PERYATAAN SIKAP FMN CABANG MAKASSAR ATAS DO 3 MAHASISWA UIM
Salam Demokrasi
Persoalan demi persoalan
terus menggerogoti kampus saat ini. Kampus yang seharusnya menjadi ruang yang
demokratis, ilmiah dan mengabdi pada rakyat telah jauh dari yang dicita-citakan. Kampus yang
seharusnya menjadi alat bagi rakyat untuk mampu mengembangkan hidup jauh lebih
maju,mandiri, serta menjadi penopang segala aspek kehidupan rakyat, terus di
cekoki dengan segala skema busuk yang anti terhadap peradaban yang berdaulat .
persoalan seperti akses pendidikan dan lapangan pekerjaan menjadi masalah pokok
yang dialamai rakyat hari ini, di tambah secara khusus pengekangan atas Hak
berserikat,berpendapat adalah hal yang terus menerus dilakukan rezim yang
berkuasa melalaui birokrasi kampus
sebagai perperpanjangan tangannya.
Seperti kasus DO yang
dialamai oleh 3 mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Fakultas teknik atas
nama henry, bakri, dan hilal sejak tanggal 17 Februari 2016 melalui SK Rektor
UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR NO : 863/UIM/SKEP/II/2016 merupakan bentuk fasis
terbuka yang dilakukan pihak kampus, dalam hal ini rektor UIM selaku penanggung
jawab utama kampus UIM. Hanya karena mempertayakan masalah masa jabatan rektor
sehingga pada tanggal 16 februari komisi disiplin meminta mahasiswa
bersangkutan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang mereka ajukan. Parahnya
berselang 1 hari pemanggilan, tertanggal 17 februari 2016 SK DO langsung
dilayangkan oleh pihak rektorat. Pimpinan kampus berdalih bahwa mahasiswa tidak
punya hak mempertanyakan persoalan masa jabatan rektor UIM dalam hal ini Dr.
Ir.Hj. A. Majdah M.Zain. M.Si yang
periodenya sudah masuk dalam periode tiga kali berturut-turut sebagai Rektor
UIM. Dengan dasar itu Pihak Rektoratat
Kampus menyatakan bahwa mahasiswa melanggar kode etik yang berada dalam cakupan
kampus UIM. Pihak rektorak dengan sewenang-wenang mengeluarkan keputusan yang
sama sekali sangat merugikan ke 3 mahasiswa fakultas tekniktersebut.
Karena pihak rektorak kampus
sewenang-wenang mengeluarkan SK D.O, Ke 2 mahasiswa yaitu henri dan bakri
menuntuk haknya agar sanksi DO di cabut lewat pengadilan tata usaha negara dan berhasil
dimenangkan pada tanggal 8 Nov 2016.
Akan tetapi hal itu tidak menjadikan pihak rektorak UIM makasaar untuk
mengembalikan nama baik dan terlebih untuk menangani kerugian materi seperti
waktu dan hak mendapatkan pengajaran dalam lingkup kampus UIM. Dihitung seajak
bulan februari- sampai dengan bulan januari saat ini, mahasiswa tersebut belum di isinkan untuk masuk kembali ke dalam
kampus dan kerugian waktu tidak dipandang sesuatu yang penting dari pihak
Rektorat.
Tentang hal di atas, kami
dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Makassar menyatakan sikap :
1. Mengecam
Tindakan Fasis Rektor Universitas Islam Makassar yang telah sewenang-wenang
memberikan sanksi DO terhadap 3 orang mahasiswa
2. Menuntut
rektorat UIM untuk segera mengembalikan status mahasiswa yang telah di DO
Makassar,02 Januari 2016
Askar
Ketua FMN Cabang Makassar