SK DO Tak Kunjung di Cabut, Mahasiswa Institut Al-Amanah Laporkan Kampusnya di Ombudsman.
Polemik kekerasan akademik kembali terjadi. Kali ini menimpa
mahasiswa yang saat ini menginjak smester 6 di salah satu kampus di Jeneponto
Sulawesi Selatan. 2 SK DO dan 1 SK Skorsing di terbitkan oleh Rektor Institut
Agama Islam Al-Amanah (IAIA) Jeneponto
bertanggal 19 Juli 2021 dengan alasan yang berbdeda-beda. Usman mendapatkan SK
DO dengan alasan mencemarkan nama baik kampus dan dosen melalui sosial media.
Muhammad mendapatkan SK DO dengan alasan melawan pengawas ujian menggunakan
kontak fisik. Dan terakhir, Saleh di skorsing 1 smester dengan alasan
meninggalkan ruang ujian pada hari kedua. Masing-masing sanksi diterbitkan
tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu kepada Mahasiswa yang terkait, yang
ada malahan pemanggilan kepada orang tua mahasiswa. “Katanya puisi yang ku buat
mencemarkan nama baik, tapi setelah saya baca berulang sama sekali tidak ada
unsur mencemarkan nama baik. Puisi itu aku buat untuk meluapkan kekecewaan ku
setelah saya tidak diizinkan mengikuti ujian final. Saya bisa menjelaskan apa
maksud dari puisi yang saya buat, namun sayang hingga SK DO itu terbit, saya
tidak pernah dipanggil 1 kali pun untuk melakukan klarifikasi, malah orang tua
ku yang mendapatkan panggilanm entah untuk apa.” Jelas Usman.
Muhammad pun menjelaskan hal serupa, “saya juga tidak pernah
dipanggil. Malahan saya tau kalau di DO ka dari teman ku pi yang terima itu
surat tanggal 5 Agustus 2021. Setelah saya baca ternyata itu surat sudah terbit
sejak 19 Juli 2021 dengan alasan pemberhentian karena melawan pengawas ujian
dengan sentuhan fisik. Padahal kenyataannya tidak seperti itu, malahan saya
yang di di sikut hingga jatuh. Selian itu saya juga sempat di cekik oleh salah
satu pimpinan kampus. Informasi dari salah satu teman, katanya sempat keluar
pemanggilan kepada orang tua saya terkait itu kasus, tapi katanya sudah ada
yang wakili tanpa sepengetahuan ku.”
Setelah surat itu diterima, mereka berinisiasi
mempertanyakan kejelasan terkait surat DO itu di Kopertais wil. VIII di di
Jalan Talasalapang, dan ternyata pihak Kopertais mengaku sama sekali tidak menerima
tembusan surat DO dari pihak kampus IAIA. Merasa tidak mendapatkan kejelasan,
pada tanggal 12 Agustus 2021 Mahasiswa IAIA yang di DO bersama Aliansi Bela
Mahasiswa meminta pihak kopertais untuk mengevaluasi kinerja kampus serta
memediasi mahasiswa dengan pihak kampus. Namun sayang pihak kopertais sedang
melakukan perjalan dinas ke Ternate, tapi mereka berjanji akan mempertemukan
mereka dengan pihak kampus pada hari Rabu 18 Agustus 2021.
Sebelum pertemuan tersebut, ternyata mahasiswa IAIA yang
berangkat ke Makassar terlebih dahulu mendapatkan panggilan untuk datang ke
kampus pada 16 Agustus 2021 bersama orang tua mereka. Pihak kampus berdalih
mereka mendapatkan telpon dari pihak Kopertais terkait aksi yang dilakukan oleh
mahasiswa IAIA di kantornya. Alasan pemanggilan mereka adalah untuk mengetahui
apa tuntutan mahasiswa yang disampaikan ke Kopertais. Namun, setelah terjadinya
pertemuan pimpinan kampus sama sekali tidak datang menemui mereka mahalan
mereka hanya mengutus dekan dan prodi untuk mnemui mahasiswa IAIA. Dalam
pertemuan tersebutpun, SK DO tidak terlalu dibahas malah membahas hal-hal lain
yang melenceng dari tuntutan mahasiswa IAIA yang disampaikan ke Kopertais.
Tanggal 18 Agustus 2021, mediasipun dilakukan di kantor
Kopertais wil. VIII. Namun, pihak kampus menolak berdialog jika ada mahasiswa
lain di luar mahasiswa IAIA yang terlibat. Mahasiswa IAIA membantah hal
tersebut, pertama dialog ini terselenggara atas permintaan aliansi, kedua jika
memang hanya ingin berdialog dengan mahasiswa IAIA seharusnya mereka datang
menemui mahasiswa yang di panggil pada 16 Agustus 2021 tepatnya 2 hari yang
lalu di kampus. Pihak kampus berdalih pertemuan kemarin tidak dilanjutkan
karena mereka tidak membawa orang tua mereka. Akhir dialog tersebut, pihak
kampus tetap bersikeras untuk tidak mau melanjutkan dialog ini, dan kembali
meminta mahasiswa IAIA untuk ke kampus pada 20 Agustus 2021 untuk bertemu dan
membahas SK DO tersebut. Sebelum dialog berakhir, pihak kopertais menyampaikan
pendapatnya secara pribadi terkait pertemuan 2 hari kedepan antara mahasiswa
dan pimpinan kampus IAIA, pertama Kopertais menilai bahwa orang tua mahasiswa
tidak semestinya ikut di panggil karena ini permasalahan anatara mahasiswa dan
pihak kampus yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan orang tua mahasiswa.
Kedua, SK DO yang telah dikeluarkan oleh kampus harapannya bisa dipertimbangkan
kembali karena menurutnya ada beberapa procedural yang tidak dijalankan oleh
kampus sebelum menerbitkan SK DO. Selain itu, jika alasannya puisi yang dituliskan
oleh salah seorang mahasiswa, setelah dibaca menurutnya ini hanyalah kritikan
dan sama sekali tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Tanggal 20 Agustus 2021, pertemuan anatara mahasiswa dan
pihak kampus pun terealisasi. Terjadi perdebatan yang cukup alot antara
keduanya. Hingga akhir dialog, pihak kampus berkesimpulan bahwa SK DO yang
dikeluarkan tidak akan di cabut karena menurut mereka itu sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku didalam kampus. Namun setelah mahasiswa IAIA meminta aturan
kampus atau statuta kampus yang dimaksud, pihak kampus menolak memberikannya.
Padahal, aturan atau statuta kampus adalah hak bagi semua civitas akademik.
Parahnya, ternyata mahasiswa IAIA tidak pernah melihat statuta kampus sejak
mereka masuk hingga saat ini.
Tak kunjung mendapatkan hasil melalui jalur mediasi atau
kekeluargaan, mahasiswa IAIA yang di DO dengan terpaksa melaporkan kampusnya ke
Ombudsman untuk mendapatkan ke adilan prihal SK DO tersebut. Usman memasukkan laporan pada 9 Agustus 2021,
sedangkan Muhammad baru memasukkan pada tanggal 25 Agustus 2021. Mereka
mengharapkan dengan cara ini mereka bisa mendapatkan keadilan yang semestinya,
karena mereka yang masih memiliki keinginan untuk terus belajar di jenjaang
pendidikan tinggi merasa sama sekali tidak melakukan kesalahan didalam
kampusnya yang membuat mereka bisa di berhentikan dari dalam kampus.
report by : FMN Makassar