Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menuntut Perbaikan Fasilitas dan Menanyakan Anggaran. Mahasiswa FE UNM di Skorsing, Massa Aksi FIK UNM di Pukili.


Demonstrasi adalah Hak Asasi yang tidak dapat ditawar dalam Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Maka dari itu, penting sebagai warga negara Indonesia memahami betul tata cara berdemokrasi utamanya civitas akademik kampus. Mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika memiliki ruang untuk mengeluarkan pemikiran-pemikiran kritisnya, baik itu dalam bentuk demonstrasi ataupun dalam bentuk lain sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi. Dengan begitu tidak ada alasan bagi siapapun melarang seseorang apalagi melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, sangat disayangkan kebebasan menyampaikan pendapat di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mencederai kebebasan berekpresi dalam bentuk aksi demontrasi. Aksi demonstrasi mahasiswa dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE UNM) telah berujung pada penjatuhan sanksi skorsing 6 mahasiswa FE UNM dengan dasar dan mekanisme yang tidak jelas. 

Pada tanggal 24 Mei 2018 LK FE UNM melakukan aksi demonstrasi menagih janji pimpinan fakultas sebelumnya sekaligus mempertanyakan paket anggaran FE UNM tahun 2018 secara terbuka. Karena tidak mendapat kesepakatan, massa aksi ke ruangan pimpinan fakultas untuk meminta berdialog kejelasan tutntutan mahasiswa secara terbuka. Atas dasar norma/etika, tanggal 10 Juli 2018 Dekan FE UNM mengeluarkan Skorsing kepada 6 mahasiswa melalui Surat Keputusan Nomor.3562/UN.36.22/TU/2018 dan Surat Keputusan Nomor.3561/UN36.22/TU/2018. 

Berdasarkan hasil kajian BEM FE UNM, Surat keputusan skorsing 6 mahasiswa tersebut tidak sesuai dengan prosedural (Cacat administrasi). Terbukti setelah keluarnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 0492/SRT/0158.2018 yang memutuskan bahwa, SK Skorsing tersebut terjadi Penyimpangan Procedural serta tidak Patut dikeluarkan dengan alasan tindakan 6 mahasiswa FE UNM tidak termasuk pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku di UNM. Selain itu, Dekan FE UNM Terkesan Memaksakan penjatuhan sanksi kepada 6 mahasiswa tersebut.

Selain itu, tindakan anti demokrasi juga terjadi di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (FIK UNM). Tindak kekerasan (Penganiayaan) yang dilakukan oleh oknum dosen kepada beberapa massa aksi BEM FIK UNM.  Pada tanggal 18 September 2018, BEM FIK UNM melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Fakultas Ilmu Keolahragaan menuntut fasilitas sarana dan prasaran, anggaran lembaga kemahasiswaan (LK) serta kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan dana LK.

Dalam aksi tersebut, Massa aksi BEM FIK UNM telah teridentifikasi beberapa oknum yang melakukan tindak penganiayaan terhadap beberapa mahasiswa. Dalam catatan BEM FIK UNM beberapa mahasiswa mendapatkan tindakan penganiayaan, beberapa diantaranya telah telah terbukti mendapatkan tidakan penganiayaan setelah melakukan visum di RS Bayangkara.   Tindakan penganiayaan tersebut telah membuktikan wajah kampus (oknum birokrasi) hari ini yang kian Fasis.

Maka dari itu, kami dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat menilai bahwa pimpinan Universitas Negeri Makassar harus segera mengambil sikap tegas kepada Dekan FE UNM yang mengeluarkan SK skorsing (cacat prosedural) 6 mahasisawa FE UNM serta tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa FIK UNM. 

Olehnya itu, kami menuntut kepada pimpinan universitas dalam hal ini Rektor UNM serta Dekan FE UNM :
  1. Cabut SK Nomor.3562/UN.36.22/TU/2018 dan Surat Keputusan Nomor 3561/UN36.22/TU/2018.
  2. Berikan Sanksi kepada Dekan FE UNM yang mengeluarkan SK Skorsing terhadap 6 mahasiswa FE UNM
  3. Berikan Sanksi Kepada Oknum dosen yang melakukan pemukulan (Penganiayaan) terhadap mahasiswa FIK UNM.