KRONOLOGI KASUS DO MAHASISWA INSTITUT AGAMA ISLAM AL-AMANAH (IAIA) JENEPONTO
Disusun oleh :
Dept. Kampanye FMN Makassar Berdasarkan Keterangan Korban
Tahun 2018 :
- Usman, Muhammad, dkk, baru masuk didalam kampus sebagai mahasiswa baru di IAIA Jeneponto
- Setelah menjadi mahasiswa baru, mereka merasakan ada hal yang salah di kampus mereka seperti peraturan yang dinilai terlalu mengekang, dosen yang mengajar bukan di bidang ilmunya, membayar untuk dapat memperbaiki nilai, dsb.
- Karena resah dengan masalah yang terjadi didalam kampus, Usman menuliskan keresahannya di social media miliknya dengan menulis Feodalisme dimainkan di dalam kampus
- Postingan tersebut dilihat oleh pihak kampus yang berujung panggilan kepada Usman.
- Tujuan pemanggilan usman adalah meminta klarifikasi terkait statusnya dan meminta usman untuk tidak memposting seperti itu lagi
Tahun 2019
- Usman, Muhammad, dkk, yang memiliki semangat berorganisasi merasa tidak terwadahi karena kampus tersebut tidak ada organisasi tingkat jurusan hingga fakultas. Yang ada hanya organisasi tingkat Universitas yaitu BEM Universitas
- Mereka kemudian berupaya mencari tau cara untuk bergabung dalam kepengurusan BEM.
- Mereka kemudian mendapat informasi yang mengejutkan seperti :
- Pengurus BEM saat itu tidak pernah melihat AD/ART BEM.
- Pengurus BEM tidak pernah mengolah keuangan organisasi, semua diatur oleh WR 3.
- Tidak pernah ada musyawarah, pengurus BEM ditentukan oleh kampus.
- Pada masa peralihan kepengurusan BEM Universitas mereka meminta diselenggarakannya musyawarah dalam pemilihan pengurus, itupun disepakati oleh ketua yayasan. Dan terjadi musyawarah pemilihan pengurus untuk pertama kalinya di kampus tersebut.
- Mereka menyarankan untuk mengubah aturan kepengurusan dan mengahapus pembatasan kepengurusan dimana mereka yang saat itu berstatus mahasiswa baru bisa terlibat langsung didalam BEM. Ajuan itupun disepakati didalam forum. Sehingga Mereka akhirnya menjadi pengurus BEM.
- Namun hal tersebut tidak disepakati oleh WR 3 ketika mahasiswa baru langsung menjabat di BEM, Usman dkk kemudian dipanggil oleh ketua yayasan. Setelah berdialog, diperoleh kesepakatan bahwa pengurus BEM saat ini diizinkan untuk tetap melanjutkan kepengurusan dengan catatan priode berikutnya maba tidak dibolehkan untuk menjadi pengurus.
- Sayangnya ketika memasuki akhir kepengurusan, tiba-tiba saja terbentuk struktur DEMA menggantikan BEM tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pengurus BEM.
- Mereka pun terpaksa berhenti menjadi pengurus BEM sejak saat itu padahal mereka seharusnya masih bisa menjadi pengurus.
Tahun 2021
- Pada saat memasuki musim final smester ganjil, WR 1 mengumumkan kepada seluruh mahasiswa tentang syarat untuk dapat mengikuti final adalah berpakaian rapi, tidak gonrong dan melunasi pembayaran SPP
- Itu kemudian dibantahkan oleh Dewan Penasehat Kampus yang mengatakan bahwa terkait pakaian dan penampilan mahasiswa, itu adalah hak mahasiswa itu sendiri. Jika itu mau dijadikan aturan, seharusnya dimasukkan dalam aturan kampus.
- Selasa, 6 Juli 2021 Usman yang hendak mengikuti final terlebih dahulu membayar SPP di WR 2 sebesar Rp. 550.000. Setelah dia mau memasuki kelas, ternyata KRS yang sebelumnya dia kumpulkan pada staff belum di tanda tangani oleh WR 1. Anehnya, Cuma dia yang tidak ditanda tangani. Usman kemudian mendatangi sendiri WR 1 untuk meminta ttd nya. Namun, saat ditemui WR 1 tetap enggan untuk memberikan tanda tangan karena alasan rambut Usman yang dinilai panjang.
- Usman pun meminta kebijaksanaan WR 1 untuk menandatangani KRSnya agar dia bisa ikut final hari itu dan berjanji akan merapikan rambutnya. Namun WR 1 tetap kekeh pada putusannya dan tidak memberikan Usman ttd nya.
