Peryataan Sikap FMN atas Pemblokiran 22 situs Islam
Pernyataan Sikap :
Pemblokiran 22 situs Islam oleh Negara adalah bentuk pengekangan Hak kebebasan berekspresi dan Hak asasi manusia
Tindakan Pemblokiran 22 situs islam oleh Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian Kordinator Informasi dan Komunikasi adalah usaha untuk memberangus kebebasan berekspresi dan melanggar hak asasi manusia. Ini adalah praktek-praktek kembalinya bibit-bibit orba dalam alam demokrasi di Indonesia. Kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan merdeka tanpa adanya pembrendelan merupakan kemenangan yang telah diraih dalam gerakan reformasi 1998, yang merupakan perjuangan panjang menolak pemerintahan otoritarian yang memenjarakan masyarakatnya Indonesia .
Akan tetapi, di bawah pemerintahan Jokowi-JK mulai menunjukkan sebuah sikap yang anti kebebasan demokrasi dalam memimpin Indonesia dengan memblokir 22 situs islam. Kemenkominfo Berdasarkan rekomendasi dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 diajurkan untuk memblokir 22 situs islam online yang disyalir mengajarkan paham radikal. Lantas Kemenkominfo langsung memblokir 22 situs islam tersebut tanpa adanya usaha untuk memanggil pemilik situs untuk mempertanggung-jawabkan atau memberikan ruang klarifikasi atas tudingan dari Negara yang mensiyalir 22 situs berpaham islam radikal.
Tindakan pemerintahan Jokowi-JK melalui Kemnkominfo adalah tindakan yang anti terhadap kebebasan rakyatnya dan cenderung otoritarian yang tidak menghargai hak rakyat untuk berdemokrasi. Pemerintah telah memotong lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pandangannya di depan umum baik secara lisan maupun tulisan. Apa yang dipertontonkan pemerintahdengan memblokir 22 situs islam, telah melanggar undang-undang ITE yang dibentuknya sendiri. Sementara itu, pemerintah juga melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang pers, dimana dalam pasal 4 menyebutkan “ bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, pers tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan dan pelarangan penyiaran.
Pemblokiran ini tentu mendapatkan tantangan dan kecaman dari rakyat Indonesia. Negara melalui Pemerintahan menimbulkan kesan Islamphobiadi tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas islam. Memanasnya isu ISIS yang menjadi salah-satu faktor pemblokiran 22 situs Islam, bukan serta merta menjadi alasan pemerintah untuk membungkam aspirasi dan pandangan-pandangan masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun melalui situs-situs internet. Karena rakyat Indonesia juga anti ISIS, demikian juga ISLAM Indonesia adalah Anti ISIS. Harusnya pemerintahan bukan malah menjadikan isu ISIS untuk menginjak-injak hak kebebasan rakyat untuk berekspresi atau bersuara di depan umum. Dan menurut kami apabila ini berlanjut, maka ini adalah ciri-ciri rejim fasis yang menggunakan cara-cara kekerasan terhadap kebebasan demokrasi yang bertujuan untuk membungkam hak asasi manusia berpendapat dan berekspresi.
Oleh karena itu, kami menyayangkan sekaligus mengencam tindakan pemerintahan atas pemblokiran 22 situs Islam. Karena jika ini dibiarkan, maka media-media nasional akan kembali dibrendel seperti zaman Orba. Bahkan media kampus berikutnya akan menjadi sasarannya pula. Dan terakhir kami menyampaikan, ISLAM BUKANLAH ISIS. KRISTEN BUKANLAH ISIS. BUDDHA BUKANLAH ISIS. HINDHU BUKANLAH ISIS. KONGHUCU BUKANLAH ISIS. DAN RAKYAT INDONESIA BUKANLAH ISIS.
07 April 2015
Rachmad P Panjaitan
Ketua PP FMN