Sikap FMN Makassar dalam Peringatan Hari Buruh Internasional 2016
May Day tahun ini diperingati
dalam situasi krisis di tubuh kapitalisme monopoli yang semakin parah dan telah
membawa dunia ke dalam keadaan perang, kehancuran, pengangguran, kemiskinan, kelaparan
dan keterbelakangan. Hal tersebut Diikuti oleh kebangkitan dan perjuangan klas
buruh dan seluruh rakyat di dunia yang semakin menghebat terhadap sistem
kapitalisme monopoli dunia dan setiap kekuasaan yang melindungi dan mempertahankannya.
Ini terjadi di negeri-negeri setengah jajahan setengah feodal dan negeri kapitalis monopoli, baik di Amerika Serikat ,
Eropa, Jepang dan di negeri-negeri terbelakang di sebagian besar Asia, Afrika
dan Amerika Latin, tak terkecuali di Indonesia.
Di
Indonesia secara khusus, peringatan May Day kali ini berlangsung di bawah
pemerintahan Jokowi yang telah memerintah dan berkuasa lebih dari 1 tahun.
Sejauh ini, pemerintahan Jokowi tanpa canggung dan rasa malu, terus menaikkan
harga-harga kebutuhan hidup masyarakat seperti tarif dasar listrik, gas, biaya
transportasi, biaya kesehata. Pemerintahan Jokowi Berdalih pengurangan atau pencabutan subsidi
untuk rakyat tersebut dialihkan ke pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
Jokowi sungguh telah bersilat lidah di hadapan
rakyat, karena semua itu tidak lain untuk mengembalikan beban utang dan bunga
kepada imperialisme asing, dan seluruh biaya pembangunan ekonomi tersebut hanya
bisa dijalankan dengan sokongan dana asing dari imperialisme.
Politik
upah murah yang selama ini dialami buruh Indonesia masih terus dipertahankan
pemerintahan Jokowi-JK. Hal itu terlihat dari kebijakan PP No.78 Tahun 2015
tentang Pengupahan. Singkatnya dalam Pasal 43 ayat 5 PP No 78/215 menyatakan bahwa
untuk peninjauan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan setiap lima
tahun sekali yang sebelumnya setahun sekali. Tentu ini sangat merugikan kaum
buruh. Dan di sisi lain, ini menjadi “keberhasilan” Jokowi-JK untuk menekan
kenaikan upah dengan menjaga waktu yang cukup lama untuk menentukan KHL yang
tentu setiap tahunnya pasti berubah dan meningkat.
Selanjutnya,
kenaikan upah buruh setiap tahunnya akan dihitung berdasarkan formula
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sebagai berikut;
UMn = UMt + (UMt X (Inflasit + Δ
% PDBt). Jadi kenaikan upah tahunan bagi buruh akan berdasarkan pada upah tahun
berjalan, ditambahkan dengan upah tahun berjalan dikali dengan inflasi ditambah
prosentase pertumbuhan ekonomi. Dengan perhitungan upah buruh yang seperti ini,
maka setiap tahunnya upah buruh hanya mengalami kenaikan maksimal 10%.
Jokowi-JK membangun analogi bahwa upah buruh
tiap tahun dapat meningkat signifikan apabila buruh “bekerja keras” dan mampu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang besar tiap tahunnya bagi Indonesia.
sebaliknya, jika buruh “bermalas-malasan”, suka demostrasi, mogok kerja, hanya
akan melahirkan pertumbuhan ekonomi yang rendah sehingga upah buruh pun tidak
akan mengalami kenaikan yang besar. Tentu ini adalah analogi maupun alasan
irasional dan mengada-ngada Jokowi-JK, yang sifatnya hanya untuk melayani
tuannya Investasi asing beserta borjuasi besar komprador. Karena nyatanya bahwa
seberapa tinggi pun pertumbuhan ekonomi naik, maka tiap tahun upah buruh juga
tetap dibatasi maksimal 10%. Artinya
semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka seluruh nilai lebih yang merupakan
hasil kerja produksi buruh hanya akan masuk ke kantong-kantong deposito
investasi asing maupun borjuasi besar komprador si pemilik perusahaan. Maka
jelas skema pengupahan ini hanya akan melipatgandakan penghisapan nilai lebih
buruh, yang menghisap hasil kerja buruh dan di
sisi lain memberikan keuntungan yang berlipatganda pada imperialisme dan
borjuasi besar komprador.
Selain
itu kebijakan lain yang tidak berpihak pada buruh ialah UU BPJS yang masih dijalankan
untuk merampas upah buruh termasuk pendapatan seluruh rakyat melalui skema
iurannya. Padahal kesehatan adalah jaminan publik yang seharusnya ditanggung
oleh negara. Pelayanan BPJS pun banyak dikritik oleh klas buruh dan rakyat.
Selain tidak semua penyakit ditangani/dicover, BPJS juga sangat berkelit-kelit
dan membutuhkan proses panjang. Bahkan banyak rumah sakit yang menolak atau
menelantarkan pengguna BPJS.
Tidak berhenti disitu saja kebijakan
Jokowi-JK yang merugikan klas buruh. Jokowi-JK juga masih memberlakukan sistem
outsorcing dan kerja kontrak bagi buruh yang selama ini sangat-sangat merugikan
kehidupan klas buruh. Sebagaimana kita ketahui, bahwa buruh outsorcing dan
kerja kontrak hanya mendapatkan upah saja dan tidak mendapatkan jaminan ataupun
premi lainnya. Selain itu, buruh outsorcing dan kerja kontrak juga tidak mendapat
kepastian kerja, karena sewaktu-waktu dapat di-PHK maupun tidak diperpanjang
kontraknya.
Sementara tindasan FASISME semakin nyata dirasakan buruh di Indonesia. Hal ini dapat
kita lihat dari usaha pemerintah melalui aparat polisi dan tentara sampai
gerakan paramiliter yang melakukan intimidasi, kekerasan penangkapan dan
kriminalisasi terhadap 25 buruh di Jabodetabek saat melakukan mogok kerja pada
November 2015 silam.
Sedangkan buruh migran Indonesia (BMI)
juga mempunyai persoalan yang meliputi; Beban biaya pengiriman dan penempatan
yang besar (Overcharging) yang tidak ditanggung negara, kesejahteraan yang
rendah hingga tidak adanya perlindungan Negara terhadap BMI yang membuat
banyaknya BMI mengalami kekerasan fisik, seksual, kriminalisasi hingga ancaman
hukuman mati.
Hari buruh atau may day bukanlah semata urusan kaum buruh
apalagi di negara seperti Indonesia. Perjuangan buruh tentu tidak dapat
dipisahkan dengan perjuangan kaum tani dan pemuda mahasiswa, yang berkehendak
menghancurkan monopoli tanah dan mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis
dan mengabdi pada rakyat.
Atas
dasar tersebut kami dari FRONT MAHASISWA
NASIONAL Cabang Makassar menyatakan sikap untuk terus Melawan Kebijakan anti rakyat & Politik Upah Murah dan menuntut
:
1. Cabut PP No 78 Tentang Pengupahan
2. Tolak Seluruh paket kebijakan ekonomi jilid I-XII Jokowi-JK yang pada dasarnya anti
rakyat
3. Hentikan sistem kerja
outsourching
4. Stop kekerasan &
kriminalisasi terhadap buruh
5. Tolak Skema Iuran Kesehatan BPJS
6. Berikan Perlindungan bagi Buruh
Migran Indonesia
7. Berikan Jaminan Kesehatan &
Jaminan Hari tua untuk buruh
8. Wujudkan Reforma Agraria Sejati