Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konferensi dan Konsolidasi Nasional “Menggalang Persatuan untuk Menghapus Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan Serta Membangun Solidaritas untuk Mewujudkan Demokrasi Sejati”

Press Release
*KOMITE PENDIDIKAN TINGGI NASIONAL (KPTN)*


Yogyakarta (30/062018), Gerakan Mahasiswa kembali melakukan konsolidasi untuk memperkuat persatuan dan memajukan perjuangannya. Komite Pendidikan Tinggi Nasional (KPTN) menggelar konferensi dan konsolidasi nasional pendidikan yang difasilitasi oleh BEM KM UGM pada Sabtul, 30 Juni 2018 di Gelanggang Mahasiswa, Universitas Gajah Mada (UGM). Pertemuan tersebut dihadiri oleh 86 orang yang menjadi delegasi organisasi, daerah, kampus, dan individu.

Komite Pendidikan Tinggi Nasional merupakan sebuah wadah dan ruang konsolidasi berskala nasional untuk merespon isu-isu pendidikan dan berkomitmen untuk membangun solidaritas antar gerakan mahasiswa dan rakyat. KPTN menghimpun berbagai organisasi mahasiswa, komunitas, kelompok studi, dan individu yang berjuang demi mewujudkan pendidikan untuk rakyat. Hingga saat ini, KPTN terus memperlihatkan kemajuannya yang sangat pesat sebagai sebuah ruang perjuangan bersama. Pada Konferensi dan Konsolidasi tersebut tercatat sudah terdapat 4 (empat) KPTN tingkat Regional/Provinsi, yiatu KPTN-Jawa Barat, KPTN-Jawa Tengah, KPTN-Banten, dan KPTN Jawa Timur. Selain itu berbagai kota seperti Jakarta, Yogyakarta dan Makassar pun menjadi bagian aktif dalam jaringan KPTN. Berbagai organisasi mahasiswa tingkat kampus, organisasi mahasiswa yang berskala nasional, kelompok studi juga memiliki komitmen bersama di dalam KPTN.

Dalam pertemuan tersebut KPTN membahas berbagai permasalahan yang saat ini terus dihadapi oleh mahasiswa dan kondisi pendidikan secara umum. KPTN menilai bahwa kondisi pendidikan di Indonesia yang terbelenggu oleh skema liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan tidaklah terlepas dari intervensi lembagai-lembaga global seperti World Bank, IMF dan WTO yang didukung oleh kebijakan pemerintah Indonesia yang menginduk dan bergantung. Atas dasar itu, menjadikan sektor pendidikan semakin tertutup rapat untuk dapat diakses oleh rakyat. Secara khusus, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi payung kebijakan yang melegitimasi praktik tersebut. Dampaknya secara luas terhadap rakyat sangat jelas, bahwa biaya kuliah yang mencapai jutaan rupiah tidak akan dapat dijangkau oleh mayoritas rakyat Indonesia, khususnya yang berprofesi sebagai buruh dan petani. 

Realita sistem pembiayaan pendidikan tinggi dalam berbagai bentuknya juga semakin mencekik rakyat. Pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) biaya pendidikan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan, begitu pula bagi PTN melalui sistem pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terus menjelma menjadi alat penghisap uang rakyat. Belum lagi problematika status Badan Hukum bagi beberapa PTN, yang  justru menjadi alat bagi pemerintah untuk secara bertahap melepaskan tanggung jawabnya dalam menjamin hak pendidikan bagi masyarakat. Berbagai isu dan persoalan seperti fenomena Uang Pangkal, Pungutan Liar (Pungli), Studen Loan juga menjadi pembahasan oleh KPTN. Secara khusus, KPTN juga  menyoroti soal masalah demokratisasi di dalam kampus, berbagai tindakan pelaranga beraktifitas, pemberian sanksi bahkan hingga tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap mahasiswa, serta mengupas intervensi aparat keamanan negara (TNI & Polri) di kampus.

