Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sama-sama di tindas Sama-sama berjuang


Sejarah lahirnya klas buruh tidak terlepas dari sejarah perkembangan panjang masyarakat dari zaman komunal primitif hingga saat ini. Menjadi barang tentu lahirnya klas buruh juga melalui fase perlawanan terhadap pemerintahan yang tidak pro terhadap rakyat, hingga kemudian ditetapkan 1 mei menjadi momentum peringatan hari buruh Internasional sebagai momentum kemenangan atas perjuangan panjang yang dilakukan oleh rakyat.
Di Indonesia secara khusus, besarnya jumlah penduduk Indonesia tentu besar pula angkatan kerja yang berprofesi sebagai buruh. Namun pada pokoknya, apa yang paling penting untuk kita cermati bersama! Bagaimana kondisis buruh Indonesia saat ini? Apa pentingnya saya harus tahu kondisi tentang buruh? Apakah anda tidak berpikir setelah jadi mahasiswa akan berprofesi sebagai buruh?
Mari kita simak angka-angka berikut, saat ini angka kemiskinan di Indonesia mencapai 28,1 Juta, meningkat 780 Ribu dari tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia mencapai 7,56 Juta jiwa dan akan terus meningkat seiring menumpuknya jumlah wisudawan yang di luluskan di Perguruan Tinggi. Tentu ini harus kita ingat baik-baik bahwa mahalnya biaya kuliah yang kita bayarkan ternyata tidak menjamin lapangan pekerjaan yang tersedia. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 alinea ke-4.
Dalam hal kesamaan masalah yang dihadapi oleh mahasiswa dan dirasakan oleh klas buruh adalah sama-sama mengalami penghisapan melalui pemerintahan yang tidak pro terhadap rakyat, sebut saja masalah UU PT No. 12 Tahun 2012/UKT yang ditetapkan sebagai aturan pendidikan tinggi yang pada prakteknya saat ini terus meningkatkan biaya kuliah hingga mencapai Rp. 7.500.000/Semesternya (Jurusan Psikologi UNM 2016) Melalui skema pembagian sampai 8 golongan. Disektor buruh masalah regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah melalui PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan melahirkan derita penghisapan yang begitu mendalam bagi buruh. Dalam Pasal 43 ayat 5 menyatakan bahwa peninjauan terhadap komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh hanya dilakukan dalam 5 tahun sekali. Artinya jika harga kebutuhan pokok meningkat maka hanya akan ditinjau setelah 5 tahun, kemudian disesuaikan dengan upah yang akan diterima oleh buruh. Padahal kita ketahui bahwa naiknya harga kebutuhan pokok terjadi pada hari-hari raya keagamaan yang umumnya terjadi dua kali dalam setahun.
Selain itu PP No. 78/2015 juga mengancam kebebasan berserikat bagi buruh, sebab didalam pasal 24 ayat 4 dinyatakan bahwa pengurus serikat buruh yang akan menjalankan tugas serikat harus mendapatkan persetujuan dari pengusaha dan dibuktikan secara tertulis.
Jika anda pernah mendengar istilah “Berbeda tapi sama” itulah kata yang tepat untuk digaungkan antara mahasiswa dan buruh.
Berbagai kasus seperti intimidasi dan kekerasan dalam dunia pendidikan juga tidak jauh berbeda dengan yang dialami oleh kaum buruh. Tentu kita masih ingat kasus D.o yang dialami oleh 3 orang mahasiswa Universitas Islam Makassar yang sudah dimenangkan di PTUN namun, rektor secara sepihak tidak menjalankan amanat keputusan tersebut, sedangkan kasus PHK yang menimpa 1.300 buruh pabrik sepatu Mizuno dan Adidas PT. Panarub Dwi Karya pada tahun 2012 yang sampai hari ini masih menuntut haknya untuk dikembalikan tak kunjung diberi perhatian tegas dari pemerintah. Kuat alasan mengapa mereka di pecat karena berpartisipasi dalam pemogokan dan campur tangan pengusaha dalam urusan serikat buruh dengan cara mengintimidasi buruh untuk mengubah afiliasi serikatnya agar lebih memilih serikat yang lebih didukung oleh manajemen perusahaan.
Inilah yang menjadi landasan obyektif bagi organisasi dan klas buruh di Indonesia kenapa PP No.78/2015 harus dicabut. Karena secara ekonomi maupun politik, peraturan ini merampas hak-hak dasar buruh dan tidak akan memberikan kebaikan sama sekali terhadap klas buruh di Indonesia.
Terus memperluas barisan dan mengencangkan perlawanan terhadap rezim boneka fasis yang tidak pernah pro terhadap rakyat harus kita tunaikan bersama. Maka menjadi prasyarat khusus, pergerakan mahasiswa dibawah aliansi dasar klas buruh dan kaum tani adalah jalan yang tepat untuk mewujudkan itu.
Jayalah Perjuangan Mahasiswa !
Jayalah Perjuangan Rakyat !