Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penegakkan HAM Adalah Perjuangan Rakyat atas Hak-hak Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya yang Masih Dirampas Jokowi-JK (Bagian 2)


Jokowi-JK Rejim Perampas Hak Dasar (Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya) Rakyat

Dalam masa kepemimpinnya selama lebih setahun ini, Jokowi-JK telah memperlihatkan watak aslinya sebagai rejim yang berwatak fasis dan anti penegakan HAM di Indonesia. Serentetan kebijakan-kebijakan yang diambil hanya semakinmemperburuk kehidupan rakyat Indonesia. pencabutan dan pemotongan berbagai subsidi rakyat, BBM, TDL, Pendidikan, maupun Kesehatan adalah bentuk nyata bahwa Jokowi-JK telah secara terencana untuk merampas Hak hidup sejahtera dari rakyat Indonesia. Segala skema ini sesunggunya bertujuan untuk membuktikan dirinya sebagai pelayan setia dari imperialis AS dan feodalisme.
Pada perkembangannya, rejim Jokowi-JK juga terus melancarkan program perampasan tanah dan upah terhadap kaum tani dan klas buruh yang merupakan praktek nyata perampasan HAM atas ekonomi mayoritas rakyat IndonesiaPembangunan ekonomi yang digagas Jokowi-JK persis sama dengan masa Soeharto yakni bersandarkan pada investasi asing dan utang luar negeri sebagai manifestasi untuk melayani kepentingan imperialis AS untuk mengeksport kapitalnya. Ini bisa dilihat dari RPJMN 2014 -2019 yang menjadi kredo pembangunan nasional selama Jokowi-JK nanti menjabat. Jelas,sebagian besar pembiayaan yang akan dijalankan bersadarkan pada investasi dan utang luar negeri. Contohnya; pembangunan infrastruktur semacam bandara dan pelabuhan internasional, jalan, tol laut, waduk, Pembangkit listrik, seluruhnya akan didanai investasi asing dan ULN. Dari megaproyek infrastuktur ini negara telah memfasilitasi imperialis AS yang sedang krisis untuk meraup keuntungan (Super-Profit). Ironinya, seluruh pembangunan infrastuktur ini bukanlah untuk kemajuan pertanian rakyat atau mempunyai orientasi industri nasional yang mandiri dan berdaulat, namun tentu ini akan mengabdi pada kepentingan imperialis AS dan feodalisme.
Selama periode pemerintahannya 2015-2019, rejim Jokowi-JK akan menggenjot pembangunan secara luas dan besar. Pada sektor infrastruktur transportasi yang dikeluarkan oleh BAPPENAS akan membuka 2.650 Km jalan baru, membangun 1.000 Km Jalan Tol, pembangunan Jalur Kereta Api di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan sebesar 3.258 Km, pembangunan Pelabuhan Penyebrangan di 60 lokasi, pembangunan 15 Bandara Baru, pembangunan 24 Pelabuhan baru, dan pembangunan BRT di 29 Kota.
Sementara itu proyek yang menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahn 2015 adalah pembangunan Kilang Minyak Bontang dengan nilai proyek Rp60 triliun, kemudian pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan dengan investasi sebesar Rp11,4 triliun, proyek selanjutnya adalah Empat ruas jalan tol Sumatera yakni Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Pekanbaru-Dumai, dan Bekauheni-Tebanggi Besar. Nilai investasi empat ruas ini mencapai Rp30 triliun. Pemerintah telah menyusun Perpres Nomor 100/2014 untuk pengerjaan empat ruas tambahan yakni Tebanggi Besar-Pematan Panggang, Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang-Tanjung Api-Api dan Kisaran-Tebing Tinggi oleh PT Hutama Karya. Selanjutnya adalah PLTU Batang Jawa Tengah senilai Rp40 triliun, dimulainya penggenangan Waduk Jatigede yang merampas tanah rakyat lebih dari 4000 ha dan mengusir rakyat, khususnya kaum tani sebanyak 11.000 Kepala Keluarga, atau lebih dari 40.000 jiwa. Semua proyek ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan atas tanah yang besar. oleh karenanya, proyek-proyek ini adalah dipastikanmenjadi proyek perampas tanah rakyat.
