“PROTES KERAS” Atas Tindakan Sewenang-wenang Perusahaan PT. Sawit Mas Sejahtera terhadap Buruh Perkebunan dan Aktifis Serikat Buruh (GSBI)
Kepada Yth,
1. Pimpinan Sinar Mas Group
Plaza Sinar Mas Land, Tower 2, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat (10350), Indonesia. Telp. +62 21 50338899 dan Faks: +62 21 50389999.
2. Pimpinan PT. Sawit Mas Sejahtera
Jl. Kol. Burlian, Kavling Blok A-3, RT.009/003, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (31414) Telp. +731 323123 dan Fax: +731 322005
Pada Rabu, 09 Januari 2019, kami menerima surat panggilan solidaritas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI, Jakarta), terkait Surat Keputusan No. 001/SKME/PHK/I/2009, tanggal 08 Januari 2018, tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Fauzi Azwar, buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Mas Sejahtera – SKME, yang beralamatkan di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Heriyanto, Estate Manager PT. SMS-SKME, tanpa ada penjelasan alasan-alasan PHK atau pemberhentian, kecuali pertimbangan kebutuhan operasional perusahaan. Sebelumnya Desember 2017, perusahaan PT. SMS – SKME juga melakukan PHK terhadap empat orang buruh, yakni: Azwar, Sech Nurahman, Koni dan Iskandar Dinata, dengan dalil efisiensi.
Pemecatan buruh ini diduga karena aktifitas mereka sebagai pembela hak-hak buruh. Fauzi Azwar adalah Ketua PTP. SBPKS GSBI dan menjabat sebagai Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Demikian pula, empat orang buruh yang dipecat sebelumnya merupakan pengurus inti SBPKS GSBI. Mereka terlibat aktif menyuarakan hak-hak buruh, kebebasan berserikat, upah buruh murah, kelebihan jam kerja tanpa upah, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kesejahteraan buruh.
Selain itu, Manager Personalia PT. SMS – SKME, menjelaskan alasan pemecatan tersebut merupakan keinginan pimpinan perusahaan di Jakarta karena aktifitas Fauzi Azwar, yang turut menandatangani Surat Terbuka Kepada Presiden RI, Presiden Dewan Uni Eropa dan Pimpinan Negara Anggota Uni Eropa terkait Dampak Industri Perkebunan Kelapa Sawit (Mei 2018). Sikap dan dukungan Fauzi dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, FMN Makassar menyatakan:
1. “Protes Keras” atas tindakan kesewenang-wenangan pimpinan perusahaan PT. SMS – SKME yang melakukan pemecatan terhadap buruh dan aktifis buruh SBPKS GSBI. Keputusan dan tindakan pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan merugikan hak-hak buruh maupun keluarganya. Praktik pemecatan tersebut merupakan bagian dari cara-cara jahat, tidak bertanggung jawab dan curang untuk mengeksploitasi buruh murah dan tindakan diskriminatif.
2. Keputusan dan tindakan perusahaan PT. SMS – SKME tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, instrument international tentang Hak Sipol dan Ecosoc, serta ketentuan standar RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil), terkait hak-hak buruh, hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak atas upah layak, termasuk hak atas upah kerja lembur, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk bernegosiasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan, hak untuk mogok kerja, hak hidup sejahtera, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
3. Kami meminta pihak perusahaan PT. SMS – SKME, sebagai bagian dari anak perusahaan Sinar Mas Group dan anggota RSPO, seharusnya patuh pada peraturan perundang-undangan dan komitmen atas kebijakan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Karenanya, kami mendesak perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang dipecat dan memenuhi seluruh hak-hak buruh, serta konsisten melindungi dan menghormati hak-hak buruh.
4. Kami meminta kepada pemerintah daerah setempat, Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian dan Sekretariat RSPO, untuk melakukan audit hak-hak buruh perusahaan perkebunan PT. SMS - SKME dan memberikan sangsi yang adil atas pelanggaran perusahaan PT. SMS - SKME, termasuk mempekerjakan kembali para buruh yang dipecat tanpa alasan dan tanpa melibatkan buruh, termasuk yang aktif dalam serikat buruh.
5. Kami turut prihatin dan bersolidaritas atas buruh dan serikat buruh yang mengalami kemalangan penderitaan dan penindasan. Kami juga meminta kepada kawan-kawan pimpinan serikat dan organisasi gerakan perjuangan untuk mengambil bagian melawan sistem ekonomi perkebunan yang menindas, serta mendesak pemerintah dan korporasi untuk menlindungi, menghormati dan memulihkan hak-hak buruh.
FMN CABANG MAKASSAR
Henry Ford Jebs
Ketua