ADA APA DENGAN WISUDA DAN RAMAH TAMAH ?
Wisuda pasti menjadi mimpi dari setiap mahasiswa karena banyak dari mereka yang menganggap moment tersebut adalah puncak perjuangan mereka selama menempuh proses perkuliahan, termasuk mahasiswa di UNM. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) mengatakan bahwa tercata sebanyak 1.809 Wisudawan/wisudawati dari semua jenjang di UNM akan berpakaian gagah lengkap dengan toga di kepala mereka. Umumnya, momen tersebut tidak mereka hadiri sendiri, tapi banyak dari mereka yang menghadiri moment tersebut dengan keluarga, kerabat, kekasih atau bahkan teman-teman mereka. Sungguh moment yang pastinya akan menyimpan banyak kesan di pikiran kita.
Sebelum lebih jauh, nampaknya penting untuk kita semua ketahui apa defenisi dari pada wisuda.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa wisuda merupakan peresmian dan pelantikan yang dilakukan dengan upacara. Jadi, mereka yang telah sampai pada tahap ini adalah mereka yang akan dilantik atau diresmikan kesarjanahannya melalui upacara akbar yang dilaksanakan oleh pihak universitas dan dikukuhkan langsung oleh pimpinan universitas yaitu rector. Selain KBBI, peraturan akademik UNM juga menjelaskan terkait wisuda. Pasal 41 ayat 1 menjelaskan bahwa wisuda adalah kegiatan yang dilakukan pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan atau pendidikan profesi. Artinya, secara tidak langsung ini merupakan proses akhir dari kegiatan pembelajaran/akademik. Nah, itu adalah beberapa penjelasan terkait wisuda. mari kita cek peberlakuannya.
UNM adalah salah satu kampus terbesar di provinsi Sulawesi Selatan. Tahun 2017 lalu, UNM resmi dinobatkan sebagai kampus berakreditasi A dan kampus berstatus Satker terbaik di Indonesia. Itu pastinya membuat kampus yang memiliki 9 fakultas ini semakin melejit namanya. Ditambah lagi dia ditopang oleh gedung terunik di Indonesia yaitu gedung phinisi. Gedung phinisi tersebut selain berfungsi sebagai gedung rektorat, juga sering dimanfaatkan untuk aktifitas lain yang dilakukan oleh kampus termasuk wisuda. sejak gedung itu diresmikan tahun 2013 lalu, pelataran gedung phinisi menjadi tempat langganan oleh UNM untuk melakukan upacara wisuda sampai saat ini. Untuk biaya wisuda itu sendiri, itu dibebankan kepada mahasiswa sebesar Rp. 375.000/mahasiswa. Yang menjanggal dikepala, kira-kira apa-apa saja yang masuk dalam pembayaran wisuda. karena, pembayaran yang dibebankan kepada mahaiswa haruslah jelas peruntukannya. Upaya yang dilakukan dengan bertanya kepada pihak kampus tidak pernah direspon baik. Selalu saja diberikan jawaban yang mengambang dan tidak jelas. Jika ditanyakan ke pihak fakultas katanya itu untuk kelengkapan administrasi. Kira-kira kelengkapan administrasi apa. Bahkan ketika terus didesak, pasti dengan jawaban andalan mereka yaitu “kami tidak tau. Itu urusan universitas.” Atau bahkan “Bukan wewenang mahasiswa untuk mengetahui itu.” Kata-kata itu juga sering dilontarkan oleh pihak universitas kepada mahasiswa yang mempertanyakan transparansi anggaran. Itulah jawaban dari upaya baik kami yang hanya sekedar ingin tahu soal alokasi pembayaran salah satunya wisuda.
