Model Kenaikan UKT UIN Alauddin Makassar
Pendidikan merupakan
proses dialektika
dalam kehidupan manusia, dimana pendidikan memiliki peranan yang teramat
penting. Pendidikan adalah alat untuk memajukan taraf kebudayaan rakyat dan
berupaya menjawab seluruh persoalannya. Oleh sebab itu, pendidikan sudah seharusnya
memiliki semangat memanusiakan manusia, yang artinya pendidikan harus mampu
membebaskan umat manusia untuk membangun peradaban yang maju dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Berangkat dari semangat inilah Indonesia pada penyusunan
landasan negara berupa UUD 1945,
menitikberatkan salah-satunya tentang penyelenggaraan pendidikan
oleh Negara.
Pendidikan dijadikan sebagai salah-satu tujuan kelahiran negara
Indonesia, yang bertujuan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Pasal 31 ayat 1 UUD
1945 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” dan juga tercantum
dalam pasal 12 undang-undangNomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia,yang menyatakan
:”setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”. Karena kedudukan
pendidikan sebagai hak dasar dari warga negara maka pemerintah kemudian memiki kewajiban untuk menjamin bahwa seluruh
rakyat khususnya pemuda memperoleh akses yang luas atas pendidikan. Sebagaimana
yang lazim kita dengar bahwa dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Realitasnya dalam
Negara setengah jajahan setengah feudal,
pemerintahhan menjadi pengabdi setia dari tuannya imprelisme.begitupun dalam dunia kampus, sebuah aturan yang diambil
dan diputuskan birokrasi kampus tidaklah lagi berlandaskan pada upaya
terbukanya akses pendidikan yang luas dan mudah dijangkau oleh rakyat. Pada
faktanya juga, birokrasi sebagai perpanjagan tangan dari kapitalis birokrat dalam kampus, terus melihat sinis mahasiswa
dengan menjadikan mahasiswa sebagai objektif yang tidak memiliki hak untuk sama
posinya dimata negara. hal ini tidak terlepas bagaiman pendidikan secara
ekonomi yang hanya di orentasikan untuk profit dan secara politik,aturan yang
lahir hanya untuk melakukan liberalisasi,komersialisasi,dan privatisasi dalam
sector public menjadi sector jasa.
Di kampus UIN
misalnya, Sejak tahun 2013 UIN Alauddin Makassar telah menerapkan uang kuliah
tunggal (UKT) hingga kini UKT di UIN tak juga juga menyelesaikan masalah akses
pendidikan. Bahkan sejak di terapkan UKT di UIN terus mengalami kenaikan. Kampus
UIN alauddin lewat SK rektor No.1024 tahun 2013 telah memutuskan untuk
menerapkan sistem Uang kuliah tunggal dengan 3 kategori kelompok/golongan. Dalam
pengolongannya, biaya temurah yang harus di banyarkan oleh mahasiswa berada
pada golongan 1 yaitu 0-400.000,- dan yang termahal berada pada golongan 3
yaitu 2.367.000,- / kategori D3 dan S1.
Sejak
tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, UKT di UIN Alauddin Makassar terus
mengalami kenaikan, kenaikanya bisa di lihat pada gambar tabel di bawah yang
bersumber pada lampiran PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2013, PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
30 TAHUN 2014, KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2015
dan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 289 TAHUN 2016 tentang
Uang Kuliah Tunggal :
Penjelasan.
Untuk kelompok I sejak tahun
2013-2016 tetap pada nominal 0-400.000,- akan tetapi pada golongan lainnya
terus mengalami kenaikan.
#.KELOMPOK
II
untuk tahun 2013-2014 :
a.
Sebanyak
11 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 1,69% dan tertinggi 33%
b.
Hanya
terjadi 3 kali penurungan dengan persentase tertingginya 21,62%
c.
Dan
yang masih “tetap” sebanyak 31.
Untuk tahun 2014-2015 :
a.
Sebanyak
44 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 3,54% dan tertinggi 37,93%
b.
Hanya
terjadi 2 kali penurungan dengan persentase tertingginya 13,5%, sedangkan yang
“tetap” tidak ada.
Untuk tahun 2015-2016 :
a.