Dalam membiayai seluruh mega proyek pembangunan infrastruktur ini, tidak pernah sekali-kali rejim Jokowi-JK berupaya mengembangkan potensi dalam negeri untuk dikembangkan. Upaya yang dilakukan adalah dengan terus mengemis dan menjilat pada tuannya yaitu imperialisme AS untuk memberikan utang luar negeri dan penanaman investasi besar di Indonesia. Dalam RPJMN 2015-2019 pemerintah menargetkan investasi untuk pembangunan baik dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 3.989 triliun, sementara kebutuhannya adalah Rp 26. 797,9 triliun.Kekurangan ini tentunya akan ditutupi dengan menarik hutang luar negeri dan pembukaan pintu investasi seluas-luasnya. Artinya dalam RPJMN 2015-2019 rejim Jokowi-JK telah secara mutlak semakin meneguhkan Indonesia di bawahdominasi imperilisme khususnya AS melalui berbagai perjanjian investasi UTL. Hal ini kemudian menjadi semakin jelas bahwa mega proyek pembangunan pemerintahan Jokowi-JK sesungguhnya tetap diorientasikan untuk kepentingan borjuasi besar monopoli internasional hingga borjuasi besar komprador dan tuan tanah, bukan untuk kepentingan rakyat.
Tentunya keseluruhan proyek ini akan didanai paling besar oleh utang luar negeri. Per Januari 2015 saja pemerintah sudah mencatatkan total utang USD 129,7 miliar atau setara dengan Rp 1.710 triliun. Angka utang pemerintah ini naik USD 5,9 miliar atau setara dengan Rp 78 triliun jika dibandingkan Desember tahun lalu sebesar USD 123,8 miliar atau Rp 1.632 triliun. Sementara secara keseluruhan (Pemerintah dan swasta) utang luar negeri Indonesia tercatat sebesar USD 298,6 miliar atau setara dengan Rp 3.940 triliun. Angka utang ini meroket jika dibandingkan posisi per Desember 2014 yang hanya USD 292,6 miliar atau setara dengan Rp 3.860 miliar. Sementara itupemerintahan Jokowi-JK akan meningkatkan Utang luar negeri dari ADB yang notabenenya lembaga keuangan instrument milik imperialisAS. Tahun ini tercatat Indonesia mendapatkan utang dariADB sebesar 14 juta dolar US dan tahun depan akanditingkatkan menjadi 22 juta dollar US. 
Megaproyek infrasuktur hanya akan berdampak buruk khususnya perampasan tanah sebagai objeknya. Demikian perampasan hak ekonomi rakyat berlanjut, dimana Jokowi-JK senantiasa melanggengkan perkebunan besar milik tuan tanah besar dan borjuasi besar komprador untuk melayani kepentingan bahan mentah tuannya imperialisme. Saat paling dominan dengan tanaman komoditas dengan luas lahanperkebunan besar diantaranya; kelapa sawit (9.074.621 Ha), perkebunan besar karet (3.484.073 Ha), perkebunan besar kelapa (3.787.724 Ha), Perkebunan besar Kakao (1.732.954Ha), Perkebunan Kopi (1.233.982 Ha) atau pangan lainnya.Semuanya adalah komoditas pasar untuk ekspor yang dipersembahkan utnuk kepentingan imperialis AS, bukan untuk kebutuhan domestik rakyat Indonesia.
