Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KABAR BARU KEBOBROKAN UKT

                                                            (Gerakan Mahasiswa UNM)

                 UKT adalah bagian yang terintegrasi dalam satuan sistem di bawah naungan UU DIKTI. Semangat otonomi oleh UU DIKTI kemudian termanifestasi ke dalam bentuk proses penetapan UKT di masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal ini, perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk menghitung seluruh biaya operasionalnya dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Hal ini yang menjadi dasar penetapan Biaya Kuliah Tunggal. BKT ini yang kemudian bisa disebut sebagai beban biaya pendidikan. Beban biaya ini yang akan dikenakan kemudian ke mahasiswa setelah dikurangi dana bantuan operasional pendidikan yang diberikan oleh pemerintah, kemudian dibagi lagi dengan dana dari masyarakat (dunia usaha, dunia industri, dll).
                   Dalam pelaksanaannya, UKT diatur oleh satu peraturan menteri tersendiri. Dalam periode tahun 2014, peraturan menteri yang mengaturnya adalah Permendikbud No. 73 Tahun 2014 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal. Peraturan ini menggantikan peraturan yang terdahulu, Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Permendikbud tersebut ditujukan untuk mengatur mekanisme pembiayaan UKT dan juga melampirkan besaran UKT yang harus dibayarkan mahasiswa pada tiap perguruan tinggi negeri.
                   Dalam beberapa pernyataan dimedia, pemerintah selalu mempromosikan bahwa dengan adanya UKT Kuliah semakin murah dan bahkan orang yang tidak mampu pun bisa kuliah karena pembayaran berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, yang miskin bayar sedikit yang kaya bayar banyak. Kampus kemudian diserukan untuk menghapus uang pangkal kalau di UNM berupa DPP yang pada dasarnya adalah pungutan liar. Lantas bagaimana UKT di UNM, apakah betul dengan UKT biaya kuliah murah ? apa betul UKT sudah berdasar pada kemampuan ekonomi mahasiswa ? silahkan kawan-kawan menilai sendiri.
                    Berbicara masalah UKT di UNM kami dari Aliansi Gerakan Mahasiswa UNM melihat bahwa sejak penerapan UKT ini biaya kuliah malah menjadi meningkat dari sebelumnya, aturan mengenai penghapusan uang pangkal tidak dilakukan oleh birokrat UNM karena masih memasukkan uang pangkal dalam komponen pembiayaan UKT. Penetapan UKT yang harus ditanggung oleh mahasiswa juga tidak berdasar pada kemampuan ekonomi mahasiswa hal ini terlihad di data pembayaran mahasiswa ada mahasiswa yang pendapatan ayahnya Rp.4.500.000, pendapatan ibunya Rp.3.000.000 tapi ia dikenakan UKT golongan II sebesar Rp.850.000. Adapula mahasiswa yang pendapatan orang tuanya Rp.1.000.000 dan ia dimasukkan ke golongan II juga. Perbedaan pendapatan orang tua yang signifikan diatas namun dimasukkan dalam golongan yang sama menunjukkan dengan jelas bahwa pembayaran berdasarkan kemampuan ekonomi itu hanyalah omong kosong belaka.
                    Dari data unit cost yang merupakan unit pembiayaan yang berpengaruh terhadap besarnya biaya yang dibutuhkan oleh mahasiswa dalam proses perkuliahannya ditemukan banyak sekali biaya-biaya yang bukan merupakan kebutuhan mahasiswa dan juga adanya Mark Up anggaran yang kita temukan. Olehnya itu diperlukan kesadaran besar bagi kita seluruh mahasiswa UNM untuk menuntut pencabutan UKT yang mahal ini karena tidak berdasar pada kebutuhan mahasiswa.