Awalnya, kami mengira bahwa dalam pembayaran tersebut sudah memasukkan perlengkapan wisuda seperti Toga, Foto pengukuhan, pelakat dan kelengkapan administratif lainnya. Ternyata, hal-hal yang disebutkan tadi dikenakan biaya sendiri. Misalnya toga dikenakan pembayaran sebesar Rp. 150.000, pelakat Rp. 75.000, foto pengukuhan (oleh rector dan dekan) masing-masing Rp.50.000. Terus, kira-kira apa yang dibiayai dengan Rp. 375.000 tadi ? kami kembali mencoba mengamati dalam proses wisuda. Ternyata, wisudawan dan wisudawati hanya duduk dan mendengarkan sampai mereka dikukuhkan dalam kegiatan tersebut, tanpa dibagikan konsumsi atau semacamnya. Nah loh ? Rp. 375.000 betul-betul menjadi misteri dan membuat kami susah untuk tidur.
Langkah berikutnya yang kami ambil, yaitu membandingkan dengan alumnus beberapa tahun yang lalu tepatnya yang wisuda tahun 2015. Pengakuannya yang rada-rada lupa itu, mengatakan bahwa dia membayar sekitaran Rp. 400.000 (termasuk uang wisudah Rp. 375.000) dan disitu sudah ingklut toga dan beberapa kelengkapan wisudah lainnya (minus cendramata). Nah, kalau ini sudah agak jelas peruntukan dari pembayaran wisuda yang dilakukan oleh para alumnus di UNM. Tidak seperti pembayaran sekarang yang membuat kita semua susuah tidur.
Pada umunya kondisi tahun 2015 dan 2018 berbeda. Karena ditahun 2015 yang selesai ialah dari mereka yang masih menggunakan system SPP dalam pembayarannya. Beda dengan 2018 yang rata-rata mengikuti proses wisuda ialah mereka yang telah dikenakan UKT. Namun, pada prinsipnya kedua system pembayaran tersebut sama-sama dikenakan biaya wisuda. Namun, bedanya SPP membayar pada saat mau wisuda. Beda dengan UKT, pembayaran wisuda sudah ada didalam komponen pembiayaan UKT. Artinya, sebenarnya secara tidak sadar sejak awal kita mahasiswa yang dikenakan UKT di UNM sudah membayar wisuda.
Betulkah seperti itu ? Mari kita buktikan.
Dalam peraturan yang mengatur pemberlakuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) baik dalam UU DIKTI (Undang-undang Pendidikan Tinggi No. 12 tahun 2012) dan Permenristek DIkti no. 39 tahun 2017 berbunyi bahwa UKT adalah sebagian dari BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang di tanggung masyarakat sesuai dengan kemampuan Ekonomi. Sedangkan BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran permahasiswa. Jika disandingkan dengan pengertian wisuda diatas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa wisuda sudah masuk dalam komponen BKT, karena merupakan proses pembelajaran/akademik meskipun itu adalah proses terakhir. Sama halnya PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) yang merupakan proses pertama pemberlajaran/akademik. Kemudian dipertegas dalam SK Rektor No. 5300/KP/2016 tentang Komponen yang dibiaya UKT selain Biaya Oprasional dan Pembelanjaan lainnya. Point 12 telah terpampang nyata bahwa wisuda adalah salah satu komponen yang dibiayai UKT. Jadi, penjelasan diatas sudah sangat terang bahwa dalam kegiatan wisuda tidak boleh lagi ada pungutan bagi mahasiswa. Dan jika masih ada yang mengambil pungutan, itu sudah bisa dimasukkan dalam kategori pungli (pungutan liar).
Bahaya laten pungli disetiap kampus harus diwaspadai. Karena pungli tidak memandang siapa dan bagaimana kondisi perekonomian seseorang. Yang ada, jika ada pungli selalu saja mahasiswa yang menjadi korban atau objek pungutan. Momentum wisuda ini bisa saja menjadi ladang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Mari kita cermati secara kritis.
Wisuda kali ini adalah wisuda gelombang ke 3 untuk tahun ajaran 2017/2018 dan merupakan wisuda gelombang terakhir. Kembali kepada hasil pembuktian diatas, bahwa wisuda sudah masuk dalam pembayaran UKT. Namun, hasil temuan dibeberapa fakultas ternyata semakin membuat tidak bisa tidur.
