Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kronologis DO 3 Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar (UIM)


Tanggal 09 februari 2016 mahasiswa Fakultas Teknik UIM atas nama Henry,Bakri dan Hilal yang mempertanyakan kedudukan masa jabatan rektor pada PD I Teknik UIM dengan memperlihatkan selebaran kertas Aliansi Tarik Mandat Rektor UIM 3 periode dan selebaran surat edaran dikti 2075/D/T/1998 namun sebelum mempertanyakan masa jabatan rektor UIM tiga periode kepada PD I Teknik. Kedua mahasiswa atas nama Henry&Bakri terlebih dahulu berkunjung ke kopertis wilayah 09 dan mempertanyakan pengangkatan Rektor dan masa jabatan Rektor skala PTS dan dari pihak kopertis wilayah 09 memberikan selebaran yang diprint out yaitu tentang aturan masa jabatan rektor skala PTS dan mengatakan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa, pengangkatan Rektor PTS harus tetap mengacu pada aturan SE-Dikti 2075/D/T/1998.
Tanggal 15 februari 2016 ada surat yang dilayangkan oleh Dekan Fakultas Teknik tentang pelanggaran peraturan Akademik, pedoman peraturan kemahasiswaan dan kode etik mahasiswa UIM yang di berikan kepada pihak Rektorat. Secara tiba-tiba Komisi Disiplin UIM Melayangkan surat Panggilan kepada mahasiswa yang bersangkutan agar hadir pada sidang komisi disiplin tanggal 16 Februari 2016 dan dalam surat panggilan Komisi Disiplin kampus UIM ialah kami dimintai untuk memberikan klarifikasi terkait "Aliansi Tarik Mandat Rektor Tiga Periode UIM". Dalam sidang tersebut,Mahasiswa yang bersangkutan memberikan pernyataan bahwa masa jabatan Rektor adalah Empat tahun, dan Selanjutnya dapat dipilih Kembali untuk satu Periode, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut, sebagaimana yang diatur dalam PP RI No. 60 tahun 1999, Permendiknas No. 67 tahun 2008, Dan SE DIKTI 2705/D/T/1998. Sehingga mereka menganggap bahwa Pengangkatan Dr. Ir. Hj. A. Majdah M. Zain. M.Si untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sebagai Rektor UIM Tidak Sah/Cacat Hukum, dan mengakibatkan seluruh tindakan nya atas nama Rektor menjadi tidak sah, bahkan mereka menilai bahwa Ijazah Mahasiswa yang ditanda tangani oleh Rektor yang menjabat tiga periode berturut-turut tidak sah/cacat Hukum. Namun pihak Komisi Disiplin UIM justru menganggap bahwa Pengangkatan Rektor Pada Perguruan Tinggi Swasta adalah Wewenang yayasan sepenuhnya, dan tidak terikat dengan aturan institusi manapun. Bahkan lebih lanjut mahasiswa dianggap tidak memiliki hak mencampuri proses pengangkatan Rektor. Pernyataan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum oleh mahasiswa yang bersangkutan, dan menganggap sidang memberatkan dan justru melindungi kesalahan proses pengangkatan Rektor. Sehingga mereka memilih keluar dari sidang.

SK DO diterbitkan keesokan harinya Tanggal 17 Februari 2016, Namun baru kemudian diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan pada tanggal 29 Februari 2016. Mahasiswa yang bersangkutan merasa sangat kecewa dengan terbitnya SK DO tersebut dengan alasan telah membunuh KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL DAN MENGELUARKAN PENDAPAT yang dituangkandalam rumusan UUD 1945 Pasal 28E. Dan ditegaskan lagi pada UUD 1945 28C bahwa SETIAP ORANG BERHAK MENGEMBANGKAN DIRI MELALUI PEMENUHAN KEBUTUHAN DASARNYA, BERHAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN BERHAK MEMPEROLEH MANFAAT DARI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, SENI DAN BUDAYA, DEMI MENINGKATKAN KUALITAS HIDUPNYA DAN DEMI KESJAHTERAAN UMAT MANUSIA. Dan dilain hal mereka menganggap bahwa SK DO tersebut cacat Hukum, karena didalamnya tidak disebutkan pelanggaran serta aturan yang mendasari terbitnya SK DO tersebut, serta tidak ada yang menjadi acuan proses penerbitanya, sehingga tidak memenuhi syarat materil, dan syarat Formil Suatu Keputusan Tata Usaha Negara.

Mereka melayangkan Gugatan di PTUN makassar pada 26 Mei 2016. Dan sampai pada 08 november 2016 Hakim ketua Majelis MICHAEL RENALDY ZEIN, S.H., M.H. Hakim Anggota MUHAMMADUSAHAWAN S.H. Hakim Anggota ELWIS PARDAMEAN SITIO, S.H. dan Panitera HAMKA MAWI, S.H. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Tergugat berupa surat keputusan Rektor UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR NOMOR: 863/UIM/SKEP/II/2016 Tanggal 17 Februari 2016, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Mahasiswa Fakultas Teknik Sepanjang atas nama Bakrisal Rospa Dan Henry F Jebss. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan rektor UIM Nomor: 863/UIM/SKEP/II/2016 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan mengembalikan para penggugat pada kedudukan semula sebagai Mahasiswa UIM. Namun sampai pada saat ini dari pihak birokrasi kampus atau Rektor tidak ingin mencabut SK-DO tersebut.