Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RKA-KL Bukan Rahasia Negara


Kampus merupakan instansi pemerintahan yang memiliki tangung jawab utama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan kepada seluruh elemen masyarakat sebagamana tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian ), maka sudah sepatutnya kampus tetap menjunjng tinggi nilai-nilai kebudayaan yan maju dikampus dan nilai-nilai ilmu pengetahuan dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kampus yang notabenenya dihuni oleh kaum intelektual, seharusnya mampu melahirkan generasi bangsa yang terdidik, maju dan memiliki daya saing kuat dikalangan masyarakat luas. Hal inilah yang mulai pudar dan sulit untuk ditemui karena kampus seperti bukan lagi tempat untuk menggodok generasi bangsa untuk lebih maju tetapi hanya sebagai wadah silaturrahmi dan ajang persaingan antar satu sama lain layaknya dunia persaingan bebas yang dihuni oleh orang-orang berkepentingan pribadi. Hal ini terjadi karena nilai-nilai budaya yang menjunjung asas kepentngan bersama  tidak lagi nampak di kalangan civitas akademik.
Sebagai instansi pemerintahan, maka seyogyanya sistem pelayanan dan pengelolaan kampus harus transparan. Hal ini diharapkan agar seluruh elemen yang terlibat dalam proses memajukan kehidupan bangsa dapat mengakses dan mengetahui sistem serta metode pengelolaan yang jelas. Jika kita melihat dengan kondisi hari ini, kampus tidak lagi menerapkan sistem pelayanan dan pengelolaan yang transparan, padahal kampus tergolong sebagai instansi pemerintahan yang seharusnya dikelola secara transaparan. Bukankah teori tentang trasparansi pengelolaan lahir dari kajian akademik yakni pendidikan tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya mahasiswa yang tidak mampu lagi mengakses informasi penting terkait apa yang seharusnya diketahui.
Beberapa kasus yang banyak kita temui adalah banyaknya mahasiswa yang tidak mendapatan informasi beasiswa, cuti akademik, program pengadaan dan perbaikan sarana penunjang akademiknya dan beberapa masalah lainnya. Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dan sistem pelayanan yang diterapkan tidak lagi transparan.
Pada dasarnya pimpinan kampus berfungsi untuk melayani dan memenuhi seluruh kebutuhan mahasiswa atau peserta didik, baik itu kebutuhan pokok ataupun kebutuhan penunjang agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan efektif. Maka sudah selayaknya orientasi dari setiap penyusunan program ataupun dalam proses pengambilan keputusan seharusnya memberikan ruang dan melibatkan mahasiswa, karena mahasiswa yang merasakan secara langsung apa yang ia butuhkan dan apa yang kurang dalam proses pendidikannya. Pimpinan kampus diharapan bisa lebih peka dalam memandang kebutuhan mahasiswa minimal mendengarkan aspirasi, karena ini menjadi salah satu faktor penunjang bagi mahasiswa bahwa dirinya terlayani dan terpenuhi kebutuhannya dari pihak kampus. Salah satu hal penting dalam pelibatan mahasiswa adalah dalam proses penyusunan perencanaan seperti RKAKL.
Jika dilihat secara awam, RKAKL adalah perencanaan kampus dalam satu tahun ke depan. Karena RKAKL menjadi landasan utama yang menuangkan seluruh kebutuhan mahasiswa dan civitas akademik. Terang pula bahwa kedudukan RKAKL menjadi penting untuk diketahui oleh seluruh civitas akademik.
            Dari informasi yang didapat dari kampus lain ataupun fakultas lain di UNM ,RKA-KL secara garis besar merencanakan :
1.      Jalur mandiri (bahan, honor, belanja barang & sewa
2.      Proses perkuliaan (bahan kuliah dan bahan praktikum setiap jurusan, honor kelebihan jam mengajar dosen PNS, honor dosen Luar biasa, honor penasehat akademik, honor komisi disiplin, penyelengaran PPL/magang dan KKN, honor pembimbing, penguji, ketua dan sekretaris mahsiswa yang skripsi)
3.      Dana Operasional lembaga kemahasiswaan
4.      Sarana & prasaran pembelajaran, (gedung dan peralatan)
5.      Penyelengaran operasional kantor
6.      Biaya pemeliharaan gedung kuliah,kantor dan halaman
7.      Biaya perjalanan dinas
7 poin tersebut beberapa diantaranya sangat berhubungan langsung terhadap aktivitas mahasiswa. Dari informasi yang kami dapatkan secara umum seluruh pembiayaan yang diperlukan untu membiayai seluruh aktivitas atau kegiatan yang termuat di RKA-KL diperoleh dari PNBP. Kita juga tentu memahami bahwa salah satu komponen sumber PNBP dikmpus adalah dari pembayaran SPP/UKT mahasiswa dan pendapatan kampus dari usaha yang dilakukan.

Contoh kecil yang menurut kami janggal dan memberatka mahasiswa adalah masih dibayarkannya amplop yang katanya untuk transport bagi pembimbing, penguji,sekretaris dan ketua oleh mahasiswa yang skripsi. Sementara sangat jelas bahwa sudah ada pos tersendiri untuk honor transport bagi pembimbing, penguji,sekretaris dan ketua yang disusun di RKA-KL. Dimana RKA-KL itu dibiayai dari SPP mahasiwa. Fonomena ini membawa kita pada kesimpulan bahwa honor dosen pembimbing dua kali dibayar, 1 melalui SPP dan satunya lagi dibayar di pembimbing atau penguji skripsi secara langsung oleh mahasiswa.

Penulis : Widyawan