SOLIDARITAS MAHASISWA UNTUK FH-UMI
Darurat demokrasi, kamis 2 maret 2018 Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Dr. Muhammad Syarif Nuh mengeluarkan surat skorsing kepada mahasiswa Fakultas Hukum, dengan alasan aksi mahasiswa untuk menuntut transparansi anggaran dan keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus adalah suatu bentuk pelanggaran. Keputusan yang di buat oleh Dekan tersebut adalah suatu bentuk pembungkaman demokrasi dan juga pemutusan fungsi mahasiswa terkait dengan pengawasan mahasiswa terhadap pihak birokrasi.
Surat skorsing tersebut sangat cacat prosedural, pasalnya aksi yang dilakukan pada hari kamis 1 maret langsung ditanggapi dengan rapat senat untuk memberikan sanksi kepada mahasiswa secara sepihak. Hasil rapat tersebut terlihat pada keesokan harinya jumat 2 maret Dekan Fakultas Hukum menandatangani surat skorsing, namun surat skorsing tersebut baru diberikan kepada mahasiswa setelah seminggu kemudian 8 maret. Dari jangka waktu yang terlihat antara rapat senat sampai ditanda tangani surat tersebut sangatlah terkesan memaksakan pemberian sanksi kepada mahasiswa tanpa memberikan surat peringatan sebelumnya. Sementara tuntutan mahasiswa dalam mempertanyakan transparansi anggaran telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat (1) setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, ayat (2) informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. Informasi yang berkaitan dengan badan publik, b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, c. Informasi mengenai laporan keuangan dan atau, d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan, ayat (3) kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Tuntutan tersebut diperkuat dengan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 63 butir (b) otonomi perguruan tinggi dilksanakan berdasarkan prinsip ‘’Transparansi”.
Tuntutan mahasiswa terkait transparansi anggaran bukanlah tanpa alasan melainkan lahir dari keresahan mahasiswa bahwa kampus terkhususnya FH UMI terkesan memeras mahasiswa FH UMI dilihat darikalkulasi anggarang yang bisa saya jabarkan sebagai berikut : 1). Kenaikan SPP setiap tahun naik berkisar antara 250 sampai 1 juta 2).Pembayaran KKPH Sebesar 1,3 Jt/Mahasiswa, 3).Pembayaran Ujian proposal sebesar 450.000 (Diluar dari Tentengan-Makanan saat ujian), 4).Pembayaran Ujian seminar hasil sebesar 450.000, 5).Pembayaran Ujian Skripsi 1.7 Jt, 6).Pembayaran biaya Yudisium 1,5 Jt, 7).Biaya Variatif lainnya:*Pembayaran bebas pustaka Rp.50rb, *Pembayaran tabulasi nilai Rp.10rb, *surat keterangan aktif kuliah 10rb * uang lab 2 mata kuliah 70rb *praktek peradilah 35rb *Pembayaran ijazah Rp.100rb *pembayaran pelakat 60rb. Keseluruhan biaya itu merupakan tanggungan permahasiswa, kemudian setiap tahun FH UMI menerima mahasiswa berkisar antara 600 s/d 800 Mahasiswa bahkan lebih. Atas hitungan itulah teman-teman berkesimpulan untuk mempertanyakan tentang transparansi anggaran mahasiswa.
Namun sangat disayangkan, tuntutan mahasiswa yang seeharusnya mendapat penjelasan dari pihak birokrasi malah mengambil sikap sepihak untuk memberikan sanksi skorsing dengan alasan aksi mahasiswa mengganggu ketertiban kampus. Alasan tersebut sangatlah tidak mendasar sebab dalam Peraturan UMI No. 1 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pokok Akademik Bab VIII Pelanggaran Akademik Pasal 52 ayat (2) Pelanggaran akademik ringan adalah tindakan atau perbuatan yang melanggar tata tertib kampus Islami, (3) pelanggaran akademik sedang adalah tindakan atau pelanggaran yang bersifat administratif seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan berkas-berkas administrasi akademik dan/atau perusakan sarana atau prasarana milik UMI. Sedangkan Pasal 53 mengenai Sanksi Akademik ayat 1 butir (a) hukuman disiplin ringan untuk pelanggaran akademik ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis I, II dan II, butie (b) hukuman disiplin sedang berupa pemberhentian (skorsing) selama satu semester sampai paling lama empat semester. Maka jelaslah bahwa pihak birokrasi telah keliru menggunakan dasar hukum dalam menetapkan sanksi skorsing tersebut.
Sikap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kampus bukan hanya terjadi FH UMI namu juga terjadi di beberapa kampus misalnya di UIM, UNHAS dan terkhir di FH UMI. Ini membuktikan bahwa kampus hari ini telah menutup ruang demokrasi mahasiswa bahkan sampai kepada kekerasan akademik, untuk itu kami dari SOLIDARITAS UNTUK FAKULTAS HUKUM UMI menuntut :
Tiga Tuntutan Mahasiswa (TRITUMA) :
1.Cabut SK Skorsing 2 Mahasiswa Fakultas Hukum UMI.
2. Wujudkan Transparansi Anggaran Kampus.
3. Libatkan Mahasiswa Dalam Pengambilan Kebijakan Kampus.