Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERNYATAAN SIKAP FPR SUL-SEL MAY DAY 2015

KITA SEMUA ADALAH BURUH, SEJAHTERAKAN
BURUH, SEJAHTERAKAN INDONESIA

May Day tahun ini (2015), diperingati dalam situasi krisis di tubuh kapitalisme yang semakin parah dan telah membawa dunia ke dalam keadaan perang, kehancuran, pengangguran, kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan. Diikuti oleh kebangkitan dan perjuangan klas buruh dan seluruh rakyat di dunia yang semakin menghebat terhadap sistem kapitalisme monopoli dunia dan setiap kekuasaan yang melindungi dan mempertahankannya. Ini terjadi baik di negeri-negeri imperialis dan kapitalis baik di Amerika Serikat (AS), Eropa, Jepang dan di negeri-negeri terbelakang di sebagian besar Asia, Afrika dan Amerika Latin, tak terkecuali di Indonesia.

Di Indonesia secara khusus, peringatan May Day kali ini berlangsung di bawah pemerintahan baru Joko Widodo (Jokowi) yang telah memerintah dan berkuasa lebih dari 1 (satu) semester atau enam bulan. Sejauh ini, pemerintahan Jokowi tanpa canggung dan rasa malu sama sekali, terus menaikkan harga-harga kebutuhan hidup masyarakat. Harga BBM, tarif dasar listrik, gas, biaya transportasi, biaya kesehatan, hingga harga-harga kebutuhan pokok terus dinaikkan. Berdalih pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan dan mengatasi pengangguran, pemerintahan Jokowi sungguh telah bersilat lidah di hadapan rakyat, karena semua itu tidak lain untuk mengembalikan beban utang dan bunga kepada imperialisme asing, dan seluruh biaya pembangunan ekonomi tersebut hanya bisa dijalankan dengan sokongan dana asing dari imperialisme.

Politik upah murah yang selama ini menjadi persoalan di Indonesia, dapat dipastikan tidak akan mempunyai perubahan yang siknifikan yang memberikan kehidupan layak bagi buruh. Bahkan, pemerintahan Jokowi-JK saat ini sedang membahas perubahan kebijakan kenaikan upah sekali dalam dua tahun melalui RPP Pengupahan. Ini adalah sebuah kebijakan yang anti terhadap kesejahteraan buruh dan keluarganya. Kenaikan upah selama ini saja yang ditetapkan sekali setahun, sudah sangat berkekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya. Sebab nyatanya saja kenaikan upah buruh sekali setahun yang berkisar sekitar 7-15% tidak sesuai dengan kenaikan inflasi yang dapat mencapai hingga 30% dalam satu tahun. Permentaker no.13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang saat digunakan pemerintah saja, masih upah lajang (perseorangan) bukan keluarga. Sedangkan komponen hidup layak masih sangat kecil yakni 60 komponen dari 120 aspirasi dan tuntutan buruh.

Kenaikan upah yang tidak seberapa itu, masih juga terancam dipotong pengusaha untuk dapat membayar di bawah upah minimum buruh, akibat masih masih dipertahankannya peraturan Kepmentenaker No.231 tahun 2003 tentang tata cara pelaksanaan penagguhan upah minimum. Pasal 2 ayat 2; dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum”. Lalu , dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) bahwa permohonan penangguhan upah diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Propinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Akibat adanya peraturan ini, membuka peluang sebesar-besarnya kepada pengusaha atau kapitalis untuk membayar upah di bawah ketentuan UMP yang hakekatnya adalah bentuk perampasan upah buruh. Sehingga wajar saja di tahun 2014 yang terhitung secara legal tercatat penangguhan upah di dinas ketenagakerjaan Provinsi-provinsi di Indonesia mencapai anggka 1000 perusahaan. Belum lagi secara illegal perusahaan yang melakukan penagguhan tanpa mekanisme peraturan ini, pasti anggka perusahaan yang mangkir membayar Upah minimum lebih banyak lagi. Di saat bersamaan pula klas buruh harus dihadapkan pada tindasan kapitalis yang kejam disertai represi, intimidasi, terror dan tindakan kekerasan dari TNI-Polri dan milisi binaannya, yang berdalih harmonisasi dunia industri dan menjaga kelangsungan investasi asing di Indonesia.

Atas dasar itu, kami dari Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan, terang dan jelas menyatakan bahwa Pemerintahan Jokowi-JK adalah Pemerintahan anti rakyat dan anti demokrasi. Adapaun tuntutan kami sebagai berikut:
11.      Hentikan skema politik upah murah
22.      Hapuskan sistem kerja kontrak outsourcing
33.      Tolak RPP pengupahan
44.      Berikan jaminan sosial terhadap buruh tanpa syarat
55.      Hentikan union bustion ( pemberangusan serikat buruh)
66.      Hentikan diskriminasi dan ekploitasi terhadap buruh perempuan
77.      Hentikan perampasan monopoli atas rakyat
88.      Tegakan fungsi dinas tenaga kerja sesuai dengan UU
99.      Selamatkan Mary Jane dan  278 Buruh Migran Indonesia yang terancam hukuman   mati
110.  Hentikan pengisapan dan berikan kesejahterahan serta jaminan sosial bagi juru                   parkir di  makassar
111.  Hentikan pengolahan paksa dan pengrusakan tanaman milik petani polongbangkeng (anggota STP) oleh PTPN XIV PG. Takalar dan aparat    
112.  Laksanakan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional!

                          FRONT PERJUANGAN RAKYAT SULAWESI SELATAN:


LBH MAKASSAR, FMN MAKASSAR, AGRA SUL-SEL, STP TAKALAR, HMI KOM EKONOMI UIN, BEM FIS UNM, KONTRAS SULAWESI, DEMA FEBI UIN, FMBT BANTAENG, BEM MIPA UNHAS, HIMAHI UH, DEMA FDK UIN,AMPERA, MALKOM, SJPM, FMD-SGMK, SRIKANDI, FOSIS UMI, FKPM, HIMAHI UNHAS, DEMA FDK UIN