Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pesan Solidaritas : Teruslah Berjuang Meraih Demokratisasi Kampus UIN Alauddin Makassar

Mengecam tindak kekerasaan terhadap mahasiswa yang dilakukan Pihak Rektor UIN Alauddin,Makassar



Tindakan-tindakan kekerasaan, kriminalisasi serta  pembungkaman aspirasi mahasiswa selalu menjadi tontonan yang mengerikan yang dipertunjukkan kampus dalam menanggapi protes-protes mahasiswa. Kampus yang seharusnya menunjukkan sebuah peradaban yang demokratis,  diubah menjadi intitusi yang menghancurkan sebuah kebebasan mahasiswa dalam berdemokrasi.

Sementara kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan kebebasan menyampaikan pendapat, tak ubahnya menjadi sebuah aturan normatif yang selalu dilanggar kampus melalui tindak-tindak kekerasaan, kriminalisasi yang diintruksikan oleh Pejabat kampus (Rektor). Kebebasan-kebebasan yang ada di kampus menjadi simbolis semata, untuk menunjukkan seakan-akan kampus memainkan peran untuk menegakkan demokratisasi. Ternyata kebebasan-kebebasan dalam mengekspresikan keilmuan dan aspirasi mahasiswa, selalu dihambat dengan tindakan-tindakan baja dan kejam dari pihak kampus.

Sama halnya sebagaimana yang dialami oleh kawan-kawan mahasiswa UIN Alauddin, Makassar.  Mahasiswa UIN yang bergabung dalam “ Solidaritas Mahasiswa Anti Pendidikan Represif” melakukan protes pada tanggal 23 Oktober 2014 terhadap  tindakan pengekangan aktivitas mahasiswa serta lembaga kemahasiswaan. Mereka juga menuntut terkait dengan sikap Rektor  dan beberapa oknum dosen yang sewenang-wenang melakukan ancaman terror, intimidasi terhadap mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan yang melakukan aktivitas organisasi. Ancaman teror dan intimidasi tersebut dalam bentuk, pencabutan beasiswa, skorsing, DO (drop-out)  sampaikan dengan penekanan nilai mahasiswa dari kampus. Selain itu, Nahasiswa juga dipersulit secara administratif hingga melarang mahasiswa untuk mengikuti kegiatan organisasi intra maupun ekstra kampus. Ini merupakan bentuk yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat (Pasal 28 E ayat 3).

Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan dalam pernyataan sikap mereka yakni; 1.) Mencabut yang melarang kegiatan mahasiswa 2). Mempertanyakan landasan hukum lahirnya peraturan rektor nomor Un.06.00.1/PP.00.9/412/2014, 3. Meminta pertanggungjawaban rector, dosen/ yang melakukan ancaman, teror, intimidasi, dan pelarangan terhadap aktivitas lembaga kemahasiswaan.

Aksi yang awalnya berjalan damai tersebut dimana mahasiswa menyampaikan tuntutan-tuntannya,  harus dicederai dengan tindakan pembubaran paksa yang diikuti kekerasan oleh WR III melalu pihak keamanan.  Mahasiswa dipukul, ditendang dan bahkan diancam akan dibunuh. Akibat tindakan kekerasaan yang dilakukan pihak kampus, sekitar 15 orang mengalami luka.

Maka berdasarkan papaaran di atas dalam menyikapi kasus kekerasaan pihak Rektor terhadap mahasiswa UIN Alauddin, Makasar, kami menyampaikan Kecaman atas tindakan Rektor UIN Alauddin beserta WR III yang telah membungkam demokratisasi di kampus serta mengutuk tindakaa kekerasaan yang dilakukan terhadap mahasiswa.   Dan dengan ini juga kami menuntut agar aspirasi dan tuntutan mahasiswa UIN Alauddin Makasar dapat direalisasikan oleh pihak kampus.

Demikian pesan solidaritas FMN kepada kawan-kawan mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Semoga perjuangan kawan-kawan dapat terus bergelora sampai aspirasi dan tuntutan kita dapat terpenuhi. Terima kasih.

31 Oktober 2014,
Hormat kami,
PIMPINAN PUSAT
FRONT MAHASISWA NASIONAL


Rachmad P Panjaitan
Ketua