FMN MAKASSAR peringati HTN bersama FPR
UUPA
No.5 Tahun 1960 yang diterbitkan pada tanggal 24 September merupakan hasil
perjuangan panjang kaum tani dan seluruh rakyat untuk mewujudkan reforma agraria sejati.
Pada tanggal ini pula momentum hari tani nasional diperingati. UUPA adalah penanda dihapuskannya UU Agraria Kolonial
1870 (Agrarische Wet) yang pada masa itu semena-mena merampas tanah-tanah kaum tani. Dan kita tahu bahwa UU
Agraria Kolonial ini mencakup akan Hak Erpacht (semacam Hak Guna Usaha) yang memberikan peluang besar bagi imperialisme menguasai tanah.
Sehubungan
dengan hal ini, maka pada hari Selasa 27 September 2016 Front Mahasiswa
Nasional Makassar melakukan aksi kampanye untuk memperingati HTN bersama dengan
beberapa organisasi kemahasiswaan dan organisasi lainnya (AGRA SULSEL, BEM FE
UNM, BEM FIS UNM, HMI MPO Kom. FEIS, HIMMT, LKIMB UNM, KPA PANCAINDERA, DEMA FEBI
UIN dan LBH MAKASSAR) yang tegabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat
Sulawesi Selatan (FPR SULSEL).
Dalam aksi
kampanye ini FPR SULSEL mengusung grand isu tentang “wujudkan reforma agraria sejati,
hentikan kekerasan terhadap kaum tani dan berikan jaminan harga produk
pertanian”. Selain isu pokok yang diangkat, FPR juga mengkampanyekan
tentang “Hentikan monopoli tanah, stop
liberalisasi pangan, turunkan sewa tanah, selesaikan konflik agraria di
Indonesia, cabut UUPT, hentikan pembungkaman demokrasi dalam kampus dan berikan
jaminan lapangan kerja yang layak bagi pemuda”. Aksi kampanye yang diikuti
lebih dari 300 massa ini dilakukan di Fly Over jl. Urip Sumoharjo kota
Makassar. Aksi yang berlangsung dari pukul 11.00-13.00 ini berjalan dengan
damai.
Askar selaku
jenderal lapangan mengatakan bahwa praktek monopoli tanah dan reforma agraria palsu
ala jokowi adalah bentuk penindasan konkrit terhadap kaum tani. Lebih lanjut
Askar menambahkan bahwa praktek perampasan tanah di Sul-Sel saja sudah mencapai
puluhan ribu hektar, seperti halnya yang terjadi di kec. Polong Bangkeng Utara
Kab. Takalar perampasan tanah yang dilakukan pihak PTPN XIV mencapai 6.700 Ha
yang digunakan untuk perkebunan tebu. Begitu pula yang terjadi di kab. Wajo
PTPN XIV juga menguasai lahan seluas 12.170 Ha untuk perkebunan sawit. Belum lagi
yang terjadi di Kab.Bulukumba oleh PT LONDSUM, di Kab.Luwu Timur oleh PT VALE
dan beberapa wilayah lainnya.
Aksi yang
berjalan tertib dan damai ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisisan dan
beberapa media massa. Mereka mengatakan bahwa perjuangan seperti ini sangat
jarang ditemui di kalangan mahasiswa (kata salah seorang polisi). Diharapkan aksi
seperti ini terus dipertahankan ke depannya.
Makassar,
28 September 2016
Widyawan
Setiadi
Div.
Propaganda FMN Makassar