Pernyataan Sikap FMN Cab. Makassar Terhadap Kasus DO dan Skors 4 Mahasiswa IAIM Sinjai
PERNYATAAN SIKAP
FMN Cabang Makassar
FMN Cabang Makassar
Pendidikan sejatinya adalah hak konstitusional setiap warga
negara yang wajib untuk dipenuhi oleh negara. Bersamaan dengan itu, hak
berekspresi, hak menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hal yang
beriringan dengan penyelenggaraan pendidikan yang mestinya mengedepankan
prinsip ilmiah, demokratis, dan diperuntukkan untuk meningkatkan taraf berfikir
dan kesejahteraan hidup rakyat.
Namun hari ini, kita kembali diperhadapkan pada catatan
hitam penyelenggaraan pendidikan, lagi-lagi kekerasan akademik berupa sanksi
Drop Out (DO), dan Skorsing dialami oleh kawan-kawan kita di Institut Agama
Islam Sinjai, yakni Nuralamsyah dan Heri Setiawan dikenai sanksi DO, sementara
Abdullah, dan Sulfadli dikenai Skorsing Satu Semester, hanya karena melakukan
aksi demonstrasi untuk mempertanyakan biaya kartu ujian yang mencapai Delapan
puluh ribu rupiah pada 15 Januari 2019. Sikap arogansi juga diperlihatkan saat
4 orang mahasiswa yang aksi dihadang
oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan
Hukum Islam IAIM Sinjai, lalu menyuruh menyelesaikan masalah dengan otak dan
mangatakan “elokko meha?” (kamu mau lawan?) sambil memegang leher baju salah
seorang massa aksi, hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga
pendidik apalagi seorang Dekan dan juga bergelar Doktor, (doc video). Sementara
pada salah seorang mahasiswa yang meminta transparansi pengelolaan anggaran,
dengan arogan kemudian dijawab oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam
(FEHI) IAIM, dengan berkata “ Iga memengko elo misseng manengngi" ( memangnya siapa kalian mau tau itu
semua),(bukti rekaman suara).
Sikap arogansi tersebut adalah hal yang sangat bertentengan
dengan etika tenaga pendidik, dan tentunya bertolak belakang dengan ajaran
islam, sikap Oknum dosen tersebut jelas telah mencederai nama baik IAIM Sinjai
sebagai perguruan tinggi yang bercorak
keislaman.
Kejadian ini mejadi bukti nyata akan watak fasis dan
antikritik pihak pimpinan kampus hari ini, utamanya pimpinan IAIM Sinjai,
dilain hal juga membuktikan bahwa pimpinan IAIM Sinjai tidak memahami bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap warga
negara, apalagi dalam lingkungan lembaga pendidikan.
Sementara itu, kami menilai bahwa proses penerbitan Surat
keputusan Sanksi DO, dan Skors tersebut kemungkinan besar mengalami cacat
prosedural, mengingat proses terbitnya yang sangat cepat dan tidak memberikan
kesempatan pembelaan/Hak jawab kepada mahasiswa bersangkutan.
Bagi kami, yang harus dilakukan oleh pimpinan IAIM Sinjai
dalam menanggapi aksi mahasiswa adalah memberikan penjelasan mengapa biaya
kartu ujian yang hanya berbentuk tiga lembar kertas biayanya bisa mencapai
Delapan puluh ribu rupiah, bukan justru menunjukkan sikap arogan apalagi
memberikan sanksi DO, dan Skors kepada mahasiswa bersangkutan, sikap arogan
tersebut justru mengindikasikan bahwa memang ada hal yang tidak beres dengan
penentuan biaya kartu ujian itu.
Kami juga mencatat bahwa sepanjang Tahun 2016 sampai saat
ini, kekerasan akademik kian marak
terjadi di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia di Sulawesi selatan
sendiri kami mencatat diantaranya, Skors 6 Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNM, Skors 2 Mahasiswa FH UMI, DO 1 Mahasiswa
FT UMI, DO 3 Mahasiswa FT UIM, Skors 2
Mahasiswa Fisip Unhas, DO 1 Mahasiswa UKIP Makassar, DO 8 Mahasiswa UVRI Makassar, DO 8 Mahasiswa UKI Toraja,
Skors di UIN Makassar, dan terakhir
adalah Skors 4 Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Unhas tertanggal 30
Januari 2019. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa Perguruan tinggi hari ini
berwatak fasis dan anti terhadap kritik mahasiswa.
Oleh karena itu, kami Front Mahasiswa Nasional Cabang
Makassar dengan ini menyatakan sikap :
1. Menyatakan dukungan penuh kepada setiap Mahasiswa yang
berjuang melawan segala bentuk kekerasan akademik, sikap arogansi dan anti
kritik pimpinan perguruan tinggi, dan pengekangan
hak berekspresi serta menyampaikan pendapat, utamanya kawan-kawan Mahasiswa
Unhas, dan IAIM Sinjai yang saat ini sedang berjuang untuk menuntut pencabutan
sanksi DO, dan Skorsing.
2. Mengecam tindakan arogansi, dan anti kritik pimpinan IAIM
Sinjai, serta menuntut pimpinan IAIM Sinjai untuk segera mencabut Surat
Keputusan (SK) DO, dan Skorsing Empat Mahasiswa IAIM Sinjai.
3. Menuntut Pimpinan
Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan
Universitas Hasanuddin untuk mencabut SK Skorsing Empat Mahasiswa Fakultas
Kelautan dan Ilmu Perikanan Unhas.
4. Menuntut kepada pimpinan kedua perguruan tinggi
bersangkutan untuk mengembalikan status mahasiswannya sebagaimana semula.
5. Mengecam dan mengutuk segala bentuk kekerasan akademik,
pembungkaman demokrasi, dan pengekangan atas kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat.
6. Menuntut penyelenggaran pendidikan yang menjunjung tinggi
hak asasi manusia, ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Terimakasih
Hormat Kami,
FRONT MAHASISWA NASIONAL
CABANG MAKKASSAR
Henry Foord Jebss
(Ketua Cabang)