Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERYATAAN SIKAP FMN CABANG MAKASSAR ATAS DO 3 MAHASISWA UIM



Salam Demokrasi
Persoalan demi persoalan terus menggerogoti kampus saat ini. Kampus yang seharusnya menjadi ruang yang demokratis, ilmiah dan mengabdi pada rakyat telah  jauh dari yang dicita-citakan. Kampus yang seharusnya menjadi alat bagi rakyat untuk mampu mengembangkan hidup jauh lebih maju,mandiri, serta menjadi penopang segala aspek kehidupan rakyat, terus di cekoki dengan segala skema busuk yang anti terhadap peradaban yang berdaulat . persoalan seperti akses pendidikan dan lapangan pekerjaan menjadi masalah pokok yang dialamai rakyat hari ini, di tambah secara khusus pengekangan atas Hak berserikat,berpendapat adalah hal yang terus menerus dilakukan rezim yang berkuasa  melalaui birokrasi kampus sebagai perperpanjangan tangannya.

Seperti kasus DO yang dialamai oleh 3 mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Fakultas teknik atas nama henry, bakri, dan hilal sejak tanggal 17 Februari 2016 melalui SK Rektor UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR NO : 863/UIM/SKEP/II/2016 merupakan bentuk fasis terbuka yang dilakukan pihak kampus, dalam hal ini rektor UIM selaku penanggung jawab utama kampus UIM. Hanya karena mempertayakan masalah masa jabatan rektor sehingga pada tanggal 16 februari komisi disiplin meminta mahasiswa bersangkutan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang mereka ajukan. Parahnya berselang 1 hari pemanggilan, tertanggal 17 februari 2016 SK DO langsung dilayangkan oleh pihak rektorat. Pimpinan kampus berdalih bahwa mahasiswa tidak punya hak mempertanyakan persoalan masa jabatan rektor UIM dalam hal ini Dr. Ir.Hj. A. Majdah M.Zain. M.Si  yang periodenya sudah masuk dalam periode tiga kali berturut-turut sebagai Rektor UIM. Dengan  dasar itu Pihak Rektoratat Kampus menyatakan bahwa mahasiswa melanggar kode etik yang berada dalam cakupan kampus UIM. Pihak rektorak dengan sewenang-wenang mengeluarkan keputusan yang sama sekali sangat merugikan ke 3 mahasiswa fakultas tekniktersebut.

Karena pihak rektorak kampus sewenang-wenang mengeluarkan SK D.O, Ke 2 mahasiswa yaitu henri dan bakri menuntuk haknya agar sanksi DO di cabut lewat pengadilan tata usaha negara dan berhasil dimenangkan  pada tanggal 8 Nov 2016. Akan tetapi hal itu tidak menjadikan pihak rektorak UIM makasaar untuk mengembalikan nama baik dan terlebih untuk menangani kerugian materi seperti waktu dan hak mendapatkan pengajaran dalam lingkup kampus UIM. Dihitung seajak bulan februari- sampai dengan bulan januari saat ini, mahasiswa tersebut  belum di isinkan untuk masuk kembali ke dalam kampus dan kerugian waktu tidak dipandang sesuatu yang penting dari pihak Rektorat.

Tentang hal di atas, kami dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Makassar menyatakan sikap :
1.    Mengecam Tindakan Fasis Rektor Universitas Islam Makassar yang telah sewenang-wenang memberikan sanksi DO terhadap 3 orang mahasiswa
2.    Menuntut rektorat UIM untuk segera mengembalikan status mahasiswa yang telah di DO


Makassar,02 Januari 2016


Askar

Ketua FMN Cabang Makassar