Tanggapan pimpinan Wilayah Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan Atas terbitnya surat perintah PT. Lonsum atas seruan kepada buruh untuk melakukan penanaman karet di lokasi pendudukan di desa Tamatto.
Seruan dengan beranda ancaman kehilangan pekerjaan jika tidak melakukan penanaman adalah merupakan bentuk tindakan kasar dan arogan yang di perlihatkan perusahaan.
Inilah bentuk fasisme yang nyata bagimana anak perusahaan Indofood ini bekerja. Kondisi yang di paksakan bisa memicu terjadinya bentrok antara petani dengan para pekerja perusahaan.
Masyarakat yang saat ini sementara melakukan penanaman jagung di areal tanah adat tentu tidak akan membiarkan penanaman di lakukan dan buruh perkebunan juga tidak akan rela kehilangan pekerjaan atau PHK.
Situasi tentu akan membuat perselisihan semakin meruncing karena melibatkan pekerja dengan ancaman pemutusan kerja.Masyarakat yang sama- sama bersal dari tempat yang sama dan kebanyakan diantara mereka memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat akan berbenturan hanya karena provokasi oleh pihak perusahaan yang terkesan memaksa.
Sapai saat ini tak jalan keluar. Upaya kini.dilakukan hanya sepakat di meja perundingan tapi di lapangan lain cerita. Perusahaan kian memaksakan kehendak melakukan penanaman.Tidak ada satupun yang di di sepakati. Baik permintaan dari Bupati dan Kapolres untuk tidak melakukan penanaman di areal resapan air dan areal jagung juga tidak di jalankan.
Ini masalah baru yang akan timbul apalagi Ini menjelang pesta demokrasi yang seharusnya di jaga oleh dua bela pihak.
Untuk jaminan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kab. Bulukumba terutama masyarakat yang saat ini melakukan aktivitas pertanian di wilayah Desa Tamatto:
"Kami meminta batalkan Surat Perintah PT. LONSUM kepada buruh dengan ancaman kehilangan pekerjaan.
Kenapa masyarakat Adat Kajang Menuntut pengembalian tanah ulayat yang di kelolah PT. LONSUM..???
Tanah ulayat masyarakat Adat Ammatoa Kajang seluas 2.853 Ha yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Kec. Kajang, Kec. Herlang, Kec.Ujungloe, Dan Kec. Bulukumpa bedasarkan Perda No.9 Tahun 2015.
Dengan dasar Perda inilah membuktikan bahwa sebagian HGU yang saat ini di kelolah dan di tanami tanaman jenis karet oleh PT.Lonsum berada dalam wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Benarkah Lonsum saat ini sebagai perusahaan yang patuh pada aturan..??
Ambisi perusahaan adalah provit dan tanah adalah sasaran produksi utama untuk meningkatkan produksi sehingga untuk mempertahankan areal HGU Perusahaan segala cara akan di lakukan termasuk tidak menjalankan Kewajiban.
Berdasarkan SK No.111/1997 yang di gunakan Lonsum saat ini ada beberapa yang belum di miliki, salah satunya adalah:
Saat ini perusahaan ini tidak memiliki Izin pemanfaatan ruang, Izin usaha perkebunan, Izin lingkungan, dan beberapa izin yang merupakan hal prinsip yang harus di miliki oleh perusahaan perkebunan.
Bagimana perjuangan masyarakat adat kajang menuntut pengembalian Hak mereka..???
Perjuangan pengembalian tanah ulayat Amma Toa Kajang oleh masyaraka saat ini terus mengalami peningkatan. Pada tanggal 24 September 2018, masyarakat Adat Ammatoa Kajang menggarap sebagian lahan di lokasi Bontoa, Bonto Mangiring dan Tamatto sebagai bentuk protes tertinggi mereka kepada perusahaan.
Lokasi Bontoa yang di garap dan ditanami jagung oleh masyarakat, pada hari kamis, 17/01/2019 secara paksa di tanami kembali karet oleh PT.Lonsum. Tidak hanya itu mereka juga merusak 12 rumah kebun milik masyakat. Begitupun dengan lokasi Bonto Mangiring yang juga telah di tanami jagung oleh masyarakat belakangan kembali di tanami karet oleh PT.Lonsum.
Saat ini PT. Lonsum kembali berencana memaksakan penanaman karet di tandai terbitnya Surat Manajement PT.Lonsum pada tanggal 08 Februari 2019 No. 026/PIE/INT/II/2019.
Perihal surat memerintahkan secara paksa kepada seluruh pekerja agar melakukan penanaman di lokasi tamatto pada senin,11/02/2019 di areal garapan
masyarakat dengan mengerakkan buruh perkebunan.
Kami menilai bahwa PT.Lonsum segaja mengeluarkan surat perintah untuk membenturkan masyakat adat dengan pekerja.
Saat ini di areal Land Clearing (LC) masi sangat luas untuk di tanami. Ini di luar dari lokasi yang sedang digarap dengan menanam jagung, masyarakat saat ini sudah mendirikan rumah kebun sebagai tempat tinggal istrahat dan menjaga tanaman.
Atas dasar tersebut di atas, kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sul-Sel menyatakan sikap :
- Batalkan Upaya Mobilasi Buruh ke lokasi Tamatto yang sementara di tanamami jagung oleh masyarakat Adat Ammatoa Kajang oleh PT.Lonsum
- Mengecam tindakan pengancaman PHK oleh manajemen PT.Lonsum terhadap buruh jika tidak melakukan penanam di lokasi Tamatto.
Demikian peryataan sikap ini kami buat.
Makassar,10 Februari 2019
Hormat Kami
Pimpinan AGRA SULSEL
Faisal
Ketua