Pertama, temuan di FE (Fakultas Ekonomi). Dalam pembayaran ramah tamah, mahasiswa dikenakan biaya sumbangan orang tua. Masing-masing dengan besaran Rp. 550.000 untuk mahasiswa yang masih membayar SSP. Dan Rp. 700.000 untuk mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT, lebih besar dari pada yang membayar SPP. Disini kita bisa melihat bahwa ada selisih pembayaran sebesar Rp. 150.000. Pasti timbul pertanyaan, kira-kira apa yang melatar belakangi perbedaan nominal pembayaran ? Setelah dilakukan investigasi, ternyata didapatkan informasi dari pihak yang berwenang bahwasanya mereka yang membayar SPP masih dibebanka pembayaran wisuda sebesar Rp. 375.000. sedangkan yang UKT sudah tidak dikenakan biaya wisuda sehingga mereka harus membayar lebih. Sebenarnya ini sama saja jika yang membayar UKT ini masih membayar biaya wisuda sebesar Rp. 150.000. Ini sama saja namanya membayar dobel padahal sudah dibebankan dalam UKT.
Kedua, di FIK (Fakultas Ilmi Keolahragaan) dibebankan biaya sebesar Rp. 1.100.000 bagi yang membayar SPP dan UKT. Katanya disitu sudah masuk semua biaya ramah tamah dan wisuda. Waduh, kok bisa sama yah ? Disini ada 2 asumsi yang bisa dipakai. Pertama yang membayar SPP ikut tidak dikenakan biaya wisuda seperti mahasiswa yang telah menggukan sitem UKT. Kedua, mahasiswa yang menggunakan sistem UKT juga dikenakan biaya wisuda seperti mahasiswa yang masih menggunakan system SPP. Sampai tulisan ini dipublis, informen dari FIK tidak mengetahui secara pasti apa-apa saja rincian dalam pembayaran tadi. Namun, dari berkas-berkas yang dibutuhkan wisudawan dan wisudawati dalam proses administrative ternyata harus memperlihatkan bukti pembayaran wisuda. Artinya, dapat disimpulkan berdasarkan data yang ditemukan bahwa asumsi kedua lebih didukung oleh temuan-temuan. Yaitu Mahasiswa yang membayar UKT juga membayar uang wisuda seperti mahasiswa yang membayar SPP. Nah, diatas adalah beberapa temuan yang didapatkan terkait wisuda. Semoga kedepannya kita bisa menemukan penjelasan secara logis dan ilmiah yang membantahkan temuan diatas, supaya kecurigaan kita tidak berlarut-larut.
Ternyata, ada satu rangkaian lagi yang menjanggal yaitu terkait Ramah Tamah untuk tingkatan Fakultas. Mengapa demikian ? Mari kita ulas lagi.
Ramah tamah menurut pihak birokrasi yang ditemui (baik rektorat maupun dekanant) merupakan kegiatan khusus yang diselenggarakan oleh wisudawan dan wisudawati sebagai bentuk rasa syukurnya terhadap apa yang mereka dapatkan selama proses perkuliahan. Dalam aturan akademik, tidak sedikitpun dijelaskan tentang Ramah Tamah. Karena memang kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses perkuliahan/akademik. Artinya, untuk pembiayaan memang kegiatan tersebut tidak ditanggung oleh UKT. KBBI menjelaskan bahwa Ramah Tamah adalah pertemuan secara kekeluargaan. Namun, arti kekeluargaan tercoreng oleh skema ramah tamah yang dilakukan oleh tiap fakultas. Bukan tanpa sebab, argument diatas didasari oleh beberapa temuan yang didapatkan dibeberapa fakultas yang terjadi semacam diskriminasi atau bahkan intimidasi bagi mereka yang tidak ingin mengikuti ramah tamah. Ramah tamah biasanya dilakuka dikegiatan yang terbilang mewah seperti hotel sehingga membutuhkan banyak biaya yang harus dibayarkan oleh maahasiswa. Jadi, wajar saja ketika banyak mahasiswa yang memutuskan untuk tidak mengikuti ramah tamah karena salah satunya alasan finansial. Adapun total pembayaran wisudah dan ramah tamah ditiap fakultas, di FE total pemabayaran Rp. 1.025.000 bagi yang UKT dan Rp. 1. 250.000 bagi yang SPP, di FIS Rp. 1. 200.000 bagi yang UKT dan Rp. 1.575 bagi yang SPP, di FIK Rp. Rp. 1.100.000 bagi yang SPP dan UKT, di FBS Rp. 1.500.000 bagi yang SPP, di FIP Rp. 550.000 bagi yang UKT dan Rp. 925.000 bagi yang SPP itu diluar pendamping dan jika mau menyertakan pendamping harus menambah Rp. 150.000 perorang, di FT Rp. 650.000 untuk yang UKT dan Rp. 1.025.000 bagi yang SPP, FPsy Rp. 675.000 untuk UKT dan Rp. 1.050.000 bagi yang SPP.