Sementara persebaran penguasaan Negara atas tanah dijalankan secara luas dengan bentuk  Taman nasional (TN)Di seluruh kawasan Indonesia TN berjumlah 50, dengan total luasan 16.209.393 Ha yang tersebar di seluruh wilayahIndonesia. Dan dalam bentuk PTPN, Negara juga melakukanmonopoli tanah seluas ± 1,5 Juta Ha yang tersebar di seluruhIndonesia, yang terdiri dari PTPN I sampai XIV. SedangkanInhutani I-V melakukan monopoli tanah seluas ± 899.898. Sementara borjuasi besartuan tanah besar swastasepertiPTSalim Group (penguasaan areal kelapa sawit)sekitar1.155.745 Ha. Kemudian Wilmar International Group, sekitar210.000 Ha.  Sementara Sinar Mas Group menguasai tanah2.309.511 hektar, Riau Pulp Grup 1.192.387 hektar, Kayu Lapis Indonesia (KLI) Grup 1.445.300 Hektar, Alas Kusuma Grup 1.157.700 Hektar, Barito Pasifik Grup 1.036.032, Korindo Grup 951.120 hektar, Jati Grup 965.410 dan Suma Lindo Lestari jaya Grup 515.000 Hektar.
Dalam sektor perburuhan, rejim Jokowi-JK juga tidak pernah absen dalam menjalankan skema penghisapan dan enindasan kepada klas buruh Indonesia. selama periode kepemimpinannya ini, selain dari serentetan pencabutan dan pemotongan subsidi untuk rakyat, problem BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan juga merupakan instrumen dari rejim untuk melakukan perampasan upah klas buruh Indonesia. dalam hal ini, skema BPJS sejatinya adalah bentuk lain dari asuransi yang dilegalkan dan dijalankan langsung oleh negara. Pemerintah melakukan pemerasan dan pemaksaan kepada rakyat, khususnya klas buruh untuk diperas melalui skema iuran wajib untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan klas burug Indonesia yang hari ini upahnya masih sangat rendah semakin terhimpit dan terjepit karena perampasan upah ini.
Selain itu, belum lama rejim Jokowi-JK kembali melakukan bentuk perampasan HAM ekonomi kepada buruh Indonesia dengan politik upah murah melalui kebijakan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan). PP Pengupahan merupakan pukulan telak bagi klas buruh Indonesia. Pasalnya semenjak masih menjadi RPP Pengupahan, gelombang protes dan penolakan sudah terjadi dimana-mana, dan bahkan tidakhanya dilakukan klas buruh, namun seluruh rakyat Indonesia, termasuk pemuda mahasiswa. Perjuangan atas penolakan PP Pengupahan dilakukan akibat kebijakan ini semakin mempraktekkan politik upah murah yang akan semakin memiskinkan klas buruh
PP Pengupahan mengatur bahwa kenaikan upah buruh akan ditentukan dengan dua landasan utama yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini menandakan bahwa jika angka inflasi Indonesia tinggi maka harga kebutuhan pokok juga akan meningkat, berarti kembali lagi upah buruh yang sudah murah akan terampas oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Pun demikian jika kenaikan upah buruh diukur menggunakan presentase pertumbuhan ekonomi. Ditengah krisis ekonomi yang terus berlangsung, pasti terjadi pelambatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi sendiri tidak akan tumbuh dengan signifikan. Disisi lain, dinegeri bergantung dari investasi asing dan hutang seperti Indonesia, berapapun besar pertumbuhan ekonomi tidak akan punya pengaruh yang riil terhadap perbaikan kehidupan rakyatnya. 