KPTN dalam kesempatan tersebut juga menilai diperlukannya upaya keras untuk membangun persatuan antar gerakan mahasiswa dan memperluas perjuangannya. KPTN memandang bahwa berbagai upaya untuk mendepolitisasi, polarisasi, dan kanalisasi terhadap mahasiswa harus dilawan. Gerakan mahasiswa harus kembali pada jalur perjuangannya untuk bersatu dan bergerak bersama, melalui isu pendidikan ini harapan tersebut kembali dirajut. KPTN menyatakan akan berkomitmen untuk terus meluaskan gerakannya ke berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut tidak lain demi menggelorakan kembali perjuangan mahasiswa di kampus-kampus, tingkat daerah dan secara nasional.

Berlandas pada situasi dan kondisi yang disimpulkan bersama oleh forum, maka KPTN juga telah menyusun sikap dan langkah bersama yang akan terus diperjuangkan. KPTN secara bersama dan dengan tegas telah menyatakan sikap: 

1) Berjuang untuk Menghapus seluruh Skema Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan di Indonesia. 

2) Menggalang Persatuan Gerakan Mahasiswa dan Gerakan Rakyat Demi mewujudkan Pendidikan untuk Rakyat. 

3) Membangun dan Berjuang Bersama dengan Membentuk Jaringan Solidaritas dalam rangka mewujudkan demokrasi. 

Dalam pembahasan selanjutnya, KPTN menetapkan struktur kepengurusannya yang akan bertugas untuk mengkoordinasikan KPTN secara nasional. Di akhir pembahasan, KPTN menyusun rencana kerja bersama yang akan menjadi jembatan penghubung perjuangan mahasiswa di kampus-kampus, tingkat kota dan provinsi dan nasional. Terdapat beberapa rencana kerja yang telah ditetapkan, di antaranya; 

1) KPTN akan mempersiapkan diri untuk melakukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian perjuangan KPTN. KPTN menyadari langkah ini bukan merupakan hal utama dalam perjuangan panjang gerakan mahasiswa. Mahkamah Konstitusi sebagai institusi hukum bukan merupakan ruang kosong, namun berada dalam kekuasaan pemerintah saat ini. Sehingga konteks dari KPTN melakukan JR adalah akan MEMAKSA Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi tuntutan dari massa. Langkah ini akan terus diiringi oleh perjuangan yang pokok, yaitu dengan aksi dan kampanye yang luas dan terus membesar.

2) KPTN membangun kerja Advokasi Nasional dalam berbagai isu dan tuntutan mahasiswa dalam aspek pembiayaan pendidikan, pungutan liar, intervensi aparat keamanan negara di kampus, dan persoalan demokratisasi kampus. Berbagai problematika yang sedang diperjuangkan oleh mahasiswa dan tindasan yang dialami mahasiswa dapat dikoordinasikan secara nasional untuk kerja-kerja Advokasi Nasional.

3. Secara khusus, KPTN juga memiliki rencana kerja untuk melakukan perlawanan terhadap World Bank dan IMF yang akan melakukan pertemuan tahunan (Annual Meeting) pada 8 – 14 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali. KPTN menilai pertemuan tersebut merupakan momentum strategis bagi gerakan mahasiswa untuk melakukan perlawanan terhadap lembaga global tersebut yang telah menjadi aktor perusak pendidikan di Indonesia.

4) KPTN juga berkomitmen membangun dan memperluas Komite di berbagai wilayah di Indonesia. Secara khusus, kerja-kerja KPTN secara intensif akan melakukan edukasi, propaganda dan kampanye demi membangkitkan kesadaran massa mahasiswa dan rakyat atas persoalan pendidikan agar kemudian mampu menjadi alat perjuangan yang menggerakan massa menuntut hak-hak demokratisnya.

Keempat rencana kerja tersebut merupakan rencana bersama yang akan dijalankan secara bersama oleh KPTN di berbagai daerahnya. KPTN juga menyampaikan kepada seluruh mahasiswa dan rakyat Indonesia secara umum untuk terus memperhebat dan memajukan perjuangannya di berbagai lini dan sektor. Karena KPTN meyakini hanya dengan perjuangan massa perubahan dan perbaikan nasib rakyat dapat diwujudkan.

Yogyakarta, 30 Juni 2018

Hormat Kami,
*Komite Pendidikan Tinggi Nasional (KPTN)*


Symphati Dimas Rafi’i
(Koordinator)

Galiano Diego Armando 
(Sekretaris)


Kontak
Symphati Dimas: 08222 7526 399
Diego Armando: 0896 5591 0115