Mengecam Arogansi Rektor Universitas Islam Makassar (UIM)
Press Release...
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor : 03/Pen.Eks./G/PTUN.Mks., tertanggal 14 Maret 2018, ditujukan kepada Rektor Universitas Islam Makassar (UIM). Surat ini dikeluarkan karena sebelumnya, rektor sebagai pihak yang kalah, tidak beritikad baik mematuhi secara sukarela putusan PTUN Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap _(inkracht)_. Dalam surat eksekusi tersebut, PTUN Makassar memerintahkan kepada Rektor UIM selaku Tergugat/Termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan PTUN Nomor : 44/G/2016/PTUN.Mks., tertanggal 8 November 2016 Jo. Putusan PT TUN Nomor : 11/B/2017/PT.TUN.Mks., tertanggal 23 Februari 2017 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 421 K/TUN/2017, tertanggal 14 September 2017 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun amar putusan yang dimaksud adalah :
1). Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa SK Rektor UIM Nomor 863/UIM/Skep/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Mahasiswa Fakultas Teknik UIM sepanjang atas nama :
*- Bakrisal Rospa, NIM 12023014026;*
*-Henry Foor J., NIM 13022014002.*
2). Mengembalikan Para Penggugat (Bakrisal Rospa dan Henry Foor J.) pada kedudukan semula sebagai mahasiswa UIM;
Akan tetapi, hingga saat ini Rektor UIM tetap tidak mengindahkan surat penetapan eksekusi tersebut.
LBH Makassar bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sul–sel mengecam sikap Rektor Universitas Islam Makassar (UIM). Sikap rektor yang tidak bersedia menjalankan perintah eksekusi adalah bentuk pembangkangan hukum secara nyata, merendahkan kewibawaan pengadilan, serta sebuah bentuk penyimpangan terhadap prinsip negara hukum. Di sisi lain, rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi seharusnya memposisikan diri sebagai pendidik mahasiswa dengan pendekatan dialog yang menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), bukan mempertontonkan sikap arogan. Sebagai pejabat publik, Rektor UIM juga harus memberikan pendidikan ke publik untuk membangun kesadaran hukum. Bukan sebaliknya, mempertontonkan sikap yang tidak menunjukan kesadaran maupun kepatuhan hukum.
Untuk itu, LBH Makassar bersama FPR Sul-sel menyatakan :
1) Mendesak Rektor UIM agar segera menjalankan surat penetapan eksekusi putusan PTUN Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
2) Jika rektor tetap tidak mengindahkan surat penetapan eksekusi tersebut, maka kami akan melaporkan kepada Presiden R.I. untuk memberikan sanksi tegas kepada Rektor UIM sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Makassar, 9 April 2018
_Narahubung :_
0853-9512-2233 (Edy K. Wahid/Advokat Publik LBH Makassar-YLBHI)
0823-4810-5499 (Ilham R/FPR Sul-sel)