Sebanyak
40 kali terjadi kenaikan dengan persentase terendahnya 1,11% berada pada prodi
ilmu politik dan tertinggi mencapai 244,82% pada prodi/jurusan Farmasi Fak.
Ilmu kesehatan
b.
Hanya
terjadi 2 kali penurungan dengan persentase tertingginya 28,57% dan yang tetap hanya 4.
#.
KELOMPOK III
Untuk tahun 2013-2014 :
a.
Sebanyak
44 kali terjadi kenaikan dengan persentase terendahnya 2,78% dan tertinggi
30,42%
b.
Sedangkan
penurungan hanya terjadi 2 kali dengan persentase tertingginya 12,16%, dan yang
“Tetap” tidak ada
Untuk tahun 2014-2015 :
a.
Sebanyak
39 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 1,20% di prodi jurnalistik &
ilmu ekonomi dan tertinggi di prodi ilmu ekonomi dengan persentase 22,06%
b.
7
kali mengalami penurunan dengan persentase terendahnya 1,45% di fak.Adab &
Humaniora, dan tertinggi 22,06%. Dan untuk yang “Tetap” tidak ada.
Untuk tahun 2015-2016 :
a.
Sebanyak
36 kali kenaikan dengan persentase terendahnya 5% dan tertinggi mencapai 300%
b.
Untuk
penerungan, tidak ada. Dan yang “tetap” sebanyak 10
Di tahun 2016
melalaui keputusan mentri agama republik indonesia No.289 Tahun 2016, Tentang
Uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri,UIN Alauddin
Makassar menerapkan 5 kelompok UKT. Dengan adanya penambahan kelompok tersebut
maka kenaikan UKT semakin dirasakan oleh mahasiswa. Di lihat dari gambar yang
ada di atas, persentase kenaikan biaya dari Pengelompokan III-V terus mengalami
kenaikan di seluruh fakultas yang di UIN Alauddin Makassar. kelompok III ke IV
persentase kenaikannya yang paling rendah adalah 6,12%, tertinggi 26,50%, dan
untuk kelompok IV Ke V, terendahnya adalah 6% dan tertinggi 30,96%.
Dari data tersebut
kami menyimpulkan bahwa ada 2 model kenaikan UKT di UIN Alauddin Makassar.
Pertama adalah dengan model kenaikan dalam kelompok, dan model kenaikan kedua
adalah dengan model penambahan kelompok yang pada tahun 2013,2014,2015 hanya
sampai pada kelompok III namun pada tahun 2016 terjadi penambahan kelompok
yakni sampai pada kelompok V.
Kenaikan
UKT model pertama seperti contoh ini, Jurusan Ilmu Ekonomi pada tahun 2014 UKT
kelompok II sebesar Rp.725.000, ditahun berikutnya yakni pada tahun 2015
UKT di jurusan Ilmu Ekonomi pada
kelompok II telah naik dengan besaran Rp. 1.000.000.
Kenaikan
UKT model kedua seperti contoh ini, jurusan Ilmu Ekonomi pada tahun 2015 UKT
tertinggi ada pada kelompok III dengan besaran Rp.1.300.000 namun pada tahun
2016 UKT tertinggi bukan lagi pada kelompok III namun ada pada kelompok V
dengan UKT sebesar Rp.2.700.000
Data
ini memberi kami bukti bahwa apa yang selama ini kami propagandakan dan
kampanyekan secara organisasi bahwa UKT adalah sistem pembayaran yang akan
menyebabkan akses pendidikan tinggi semakin sulit, biaya kuliah mengalami
kenaikan setiap tahunnya telah terjadi. Apakah problem ini terjadi karena
kesalahan implementasi ? tentu tidak karena data yang kami olah adalah data
dari aturan/sistem UKT.
Sumber
Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar
No.1024 Tahun 2013 Tentang BKT & UKT Tahun Akademik 2013-2014 UIN Alauddin
Makassar
b. http://englishahkam.blogspot.co.id/2015/07/biaya-spp-uin-alauddin-makassar-tahun-2015.html
di akses 01/09/2016
Penulis : Ahmad (Divisi Kajian & Penelitian FMN Cabang Makassar)