Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UKT & Pertanyaan Tentangnya di Kampus



Masa peralihan dari gelar siswa menjadi MAHAsiswa ternyata tak semudah yang dibayangkan dan kampus tak senyaman seperti yang digambarkan dalam FTV. Sorotan dalam tulisan ini bukanlah kisah cinta, dan kampus dengan fasilitas yang lengkap ala FTV. Fokusnya pada biaya kuliah, semua serba minta uang orang tua untuk memenuhi kebutuhan jadi seorang mahasiswa yang cakep dan kere(n), cieee yang jadi mahasiswa! Bukan hanya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tapi, juga untuk membiayai pendidikan yang semakin melambung tinggi. Terbukti sejak diterapkannya sistem pemerasan kantong orang tua gaya baru. Sistem pemerasan bagaimana yang dimaksud? Ya seperti judul diatas yaitu UKT (Uang Keluar Terus) tapi tak tahu semua uang itu dikemanakan karena memang kita tak pernah menemukan ada LPJ ala lembaga kemahasiswaan yang dilakukan pejabat kampus.

Apasih yang dimaksud dengan UKT itu? 
Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya (baca: Permenristek Dikti No. 39 tahun 2016). Namun, UKT yang diterapkan di UNM sejak tahun 2013 sampai sekarang, menimbulkan berbagai keresahan. Mulai dari Pungutan liar yang masih jadi masalah klasik, seperti yang baru-baru ini dialami oleh beberapa mahasiswa Jurusan AP & PLB yang dikenakan biaya pembuatan Kartu Mahasiswa yang seharusnya GRATIS. Masalah lain seperti ketidak sesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa dengan besaran UKT yang ditanggungnya. Contohnya, berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan oleh BEM FIP UNM ditemukan pada Jurusan Teknologi Pendidikan FIP UNM angk. 2016 yang pekerjaan orang tuanya sebagai petani dengan penghasilan Rp. 680.000/bulan menanggung UKT  sebesar Rp. 3.000.000. Tak jauh berbeda dengan beberapa temuan dari jurusan lain seperti, Prodi PGSD UPP Bone yang kondisi orang tuanya berprofesi sebagai seorang petani dengan penghasilan Rp. 500.000/bulan menanggung UKT sebesar Rp. 4.000.000. yang diagung-agungkan atas kebaikan UKT selama ini yakni pembayaran kuliah sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa ternyata banyak kasus malah tidak terbukti. Kebaikan UKT karena katanya memberikan kepastian nominal pembayaran setiap semester karena pembayaran yang hanya tunggal ternyata terbantahkan sendiri dari prakteknya dikampus dan regulasi barunya.

Apakah UKT dapat diturunkan?
Kalau berdasar pada Permenristekdikti No.39 tahun 2016 tentang BKT dan UKT pasal 6 seharusnya UKT bisa turun jika ternyata UKT yang ditetapkan kampus tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, UKT juga bisa turun atau naik jika terjadi perubahan kondisi ekonomi pihak yang membiayai mahasiswa. Berdasarkan pengalaman pendampingan penurunan UKT yang pernah dilakukan oleh kawan-kawan FMN Ranting UNM hanya sebagian kecil saja yang bisa turun UKT, tercatat 3 orang mahasiswa Jurusan PGSD FIP UNM, 1 dari jurusan PLB FIP UNM dan 1 orang dari Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi berhasil menurunkan nominal UKTnya (16 Juli 2016), meski banyak  kesulitan yang harus dilalui dalam  melakukan pengurusan secara admnistratif.

Kenapa hanya sebagian kecil dari mereka yang berhasil menurunkan nominal UKTnya?
Saya menilainya bahwa kurangnya mahasiswa yang berhasil menurunkan UKT karena beberapa hal, pertama pejabat kampus UNM tidak pernah melakukan sosialisasi yang luas terkait adanya peluang bagi mahasiswa untuk mengurus penurunan UKT hal ini berbeda dengan sosialisasi waktu pembayaran SPP/UKT yang jauh-jauh hari telah disosialisasikan oleh pejabat kampus melalui spanduk yang dipasang disetiap fakultas dan pengumuman di website yang dalam pengumuman tersebut disertai peringatan tentang cuti akademik menjadi satu-satunya pilihan bagi mahasiswa yang telat membayar. Kedua, tidak adanya pruduk hukum baik dalam bentuk surat edaran apalagi dalam bentuk peraturan rektor yang memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang ingin menurunkan golongan UKT.

Apakah UKT benar-benar sesuai Kemampuan Ekonomi Mahasiswa ?
apa yang kemudian kita pahami bahwa UKT tetap berdasar pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya (wali) ternyata tidak pernah benar-benar terealisasikan. Terbukti dengan adanya penetapan nominal UKT jalur Mandiri yang penetapan UKTnya tidak berdasarkan golongan telah menjadi bukti kuat bahwa UKT tidaklah menjadikan kemampuan ekonomi pihak yang membiayai mahasiswa sebagai tujuannya tapi semata-mata hanya mengedepankan bagaimana agar sistem UKT ini bisa menghisap dana sebanyak-banyaknya dari mahasiswa.Hal yang juga tidak masuk akal dari penerapan UKT di jalur mandiri UNM adalah adanya salah satu jurusan yang menetapkan UKT jalur mandiri dengan  nominal Rp. 7.500.000 sementara dalam lampiran IV permenristikdikti no.39 tahun 2016 batas tertinggi UKT di jurusan tersebut adalah di golongan VII dengan nominal pembayaran Rp.5.000.000.

Jika melihat fenomena ini, pertanyaan  yang kemudian muncul adalah Apakah Pendidikan Hanya diperuntukkan Kepada Orang berduit saja? (lihat: UUD 1945 Pasal 31).
Inilah awal pendidikan yang selama ini kita dapatkan diuji. Apakah keadilan hanya sebatas konsumsi pikiran atau bibir hanya mampu berucap kebaikan tapi tidak mampu kita praktekkan!!!

Pertanyaan terakhir adalah Apa yang akan kita lakukan ?


Penulis : Usman (Ketua FMN Ranting UNM)