Biaya yang mahal adalah kendala bagi sebagian besar orang yang bahkan mengurungkan niat mereka untuk mengikuti Ramah Tamah. Namun, karena diskriminasi atau bahkan intimidasi yang mereka dapatkan sehingga mau-tidak mau mereka mengikuti dan merogoh kocek yang dalam untuk membayar beban biaya-biaya yang disebutkan tadi. Diskriminasi dan intimidasi apa yang dimaksudkan. Sebut contoh informen dari FIP yang tidak mengikuti ramah tamah, mereka tidak dibagikan medali. Bahkan diungkap bahwa mereka dimintaki uang lebih untuk pembayaran toga yang semulanya dibukti transaksi tertulis sebesar Rp. 150.000 dinaikkan menjadi Rp. 250.000. Ketika ditanya kenapa mengalami kenaikan, katanya itu untuk biaya administrative. Kok tidak dibuatkan bukti pembayaran juga yah ?
Di FIK, banyak dari informen mengaku bahwa Ramah Tamah itu dibawajibkan karena bukti pembayaran Ramah Tamah dibutuhkan sebagai kelengkapan administrative untuk penerbitan ijazah. Ternyata setelah dicek, bukan bukti pembayaran Ramah Tamah yang diminta, tapi bukti pembayaran Wisuda.
Di FE, banyak dari wisudawan dan wisudawati yang mengatakan bahwa bukti pembayaran ramah tamah menjadi syarat kelengkapan administrative untuk penerbitan ijazah. Salah seorang informen yang pernah mengajukan untuk tidak mengikuti proses ramah tamah malah dimarahi dan disuruh untuk mengurus toga sendiri dan tidak menggunakan toga yang disiapkan oleh fakultas. Ada lagi, dalam rincian pembayaran terdapat rincian sumbangan orang tua, masing-masing Rp. 550.000 untuk yang UKT dan Rp. 700.000 untuk yang SPP. Tidak ada pihak yang mampu menjelaskan terkait apa-apa saja yang masuk dalam sumbangan orang tua ini. Selain itu, Ramah Tamah yang katanya dibuat oleh mahasiswa yang berarti mahasiswa sebagai panitia pelaksana, malah tidak ada yang tahu menahu soal proses penyelenggraraan ramah tamah ini. Justru ditemukan ternyata dari pihak dosen yang bertindak sebagai ketua panitiua. Masih bisakah Ramah Tamah ini dikatakan sebagai kegiatan yang diselenggaraskan oleh mahasiswa ? dan ternyata kasus tersebut juga terjadi dibeberapa fakultas.
Semua yang tertulis diatas betul-betul membuat khalayak umum susah untuk tidur dan terus bertanya-tanya, kira-kira ada apa dengan WISUDA DAN RAMAH TAMAH ini ? silahkan kawan-kawan SIMPULKAN sendiri !!!
Oleh : Al Iqbal (Ketua FMN Ranting UNM)