- Usman yang telah putus asa kemudian kembali kerumahnya. Sesampainya dirumah, pada pukul 18.53 wita Usman mengekspresikan kekecewaannya dengan membuat sebuah puisi dan dia post di laman facebook Institut Agama Islam Al-Amanah Jeneponto
- Selasa, 6 Juli 2021 Muhammad yang memiliki nasib berbeda dengan Usman saat itu berada didalam kelas mengerjakan soal ujian. Penampilan Muhammad saat itu ialah menggunakan pakaian hitam putih, menggunakan almamater kampus dan songkok.
- Pada saat ujian sedang berjalan, salah seorang pengawas ujian memanggil Muhammad dan 2 mahasiswa lainnya dipanggil menuju ruang pengawas. Disana, Muhammad mendapatkan teguran dari salah satu pimpinan kampus karena dinilai berambut panjang, padahal rambutnya saat itu tidak menutupi telinganya sama sekali.
- Rabu, 7 Juli 2021 Muhamad kembali mengikuti ujian final. Diapun kembali mendapatkan teguran. Muhammad kemudian berupaya melakukan dialog dengan pengawas ujian dan menyampaikan dalam kelas ini bahwa masih ada orang yang memiliki rambut lebih panjang dari pada rambutnya dan didalam kelas ini juga tidak ada orang yang berpenampilan rapi dari pada dirinya.
- Pengawas tetap bersikeras meminta Muhammad untuk keluar tanpa mempertimbangkan apa yang telah disampaikan oleh Muhammad.
- Muhammad yang kemudian berdiri langsung ditangkap oleh pengawas dan kemdian mendapatkan kontak fisik (disikut) sehingga terjatuh. Karena Muhammad dinilai ingin melawan kepada pengawas. Sebelum terjadi kericuhan. Salah seorang teman dari Muhammad yang bernama Saleh kemudian datang untuk melerai.
- Mendengar keributan salah satu pimpinan kampus masuk kedalam ruang ujian. Dia pun kemudian memegang keras baju Muhammad karena dilaporkan oleh pengawas ujian tadi dengan tuduhan melawan pengawas dengan menggunakan sentuhan fisik.
- Setelah insiden itu, Muhammad dan Saleh kemudian keluar dari kelas.
- Kamis, 8 Juli 2021 Kampus mengeluarkan surat panggilan kepada orang tua Usman terkait postingan yang telah dilakukan oleh usman yang di anggap mencemarkan nama baik kampus dan dosen melalui social media.
- Selasa, 13 Juli 2021 orang tua usman pun datang memenuhi panggilan tanpa mengikutkan Usman. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Usman yaitu :
- Jarang mengikuti kuliah
- Tidak mengikuti aturan kampus dalam hal ini berambut panjang
- Mencemarkan nama baik kampus dan dosen melaui social media
- Akibat beberapa pelanggaran yang disebutkan diatas, Kampus mengatakan akan mengeluarkan Usman dari kampus dan dalam 1 minggu kedepan SK DO Usman akan diterbitkan
- Kamis, 15 Juli 2021 Giliran Muhammad yang mendapatkan kabar bahwa orang tuanya mendapat panggilan dari pihak kampus, tapi surat tersebut tidak sampai ke tangan Muhammad.
- Berdasarkan informasi dari salah seorang teman Muhammad, bahwa orang tua Muhammad sudah diwakili untuk bertemu dengan pihak kampus. Tapi lagi-lagi Muhammad tidak mengetahui akan hal tersebut.
- Selasa, 3 Agustus 2021. SK DO yang dikatakan oleh kampus tidak pernah sampai di tangan Usman. Sehingga dia berinisiasi mendatangi kampus untuk memperjelas statusnya.
- Terlebih dahulu Usman mendatangi rumah rector. Saat bertemu, rector mengatakan bahwa dia hanya menandatangani SK DO tersebut. Yang mengajukan SK DO adalah ketua jurusan Pendidikan Agama Islam dan dekan Fakultas Tarbiyah.
- Usman kemudian melanjutkan perjalanan ke kampus, untuk menemui ketua jurusan dan dekan. Namun ketika bertemu denagn mereka, WR 3 melarang Dekan untuk memberikan SK DO ke Usman dan meminta dekan untuk memberikan langsung ke orang tua Usman.