PP No.78 tahun 2015 akan meninjau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam waktu 5 (lima) tahun sekali. Kenaikan upah tahunan dengan formulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan ini tidak akan pernah memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluargnya secara rillSehingga penghapusan melibatkan buruh untuk berunding mententukan upah sesuai Kebutuhan hidup layak (KHL) setiap tahunnya melalui dewan pengupahan telah dirampas oleh Jokowi-JK.Selain itu, kebebasan politik untuk berserikat akan semakin terkekang dengan kebijakan ini. Karena PP pengupahan ini akan membatasi aktivitas serikat di pabrik serta mengekang pimpinan-pimpinan serikat untuk mengurus anggota-anggotanya. Ironinya, kebijakan ini mengamanatkan bahwa hanya ada satu serikat di sebuah pabrik yang diperbolehkan. Jadi, ini tidak jauh berbeda dengan masa Soeharto yang berusaha mengekang kebebasan berorganisasi, berserikat buruh atau rakyat secara umum. Formulasi kenaikan upah buruh melalui peraturan ini secara terang telah merampas hak-hak buruh untuk menyatakan aspirasinya untuk menuntut hak atas upah. PP No. 78 tahun 2015 mengintensifkan tingkat perampasan upah buruh yang sebelumnya telah dilakukan melalui potongan premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan potongan pajak PPh 21.
Hal ini telah memperlihatkan kepada rakyat bahwa rejim Jokowi-JK adalah rejim yang anti terhadap klas buruh Indonesia. Jokowi-JK selalu lebih senantiasa untuk mengabdikan seluruh kebijakannya kepada kepentingan imperialisme dan feodalisme untuk melakukan erampasan upah dan menjalankan skema politik upah murah. Jokowi-JK terus akan menjalankan kebijakan tersebut demi menarik sebanyak mungkin investasi ke dalam negeri untuk membiayai seluruh mega proyeknya.
Setali tiga uang dengan sektor tani dan buruh, pemuda mahasiswa juga tidak luput dari praktek menghilangkan HAMyang dilakukan oleh rejim Jokowi-JK. Dalam hal ini permasalahan pokoknya adalah aspek pendidikan dan lapangan pekerjaan. Pendidikan yang merupakan hak asasi manusia di bidang kebudayaan malah tetap dirampas Jokowi-JK melalui praktek komersialisasi, liberalisasi dan privatisasi. Khusus untuk pendidikan tinggi Jokowi-JK tetap menjalankan UU PT sebagai payung hukum tertinggi yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. bahkan, rejim Jokowi-JK terus menunjukan dirinya sebagai rejim yang yang memerosotkanrakyatnya dengan terus menaikan biaya kuliah melalui sistem biaya kuliah di swasta maupun  di universitas negeri.  
Jokowi-JK tidak segan-sengan pula melakukan tindasan keji berupa represifitas yang menunjukan watak fasis dan anti penegakkan HAM. Tercatat oleh AGRA setidaknya belum genap satu tahun pemerintahan Jokowi-JK, sudah 89 orang petani ditangkap dan 52 orang di antaranya dikriminalisasikan, 29 orang mengalami kekerasan, dan 3 orang meninggal ditembak. Ini merupakan bukti nyata pengabdiannya rejim Jokowi-JK kepada imperialis AS, tuan tanah besar dan kapitalis birokrat. Usaha intimidasi danfasisme terus dilakukan di desa-desa melalui program babinsaatau tentara masuk desa yang disebut-sebut untukmenyukseskan reforma agraria dan kedaulatan pangan diIndonesia. kebijakan TNI masuk ke desasama halnyamengingatkan kita kembali kepada zaman rejim fasisSoehartoTNI dijadikan sebagai alat reaksioner negara untukmemastikan perampasan dan monopoli tanah berjalan sertamenghancurkan kebebasan berekspresi dan berorganisasi bagigerakan tani di pedesaan.  Demikian pula di kawasan-kawasanindustry, pemerintahan jokowi semakin meningkatkanpengamanan TNI untuk membendung aksi-aksi protesmaupun gerakan buruh yang telah sadar dan bangkit ataspenindasan dan penghisapan yang dilanggengkan Jokowi.
Meletusnya kembali konflik TNI AD dengan petani urut sewukebumenJawa tengah (22/08/2015). Aksi damai yang dilakukan petani urut sewu untuk memprotes TNI AD yang memagari lahan merekamalah mendapatkan pemukulan danpenyiksaan yang membabi buta dari TNI AD. Ada 4 petaniluka beratpuluhan luka ringan termasuk seorang ibu yang sedang hamil 4 bulan terkena tendangan TNI AD. Usaha TNI AD merampas tanah petani inisetidaknya petani di 30 desaakan kehilangan lahan pertaniannya.
