Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FMN MAKASSAR peringati HTN bersama FPR


UUPA No.5 Tahun 1960 yang diterbitkan pada tanggal 24 September merupakan hasil perjuangan panjang kaum tani dan seluruh rakyat untuk mewujudkan reforma agraria sejati. Pada tanggal ini pula momentum hari tani nasional diperingati. UUPA adalah penanda dihapuskannya UU Agraria Kolonial 1870 (Agrarische Wet) yang pada masa itu semena-mena merampas tanah-tanah kaum tani. Dan kita tahu bahwa UU Agraria Kolonial ini mencakup akan Hak Erpacht (semacam Hak Guna Usaha) yang memberikan peluang besar bagi imperialisme menguasai tanah.

Sehubungan dengan hal ini, maka pada hari Selasa 27 September 2016 Front Mahasiswa Nasional Makassar melakukan aksi kampanye untuk memperingati HTN bersama dengan beberapa organisasi kemahasiswaan dan organisasi lainnya (AGRA SULSEL, BEM FE UNM, BEM FIS UNM, HMI MPO Kom. FEIS, HIMMT, LKIMB UNM, KPA PANCAINDERA, DEMA FEBI UIN dan LBH MAKASSAR) yang tegabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan (FPR SULSEL).
Dalam aksi kampanye ini FPR SULSEL mengusung grand isu tentang “wujudkan reforma agraria sejati, hentikan kekerasan terhadap kaum tani dan berikan jaminan harga produk pertanian”. Selain isu pokok yang diangkat, FPR juga mengkampanyekan tentang “Hentikan monopoli tanah, stop liberalisasi pangan, turunkan sewa tanah, selesaikan konflik agraria di Indonesia, cabut UUPT, hentikan pembungkaman demokrasi dalam kampus dan berikan jaminan lapangan kerja yang layak bagi pemuda”. Aksi kampanye yang diikuti lebih dari 300 massa ini dilakukan di Fly Over jl. Urip Sumoharjo kota Makassar. Aksi yang berlangsung dari pukul 11.00-13.00 ini berjalan dengan damai.
Askar selaku jenderal lapangan mengatakan bahwa praktek monopoli tanah dan reforma agraria palsu ala jokowi adalah bentuk penindasan konkrit terhadap kaum tani. Lebih lanjut Askar menambahkan bahwa praktek perampasan tanah di Sul-Sel saja sudah mencapai puluhan ribu hektar, seperti halnya yang terjadi di kec. Polong Bangkeng Utara Kab. Takalar perampasan tanah yang dilakukan pihak PTPN XIV mencapai 6.700 Ha yang digunakan untuk perkebunan tebu. Begitu pula yang terjadi di kab. Wajo PTPN XIV juga menguasai lahan seluas 12.170 Ha untuk perkebunan sawit. Belum lagi yang terjadi di Kab.Bulukumba oleh PT LONDSUM, di Kab.Luwu Timur oleh PT VALE dan beberapa wilayah lainnya.
Aksi yang berjalan tertib dan damai ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisisan dan beberapa media massa. Mereka mengatakan bahwa perjuangan seperti ini sangat jarang ditemui di kalangan mahasiswa (kata salah seorang polisi). Diharapkan aksi seperti ini terus dipertahankan ke depannya.

Makassar, 28 September 2016
Widyawan Setiadi

Div. Propaganda FMN Makassar