Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Model Kenaikan UKT UIN Alauddin Makassar





Pendidikan merupakan proses dialektika dalam kehidupan manusia, dimana pendidikan memiliki peranan yang teramat penting. Pendidikan adalah alat untuk memajukan taraf kebudayaan rakyat dan berupaya menjawab seluruh persoalannya. Oleh sebab itu, pendidikan sudah seharusnya memiliki semangat memanusiakan manusia, yang artinya pendidikan harus mampu membebaskan umat manusia untuk membangun peradaban yang maju dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berangkat dari semangat inilah Indonesia pada penyusunan landasan negara berupa UUD 1945, menitikberatkan salah-satunya tentang penyelenggaraan pendidikan oleh Negara. Pendidikan dijadikan sebagai salah-satu tujuan kelahiran negara Indonesia, yang bertujuan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” dan juga tercantum dalam pasal 12 undang-undangNomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia,yang menyatakan :”setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”. Karena kedudukan pendidikan sebagai hak dasar dari warga negara maka  pemerintah kemudian  memiki kewajiban untuk menjamin bahwa seluruh rakyat khususnya pemuda memperoleh akses yang luas atas pendidikan. Sebagaimana yang lazim kita dengar bahwa dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Realitasnya dalam Negara setengah jajahan setengah feudal, pemerintahhan menjadi pengabdi setia dari tuannya imprelisme.begitupun dalam dunia kampus, sebuah aturan yang diambil dan diputuskan birokrasi kampus tidaklah lagi berlandaskan pada upaya terbukanya akses pendidikan yang luas dan mudah dijangkau oleh rakyat. Pada faktanya juga, birokrasi sebagai perpanjagan tangan dari kapitalis birokrat dalam kampus, terus melihat sinis mahasiswa dengan menjadikan mahasiswa sebagai objektif yang tidak memiliki hak untuk sama posinya dimata negara. hal ini tidak terlepas bagaiman pendidikan secara ekonomi yang hanya di orentasikan untuk profit dan secara politik,aturan yang lahir hanya untuk melakukan liberalisasi,komersialisasi,dan privatisasi dalam sector public menjadi sector jasa.
Di kampus UIN misalnya, Sejak tahun 2013 UIN Alauddin Makassar telah menerapkan uang kuliah tunggal (UKT) hingga kini UKT di UIN tak juga juga menyelesaikan masalah akses pendidikan. Bahkan sejak di terapkan UKT di UIN terus mengalami kenaikan. Kampus UIN alauddin lewat SK rektor No.1024 tahun 2013 telah memutuskan untuk menerapkan sistem Uang kuliah tunggal dengan 3 kategori kelompok/golongan. Dalam pengolongannya, biaya temurah yang harus di banyarkan oleh mahasiswa berada pada golongan 1 yaitu 0-400.000,- dan yang termahal berada pada golongan 3 yaitu 2.367.000,- / kategori D3 dan S1.
Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, UKT di UIN Alauddin Makassar terus mengalami kenaikan, kenaikanya bisa di lihat pada gambar tabel di bawah yang bersumber pada lampiran  PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2013, PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014, KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2015 dan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 289 TAHUN 2016 tentang Uang Kuliah Tunggal   :
Penjelasan.
Untuk kelompok I sejak tahun 2013-2016 tetap pada nominal 0-400.000,- akan tetapi pada golongan lainnya terus mengalami kenaikan.
#.KELOMPOK II
untuk tahun 2013-2014 :
a.       Sebanyak 11 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 1,69% dan tertinggi 33%
b.      Hanya terjadi 3 kali penurungan dengan persentase tertingginya 21,62%