Selain itu, rejim Jokowi-JK juga tidak segan merenggut nyawa rakyat Indonesia. seperti yang menimpa kawan Salim Kancil seorang aktivis Tani dari Lumajang Jawa Timur yang meninggal akibat tindakan fasis rejim. Sebelumnya Salim kancil bersama kaum tani lainnya secara masif melakukan kampanye penolakan pertambangan di desanya. Mereka menganggap bahwa pertambangan tersebut akan merusak lingkungan serta mengancam terampasnya tanah kaum tani. Namun salim kancil harus dibunuh (26/09) secara mengenaskan oleh sejumlah preman suruhan pertambangan. Berdasarkan paparan istrinya, Salim Kancil dijemput dari rumahnya secara paksa yang disertai pemukulan, pembacokan yang dilakukan sejumlah preman. Kemudian Salim kancil yang di bawah ke balai desa, terus mengalami kekerasaan. Di balai desa Salim disetrum secara kejam, yang pada akhirnya Salim Kancil harus menghembuskan nafas terakhir.
Selanjutnya rejim Jokowi-JK melakukan manuver fasisnya dengan membuat program Bela Negara. Program bela negara ini akan dikategorikan menjadi 3 jenis. Pertama, kader pembina yang dilatih selama 1 bulan di markas-markas TNI yang akan mendapatkan materi bela negara dan cinta tanah air yang meliputi nilai-nilai kebangsaan, wawasan nusantara dan tentang pertahanan. Kader pembina ini nantinya akan menjadi team sosialisasi untuk  mentransformasi nilai-nilai dokrinisasi militer di tengah rakyat Indonesia. Kedua, adalah kader bela negara. Peserta program akan dilatih selama satu minggu. Kader ini diharapkan mampu memahami, mengerti dan mengimplementasikan nilai bela negara dalam kehidupan sehari hari. Untuk kader dengan kategori ini, peserta diajarkan tentang konsep bela negara untuk dirinya sendiri dan mensosialisasikan kepada orang lain. Sedangkan kategori ketiga, yakni kader muda bela negara. Kader muda akan mendapat pelatihan selama tiga hari. Waktu yang lebih sedikit akan memberikan kemudahan bagi peserta program yang memiliki aktivitas penting lain, misalnya pelajar yang masih bersekolah.
Program ini tentunya menjadi cerminan bagaimana rejim Jokowi-JK terus melakukan upaya kanalisasi dan melakukan upaya benturan horizontal anatara sesama rakyat. program bela negara sebenarnya adalah upaya untuk menanamkan kebencian pada aktivitas rakyat yang semakin masif untuk melakukan perlawanan pada seluruh kebijakan rejim yang hanya menghisap dan menindas ke depannyaBela Negara melalui pendidikan wajib milter yang diberikan kepada seluruh rakyat menjadi wujud nyata rejim boneka Jokowi-JK  bukanlah pemerintahan yang demokratis dan melindungi HAM di Indonesia, akan tetapi dirinya adalah rejim fasisme yang tentu akan menguatkan militer juga untuk menindas rakyat guna melanggengkan kepentingan imperialis AS dan feodalisme di Indonesia. 
Kemudian praktek pelanggaran HAM secara politik diadaptasi oleh Pemda DKI Jakarta dengan mengeluarkan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengaturan lokasi demonstrasi Revisi No. 232 Tahun 2015). Pemda DKI Jakarta terus menjadi perpanjangan tangan paling aktif dari rejim Jokowi-JK untuk membungkam rakyat Indonesia, khususnya wilayah DKI. Demikian Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kapolri malah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (Hate Speech). Inilah bentuk nyata bahwa rejim Jokowi-JK dan kaki tangannya selalu mencari celah busuk untuk mengkebiri HAM rakyat Indonesia.