.    Mendorong Penguatan Peraturan Daerah Yang Melindungi Rakyat Bulukumba dalam aspek Ekonomi, Sosial, Budaya dan Keagamaan

Laksanakan Reforma Agraria Sejati..!!!
Jayalah Kaum Tani Bulukumba
Selamat Hari Tani Nasional Tahun 2016
 
Koordinator 


SYAHRIR Bucek 


AGRA Bulukumba, Pejuang Rakyat Tahura, Serikat Nelayan Bulukumba, Gerakan Pemuda Kasimpureng, Aliansi PK5 Bira, HMI Cabang Bulukumba, IMM Cabang Bulukumba, PMII Cabang Bulukumba, Solidaritas Serikat Pekerja Balangbessi Estate, Lembaga Masyarakat Adat Lemo-Lemo, Serikat Pemuda Kahayya, LPM Sul-Sel, Kontras Sulawesi, Kareso Bulukumba, Balang Institute