Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sikap FMN Makassar dalam Peringatan Hari Buruh Internasional 2016



LAWAN KEBIJAKAN ANTI RAKYAT & POLITIK UPAH  MURAH

     May Day tahun ini diperingati dalam situasi krisis di tubuh kapitalisme monopoli yang semakin parah dan telah membawa dunia ke dalam keadaan perang, kehancuran, pengangguran, kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan. Hal tersebut Diikuti oleh kebangkitan dan perjuangan klas buruh dan seluruh rakyat di dunia yang semakin menghebat terhadap sistem kapitalisme monopoli dunia dan setiap kekuasaan yang melindungi dan mempertahankannya. Ini terjadi di negeri-negeri setengah jajahan setengah feodal dan negeri   kapitalis monopoli, baik di Amerika Serikat , Eropa, Jepang dan di negeri-negeri terbelakang di sebagian besar Asia, Afrika dan Amerika Latin, tak terkecuali di Indonesia.
Di Indonesia secara khusus, peringatan May Day kali ini berlangsung di bawah pemerintahan Jokowi yang telah memerintah dan berkuasa lebih dari 1 tahun. Sejauh ini, pemerintahan Jokowi tanpa canggung dan rasa malu, terus menaikkan harga-harga kebutuhan hidup masyarakat seperti tarif dasar listrik, gas, biaya transportasi, biaya kesehata. Pemerintahan Jokowi  Berdalih pengurangan atau pencabutan subsidi untuk rakyat tersebut dialihkan ke pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
 Jokowi sungguh telah bersilat lidah di hadapan rakyat, karena semua itu tidak lain untuk mengembalikan beban utang dan bunga kepada imperialisme asing, dan seluruh biaya pembangunan ekonomi tersebut hanya bisa dijalankan dengan sokongan dana asing dari imperialisme.
Politik upah murah yang selama ini dialami buruh Indonesia masih terus dipertahankan pemerintahan Jokowi-JK. Hal itu terlihat dari kebijakan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Singkatnya dalam  Pasal 43 ayat 5 PP No 78/215 menyatakan bahwa untuk peninjauan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan setiap lima tahun sekali yang sebelumnya setahun sekali. Tentu ini sangat merugikan kaum buruh. Dan di sisi lain, ini menjadi “keberhasilan” Jokowi-JK untuk menekan kenaikan upah dengan menjaga waktu yang cukup lama untuk menentukan KHL yang tentu setiap tahunnya pasti berubah dan meningkat.
Selanjutnya, kenaikan upah buruh setiap tahunnya akan dihitung berdasarkan formula sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sebagai berikut;
UMn = UMt + (UMt X (Inflasit + Δ % PDBt). Jadi kenaikan upah tahunan bagi buruh akan berdasarkan pada upah tahun berjalan, ditambahkan dengan upah tahun berjalan dikali dengan inflasi ditambah prosentase pertumbuhan ekonomi. Dengan perhitungan upah buruh yang seperti ini, maka setiap tahunnya upah buruh hanya mengalami kenaikan  maksimal 10%.
 Jokowi-JK membangun analogi bahwa upah buruh tiap tahun dapat meningkat signifikan apabila buruh “bekerja keras” dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang besar tiap tahunnya bagi Indonesia. sebaliknya, jika buruh “bermalas-malasan”, suka demostrasi, mogok kerja, hanya akan melahirkan pertumbuhan ekonomi yang rendah sehingga upah buruh pun tidak akan mengalami kenaikan yang besar. Tentu ini adalah analogi maupun alasan irasional dan mengada-ngada Jokowi-JK, yang sifatnya hanya untuk melayani tuannya Investasi asing beserta borjuasi besar komprador. Karena nyatanya bahwa seberapa tinggi pun pertumbuhan ekonomi naik, maka tiap tahun upah buruh juga tetap dibatasi maksimal 10%.  Artinya semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka seluruh nilai lebih yang merupakan hasil kerja produksi buruh hanya akan masuk ke kantong-kantong deposito investasi asing maupun borjuasi besar komprador si pemilik perusahaan. Maka jelas skema pengupahan ini hanya akan melipatgandakan penghisapan nilai lebih buruh, yang menghisap hasil kerja buruh dan di sisi lain memberikan keuntungan yang berlipatganda pada imperialisme dan borjuasi besar komprador.
Selain itu kebijakan lain yang tidak berpihak pada  buruh ialah UU BPJS yang masih dijalankan untuk merampas upah buruh termasuk pendapatan seluruh rakyat melalui skema iurannya. Padahal kesehatan adalah jaminan publik yang seharusnya ditanggung oleh negara. Pelayanan BPJS pun banyak dikritik oleh klas buruh dan rakyat. Selain tidak semua penyakit ditangani/dicover, BPJS juga sangat berkelit-kelit dan membutuhkan proses panjang. Bahkan banyak rumah sakit yang menolak atau menelantarkan pengguna BPJS.
       Tidak berhenti disitu saja kebijakan Jokowi-JK yang merugikan klas buruh. Jokowi-JK juga masih memberlakukan sistem outsorcing dan kerja kontrak bagi buruh yang selama ini sangat-sangat merugikan kehidupan klas buruh. Sebagaimana kita ketahui, bahwa buruh outsorcing dan kerja kontrak hanya mendapatkan upah saja dan tidak mendapatkan jaminan ataupun premi lainnya. Selain itu, buruh outsorcing dan kerja kontrak juga tidak mendapat kepastian kerja, karena sewaktu-waktu dapat di-PHK maupun tidak diperpanjang kontraknya.
       Sementara tindasan FASISME semakin nyata dirasakan buruh di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari usaha pemerintah melalui aparat polisi dan tentara sampai gerakan paramiliter yang melakukan intimidasi, kekerasan penangkapan dan kriminalisasi terhadap 25 buruh di Jabodetabek saat melakukan mogok kerja pada November 2015 silam.
       Sedangkan buruh migran Indonesia (BMI) juga mempunyai persoalan yang meliputi; Beban biaya pengiriman dan penempatan yang besar (Overcharging) yang tidak ditanggung negara, kesejahteraan yang rendah hingga tidak adanya perlindungan Negara terhadap BMI yang membuat banyaknya BMI mengalami kekerasan fisik, seksual, kriminalisasi hingga ancaman hukuman mati.
       Hari buruh atau  may day bukanlah semata urusan kaum buruh apalagi di negara seperti Indonesia. Perjuangan buruh tentu tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan kaum tani dan pemuda mahasiswa, yang berkehendak menghancurkan monopoli tanah dan mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.
          Atas dasar tersebut kami dari FRONT MAHASISWA NASIONAL Cabang Makassar menyatakan sikap untuk terus Melawan Kebijakan anti rakyat & Politik Upah Murah dan menuntut :
1.       Cabut PP No 78 Tentang Pengupahan
2.       Tolak Seluruh paket kebijakan ekonomi jilid I-XII Jokowi-JK yang pada dasarnya  anti rakyat
3.       Hentikan sistem kerja outsourching
4.       Stop kekerasan & kriminalisasi terhadap buruh
5.       Tolak Skema Iuran Kesehatan BPJS
6.       Berikan Perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia
7.       Berikan Jaminan Kesehatan & Jaminan Hari tua untuk buruh
8.       Wujudkan Reforma Agraria Sejati