PERNYATAAN SIKAP FPR SUL-SEL MAY DAY 2015
KITA
SEMUA ADALAH BURUH, SEJAHTERAKAN
BURUH,
SEJAHTERAKAN INDONESIA
May
Day tahun ini (2015), diperingati dalam situasi krisis di tubuh kapitalisme
yang semakin parah dan telah membawa dunia ke dalam keadaan perang, kehancuran,
pengangguran, kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan. Diikuti oleh
kebangkitan dan perjuangan klas buruh dan seluruh rakyat di dunia yang semakin
menghebat terhadap sistem kapitalisme monopoli dunia dan setiap kekuasaan yang
melindungi dan mempertahankannya. Ini terjadi baik di negeri-negeri imperialis
dan kapitalis baik di Amerika Serikat (AS), Eropa, Jepang dan di negeri-negeri
terbelakang di sebagian besar Asia, Afrika dan Amerika Latin, tak terkecuali di
Indonesia.
Di Indonesia secara
khusus, peringatan May Day kali ini berlangsung di bawah pemerintahan baru Joko
Widodo (Jokowi) yang telah memerintah dan berkuasa lebih dari 1 (satu) semester
atau enam bulan. Sejauh ini, pemerintahan Jokowi tanpa canggung dan rasa malu
sama sekali, terus menaikkan harga-harga kebutuhan hidup masyarakat. Harga BBM,
tarif dasar listrik, gas, biaya transportasi, biaya kesehatan, hingga
harga-harga kebutuhan pokok terus dinaikkan. Berdalih pembangunan infrastruktur
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan dan mengatasi
pengangguran, pemerintahan Jokowi sungguh telah bersilat lidah di hadapan
rakyat, karena semua itu tidak lain untuk mengembalikan beban utang dan bunga
kepada imperialisme asing, dan seluruh biaya pembangunan ekonomi tersebut hanya
bisa dijalankan dengan sokongan dana asing dari imperialisme.
Politik upah murah yang
selama ini menjadi persoalan di Indonesia, dapat dipastikan tidak akan
mempunyai perubahan yang siknifikan yang memberikan kehidupan layak bagi buruh.
Bahkan, pemerintahan Jokowi-JK saat ini sedang membahas perubahan kebijakan
kenaikan upah sekali dalam dua tahun melalui RPP Pengupahan. Ini adalah sebuah
kebijakan yang anti terhadap kesejahteraan buruh dan keluarganya. Kenaikan upah
selama ini saja yang ditetapkan sekali setahun, sudah sangat berkekurangan
dalam memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya. Sebab nyatanya saja
kenaikan upah buruh sekali setahun yang berkisar sekitar 7-15% tidak sesuai
dengan kenaikan inflasi yang dapat mencapai hingga 30% dalam satu tahun.
Permentaker no.13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan
pencapaian kebutuhan hidup layak yang saat digunakan pemerintah saja, masih
upah lajang (perseorangan) bukan keluarga. Sedangkan komponen hidup layak masih
sangat kecil yakni 60 komponen dari 120 aspirasi dan tuntutan buruh.
Kenaikan
upah yang tidak seberapa itu, masih juga terancam dipotong pengusaha untuk
dapat membayar di bawah upah minimum buruh, akibat masih masih dipertahankannya
peraturan Kepmentenaker No.231 tahun 2003 tentang tata cara pelaksanaan
penagguhan upah minimum. Pasal 2 ayat 2; dalam hal pengusaha tidak mampu
membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan
upah minimum”. Lalu , dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) bahwa permohonan penangguhan
upah diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Propinsi
paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Akibat adanya
peraturan ini, membuka peluang sebesar-besarnya kepada pengusaha atau kapitalis
untuk membayar upah di bawah ketentuan UMP yang hakekatnya adalah bentuk
perampasan upah buruh. Sehingga wajar saja di tahun 2014 yang terhitung secara
legal tercatat penangguhan upah di dinas ketenagakerjaan Provinsi-provinsi di
Indonesia mencapai anggka 1000 perusahaan. Belum lagi secara illegal perusahaan
yang melakukan penagguhan tanpa mekanisme peraturan ini, pasti anggka
perusahaan yang mangkir membayar Upah minimum lebih banyak lagi. Di saat
bersamaan pula klas buruh harus dihadapkan pada tindasan kapitalis yang kejam
disertai represi, intimidasi, terror dan tindakan kekerasan dari TNI-Polri dan
milisi binaannya, yang berdalih harmonisasi dunia industri dan menjaga
kelangsungan investasi asing di Indonesia.
Atas
dasar itu, kami dari Front Perjuangan
Rakyat Sulawesi Selatan, terang dan jelas menyatakan bahwa Pemerintahan
Jokowi-JK adalah Pemerintahan anti rakyat dan anti demokrasi. Adapaun tuntutan
kami sebagai berikut:
11.
Hentikan skema politik upah murah
22.
Hapuskan sistem kerja kontrak
outsourcing
33.
Tolak RPP pengupahan
44.
Berikan jaminan sosial terhadap buruh
tanpa syarat
55.
Hentikan union bustion ( pemberangusan
serikat buruh)
66.
Hentikan diskriminasi dan ekploitasi
terhadap buruh perempuan
77.
Hentikan perampasan monopoli atas rakyat
88.
Tegakan fungsi dinas tenaga kerja sesuai
dengan UU
99.
Selamatkan Mary Jane dan 278 Buruh Migran Indonesia yang terancam
hukuman mati
110.
Hentikan pengisapan dan berikan
kesejahterahan serta jaminan sosial bagi juru parkir di makassar
111.
Hentikan pengolahan paksa dan
pengrusakan tanaman milik petani polongbangkeng (anggota STP) oleh PTPN XIV PG.
Takalar dan aparat
112.
Laksanakan reforma agraria sejati dan
bangun industri nasional!
FRONT PERJUANGAN RAKYAT SULAWESI
SELATAN:
LBH MAKASSAR, FMN MAKASSAR, AGRA SUL-SEL, STP TAKALAR, HMI KOM EKONOMI UIN, BEM FIS UNM, KONTRAS SULAWESI, DEMA FEBI UIN, FMBT BANTAENG, BEM MIPA UNHAS, HIMAHI UH, DEMA FDK UIN,AMPERA, MALKOM, SJPM, FMD-SGMK, SRIKANDI, FOSIS UMI, FKPM, HIMAHI UNHAS, DEMA FDK UIN