- Rabu, 4 Agustus 2021 SK DO dari kampus tiba di tangan orang tua Usman dan diketahui bahwa SK tersebut telah terbit sejak Senin, 19 Juli 2021.
- Kamis, 5 Agustus 2021 Usman menuju ke Makassar mendatangi Kopertais wil. VIII untuk melaporkan hal tersebut. Kopertais kemudian menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada tembusan dari IAIA terkait SK DO tersebut yang seharusnya di tembuskan ke kopertais.
- Masih di hari yang sama. SK DO kembali diterima dan kali ini ditujukan kepada Muhammad. Dalam SK DO yang bertanggal terbit 19 Juli 2021 (sama dengan tanggal SK DO Usman) tertulis pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad ialah Melawan Pengawas Ujian Dengan Kontak Fisik.
- Selain SK DO, diterima pula SK Skorsing yang ditujukan kepada Saleh. Adapun alasan Saleh mendapatkan sanksi skorsing dengan alasan seperti yang tertera di SK ialah Meninggalkan Ruang Ujian Pada Hari ke-2.
- Kamis, 12 Agustus 2021 Kawan-kawan IAIA Jeneponto bersama dengan Aliansi Bela Mahasiswa (ABM) melakukan aksi di Kopertais Wil. VIII untuk berdialog dengan pihak kopertais terkait sanksi DO yang dikeluarkan oleh kampus sekaligus meminta Kopertais untuk melakukan mediasi antara pihak kampus dengan Mahasiswa IAIA. Namun sayangnya pimpinan Kopertais sedang berada di luar kota melakukan perjalanan Dinas. Tapi pihak kopertais menjanjikan akan mempertemukan Aliansi dengan pihak kampus pada Rabu, 18 Agustus 2021
- Minggu, 15 Agustus 2021 Mahasiswa IAIA yang ikut aksi di kopretais serta mahasiswa yang membagikan berita aksi dan penyelewengan anggaran mendapat surat panggilan dari kampus dengan tujuan :
- Mendengar tuntutan mahasiswa
- Menanyakan masalah mahasiswa dengan kampus
- Senin, 16 Agustus 2021 Terjadi dialog antara kampus dan mahasiswa di kampus IAIA namun pembahasannya tidak spesifik membahas soal SK DO, tapi malah mempertanyakan siapa yang menerbitkan berita terkait penyelewengan anggaran bidik misi
- Rabu, 18 Agustus 2021 Dilakukan mediasi antara Pimpinan IAIA dengan Mahasiswa Al-Amanah yang tergabung dalam ABM yang diwadahi oleh kopertais di aula Kopertais wil VIII di Makassar. Pimpinan kampus menolak berdialog karena bukan hanya mahasiswa al-amanah yang berada didalam forum. Namun mahasiswa al-amanah membantah itu dengan mengatakan bahwa kalau Cuma mau bicara antara mahasiswa dan kampus kenapa bukan pada saat pertemuan 16 agustus kita berdialog dan berdebat panjang. Terjadi perdebatan panjang dan ujung-ujungnya kampus tetap menolak untuk berdialog. Dalam forum tersebut pihak kopertais (sekretaris) berpendapat secara pribadi bahwa SK tersebut perlu dipertimbangkan kembali dengan beberapa alasan :
- Puisi yang dibuat sama sekali tidak mengandung unsur pencemaran nama baik
- Tidak sesuai procedural
- Meskipun demikian, pihak kopertais tetap mengembalikan keputusan kepada rector karena itu hak rector, dan bukan wewenang kopertais mengintervensi ranah kebijakan kampus dalam hal ini pemberian sanksi.
- Sebelum dialog diakhiri, mahasiswa al-amanah meminta statuta kampus karena mereka yang sekarang telah memasuki smester VI sama sekali tidak pernah melihat statuta kampus.
- Bukannya memperlihatkan statuta kampus, pihak rektorat malah meminta mahasiswa untuk menghadiri dialog antara kampus dan mahasiswa pada hari Jumat 20 Agustus 2021. Selain untuk memperlihatkan statuta, pertemuan tersebut sekaligus untuk membahas SK DO.
- Jum’at 20 Agustus 2021 kembali terjadi dialog antara mahasiswa dan pihak kampus membahas soal SK DO. Hasil pertemuan saat itu rector tetap bersikeras untuk tidak mencabut SK DO terhadap Usman dan Muhammad karena dinilai sudah tepat. Namun untuk statuta seperti yang sudah dijanjikan, hingga pertemuan berakhir pihak kampus enggan untuk memberikan statuta kepada mahasiswa.