c.       Dan yang masih “tetap” sebanyak 31.
Untuk tahun 2014-2015 :
a.       Sebanyak 44 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 3,54% dan tertinggi 37,93%
b.      Hanya terjadi 2 kali penurungan dengan persentase tertingginya 13,5%, sedangkan yang “tetap” tidak ada.
Untuk tahun 2015-2016 :
a.       Sebanyak 40 kali terjadi kenaikan dengan persentase terendahnya 1,11% berada pada prodi ilmu politik dan tertinggi mencapai 244,82% pada prodi/jurusan Farmasi Fak. Ilmu kesehatan
b.      Hanya terjadi 2 kali penurungan dengan persentase tertingginya 28,57%  dan yang tetap hanya 4.
#. KELOMPOK III
Untuk tahun 2013-2014 :
a.       Sebanyak 44 kali terjadi kenaikan dengan persentase terendahnya 2,78% dan tertinggi 30,42%
b.      Sedangkan penurungan hanya terjadi 2 kali dengan persentase tertingginya 12,16%, dan yang “Tetap” tidak ada
Untuk tahun 2014-2015 :
a.       Sebanyak 39 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 1,20% di prodi jurnalistik & ilmu ekonomi dan tertinggi di prodi ilmu ekonomi dengan persentase 22,06%
b.      7 kali mengalami penurunan dengan persentase terendahnya 1,45% di fak.Adab & Humaniora, dan tertinggi 22,06%. Dan untuk yang “Tetap” tidak ada.
Untuk tahun 2015-2016 :
a.       Sebanyak 36 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 5% dan tertinggi mencapai 300%
b.      Untuk penerungan, tidak ada. Dan yang “tetap” sebanyak 10
Di tahun 2016 melalaui keputusan mentri agama republik indonesia No.289 Tahun 2016, Tentang Uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri,UIN Alauddin Makassar menerapkan 5 kelompok UKT. Dengan adanya penambahan kelompok tersebut maka kenaikan UKT semakin dirasakan oleh mahasiswa. Di lihat dari gambar yang ada di atas, persentase kenaikan biaya dari Pengelompokan III-V terus mengalami kenaikan di seluruh fakultas yang di UIN Alauddin Makassar. kelompok III ke IV persentase kenaikannya yang paling rendah adalah 6,12%, tertinggi 26,50%, dan untuk kelompok IV Ke V, terendahnya adalah 6% dan tertinggi 30,96%.
Dari data tersebut kami menyimpulkan bahwa ada 2 model kenaikan UKT di UIN Alauddin Makassar. Pertama adalah dengan model kenaikan dalam kelompok, dan model kenaikan kedua adalah dengan model penambahan kelompok yang pada tahun 2013,2014,2015 hanya sampai pada kelompok III namun pada tahun 2016 terjadi penambahan kelompok yakni sampai pada kelompok V.
            Kenaikan UKT model pertama seperti contoh ini, Jurusan Ilmu Ekonomi pada tahun 2014 UKT kelompok II sebesar Rp.725.000, ditahun berikutnya yakni pada tahun 2015 UKT  di jurusan Ilmu Ekonomi pada kelompok II telah naik dengan besaran Rp. 1.000.000.
            Kenaikan UKT model kedua seperti contoh ini, jurusan Ilmu Ekonomi pada tahun 2015 UKT tertinggi ada pada kelompok III dengan besaran Rp.1.300.000 namun pada tahun 2016 UKT tertinggi bukan lagi pada kelompok III namun ada pada kelompok V dengan UKT sebesar Rp.2.700.000
            Data ini memberi kami bukti bahwa apa yang selama ini kami propagandakan dan kampanyekan secara organisasi bahwa UKT adalah sistem pembayaran yang akan menyebabkan akses pendidikan tinggi semakin sulit, biaya kuliah mengalami kenaikan setiap tahunnya telah terjadi. Apakah problem ini terjadi karena kesalahan implementasi ? tentu tidak karena data yang kami olah adalah data dari aturan/sistem UKT.


 Sumber





Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar No.1024 Tahun 2013 Tentang BKT & UKT Tahun Akademik 2013-2014 UIN Alauddin Makassar



Penulis : Ahmad (Divisi Kajian & Penelitian FMN Cabang Makassar)