Kecaman Terhadap Rektor Unnes atas Pemberian Sanksi Skorsing dan Berbagai Tindak Represifitas Terhadap Mahasiswa
*Pernyataan Sikap*
(Komite Pendidikan Tinggi Nasional)
Komite Pendidikan Tinggi Nasional (KPTN) menginisiasi pernyataan sikap ini sebagai bentuk perjuangan bersama gerakan mahasiswa dalam melawan segala bentuk pemberangusan demokrasi di kampus dan dukungan kepada para pejuang dan gerakan mahasiswa di seluruh Indonesia. KPTN mengajak seluruh elemen untuk dapat terlibat aktif dan bersolidaritas bersama membangun gerakan mahasiswa yang semakin luas dan besar.
Tindakan represif dan upaya pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa kembali terjadi. Tindakan tersebut kali ini menimpa mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mendapatkan Sanksi Skorsing akibat terlibat aktif dalam perjuangan mahasiswa. Julio Belnanda Harianja (Mahasiswa Fakultas Hukum) mendapat sanksi skorsing melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 304/P/2018. Dalam keputusan tersebut menyatakan tuduhan kepada Saudara Julio atas tindakan yang memicu atau menghasut yang menimbulkan keonaran. Atas tuduhan tersebut, Rektor melayangkan skorsing selama 2 Semester dan pelarangan untuk berkegiatan non akademik di lingkungan kampus Unnes.
Tindakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aksi-aksi yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa di Unnes dalam menentang diberlakukannya Uang Pangkal. Gerakan mahasiswa di Unnes telah melakukan berbagai aktifitas untuk memajukan kesadaran melalui forum-forum diskusi dan berbagai kegiatan lainnya. Hasilnya adalah terus meningkat dan membesarnya gerakan mahasiswa Unnes. Hal tersebut direspon dengan berbagai tindakan represif dan intimidasi, termasuk terbitnya sanksi skorsing tersebut.
Keluarnya sanksi skorsing terhadap Saudara Julio adalah bentuk nyata dari upaya Rektorat Unnes untuk memberangus hak demokrasi di kampus. Tuduhan yang disampaikan melalui SK Skorsing tersebut sangat anti demokrasi dan anti ilmiah. Tindakan yang dilakukan oleh Saudara Julio dan kawan-kawan Unnes sesungguhnya harus mendapat apresiasi dan dukungan, karena telah mampu membangkitkan kesadaran mahasiswa sehingga memahami apa yang harus dilawan dan didukung. Perjuangan mahasiswa Unnes untuk menolak kebijakan komersil berupa Uang Pangkal sudah sangat tepat dan sesuai dengan spirit bahwa pendidikan harus dapat diakses secara luas oleh rakyat. Sehingga tidak ada dasarnya bagi Rektorat Unnes untuk memberikan sanksi, melakukan tindak kekerasan, dan intimidasi terhadap mahasiswa yang berjuang atas hal tersebut.
Lebih jauh lagi, KPTN menilai bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan langkah untuk menakut-nakuti mahasiswa lainnya. Rektorat Unnes menunjukan bahwa tidak ada ruang demokrasi dan kebebasan bagi mahasiswa di kampusnya. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa yang bertentangan dengan kepentingan Rektorat akan dengan sepihak dapat dinilai sebagai pelanggaran. Hal tersebut tentu mencerminkan waktak anti demokrasi dan anti imliah, karena tidak terbuka terhadap kritik dan perspektif lain, terutama dari mahasiswa.
Atas dasar itu, Komite Pendidikan Tinggi Nasional (KPTN) yang menghimpun berbagai organisasi, jaringan aksi, dan individu yang berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi sejati di kampus menyatakan sikap dan tuntutannya sebagai berikut:
1) Menuntut kepada Rektor Unnes untuk Mencabut SK Skorsing terhadap Saudara Julio dan menghentikan seluruh proses dan upaya pemberian sanksi bagi mahasiswa Unnes yang lainnya.
2) Hentikan segala bentuk represifitas dan intimidasi terhadap mahasiswa dan gerakannya yang sedang berjuang untuk hak-hak demokratis mahasiswa dan rakyat Indonesia.
3) Menuntut kepada Rektor Unnes untuk mencabut Peraturan Rektor yang membatasi ruang demokrasi dan kebebasan bagi mahasiswa. Wujudkan demokrasi sejati di dalam kampus.
4) Mendukung penuh perjuangan mahasiswa Unnes dalam melawan kebijakan Uang Pangkal dan seluruh kebijakan yang merugikan mahasiswa dan rakyat.
Jakarta, 10 Juli 2018
*Komite Pendidikan Tinggi Nasional*
Symphati Dimas
(Koordinator)
Diego
(Sekretaris)
Kontak Kami:
Symphati Dimas: 08222-7526-399
Diego: 0896-5591-0115