RKA-KL Bukan Rahasia Negara
Kampus
merupakan instansi pemerintahan yang memiliki tangung jawab utama dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan kepada seluruh elemen masyarakat sebagamana
tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian ),
maka sudah sepatutnya kampus tetap menjunjng tinggi nilai-nilai kebudayaan yan
maju dikampus dan nilai-nilai ilmu pengetahuan dalam proses mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Kampus
yang notabenenya dihuni oleh kaum intelektual, seharusnya mampu melahirkan
generasi bangsa yang terdidik, maju dan memiliki daya saing kuat dikalangan
masyarakat luas. Hal inilah yang mulai pudar dan sulit untuk ditemui karena
kampus seperti bukan lagi tempat untuk menggodok generasi bangsa untuk lebih
maju tetapi hanya sebagai wadah silaturrahmi dan ajang persaingan antar satu
sama lain layaknya dunia persaingan bebas yang dihuni oleh orang-orang
berkepentingan pribadi. Hal ini terjadi karena nilai-nilai budaya yang
menjunjung asas kepentngan bersama tidak
lagi nampak di kalangan civitas akademik.
Sebagai
instansi pemerintahan, maka seyogyanya sistem pelayanan dan pengelolaan kampus
harus transparan. Hal ini diharapkan agar seluruh elemen yang terlibat dalam
proses memajukan kehidupan bangsa dapat mengakses dan mengetahui sistem serta
metode pengelolaan yang jelas. Jika kita melihat dengan kondisi hari ini,
kampus tidak lagi menerapkan sistem pelayanan dan pengelolaan yang transparan,
padahal kampus tergolong sebagai instansi pemerintahan yang seharusnya dikelola
secara transaparan. Bukankah teori tentang trasparansi pengelolaan lahir dari
kajian akademik yakni pendidikan tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya
mahasiswa yang tidak mampu lagi mengakses informasi penting terkait apa yang
seharusnya diketahui.
Beberapa
kasus yang banyak kita temui adalah banyaknya mahasiswa yang tidak mendapatan
informasi beasiswa, cuti akademik, program pengadaan dan perbaikan sarana
penunjang akademiknya dan beberapa masalah lainnya. Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan
dan sistem pelayanan yang diterapkan tidak lagi transparan.
Pada
dasarnya pimpinan kampus berfungsi untuk melayani dan memenuhi seluruh
kebutuhan mahasiswa atau peserta didik, baik itu kebutuhan pokok ataupun
kebutuhan penunjang agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan efektif.
Maka sudah selayaknya orientasi dari setiap penyusunan program ataupun dalam
proses pengambilan keputusan seharusnya memberikan ruang dan melibatkan
mahasiswa, karena mahasiswa yang merasakan secara langsung apa yang ia butuhkan
dan apa yang kurang dalam proses pendidikannya. Pimpinan kampus diharapan bisa
lebih peka dalam memandang kebutuhan mahasiswa minimal mendengarkan aspirasi,
karena ini menjadi salah satu faktor penunjang bagi mahasiswa bahwa dirinya
terlayani dan terpenuhi kebutuhannya dari pihak kampus. Salah satu hal penting dalam
pelibatan mahasiswa adalah dalam proses penyusunan perencanaan seperti RKAKL.
Jika
dilihat secara awam, RKAKL adalah perencanaan kampus dalam satu tahun ke depan.
Karena RKAKL menjadi landasan utama yang menuangkan seluruh kebutuhan mahasiswa
dan civitas akademik. Terang pula bahwa kedudukan RKAKL menjadi penting untuk
diketahui oleh seluruh civitas akademik.
Dari informasi yang didapat dari
kampus lain ataupun fakultas lain di UNM ,RKA-KL secara garis besar
merencanakan :
1. Jalur
mandiri (bahan, honor, belanja barang & sewa
2. Proses
perkuliaan (bahan kuliah dan bahan praktikum setiap jurusan, honor kelebihan
jam mengajar dosen PNS, honor dosen Luar biasa, honor penasehat akademik, honor
komisi disiplin, penyelengaran PPL/magang dan KKN, honor pembimbing, penguji,
ketua dan sekretaris mahsiswa yang skripsi)
3. Dana
Operasional lembaga kemahasiswaan
4. Sarana
& prasaran pembelajaran, (gedung dan peralatan)
5. Penyelengaran
operasional kantor
6. Biaya
pemeliharaan gedung kuliah,kantor dan halaman
7. Biaya
perjalanan dinas
7 poin tersebut beberapa diantaranya
sangat berhubungan langsung terhadap aktivitas mahasiswa. Dari informasi yang
kami dapatkan secara umum seluruh pembiayaan yang diperlukan untu membiayai
seluruh aktivitas atau kegiatan yang termuat di RKA-KL diperoleh dari PNBP.
Kita juga tentu memahami bahwa salah satu komponen sumber PNBP dikmpus adalah
dari pembayaran SPP/UKT mahasiswa dan pendapatan kampus dari usaha yang
dilakukan.
Contoh kecil yang menurut kami janggal
dan memberatka mahasiswa adalah masih dibayarkannya amplop yang katanya untuk
transport bagi pembimbing, penguji,sekretaris dan ketua oleh mahasiswa yang
skripsi. Sementara sangat jelas bahwa sudah ada pos tersendiri untuk honor
transport bagi pembimbing, penguji,sekretaris dan ketua yang disusun di RKA-KL.
Dimana RKA-KL itu dibiayai dari SPP mahasiwa. Fonomena ini membawa kita pada
kesimpulan bahwa honor dosen pembimbing dua kali dibayar, 1 melalui SPP dan
satunya lagi dibayar di pembimbing atau penguji skripsi secara langsung oleh
mahasiswa.
Penulis : Widyawan
Penulis : Widyawan