Membawa Tuntutan "Usir Lonsum dan Kembalikan Tanah Masyarakat Adat", SPTR Melakukan Aksi Depan Kantor Gubernur Sulsel.
Rabu, 20 Maret 2019. Ratusan massa aksi Solidaritas Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (SPTR) melakukan aksi kampanye kreatif didepan kantor gubernur sulsel. Aksi yang melibatkan puluhan Organisasi tersebut digelar dengan grand isu “Usir PT. Lonsum, Kembalikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Bulukumba.” Aksi yang dimulai pada pukul 10.00 wita bertujuan untuk mengkampanyekan terkait masalah perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Lonsum terhadap Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Bulukumba.
Bakrizal Rospa dari AGRA Sulsel dalam orasinya menyampaikan bahwa PT. Lonsum sudah sejak lama menindas dan menghisap rakyat terkhususnya masyarakat adat Ammatoa Kajang. “Tercatat, sudah 100 tahun PT. Lonsum berada di Bulukumba namun tak ada sama sekali keuntungan yang diberikan kepada masyarakat. Sejarah Panjang keberadaan PT. Lonsum hanya menyisakan cerita pahit bagi masyarakat. Karena perampasan lahan yang terus menerus dilakukan oleh Lonsum sehingga menghilangkan sumber penghidupan bagi rakyat. Sejak Hari Tani Nasional 24 September 2018, Masyarakat Adat menunjukkan mosi tidak percayanya kepada pihak Lonsum dengan melakukan pendudukan di beberapa HGU PT. Lonsum. Bukan tanpa alasan, karena Lonsum tidak pernah memperlihatkan itikad baiknya dengan melanggar dan tidak menghiraukan segala kesepakatn bahkan himbauan dari Polres Bulukumba, Pemkab Bulukumba hingga pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Meskipun tanggal 2 dan 4 Maret 2019 rumah-rumah pendudukan di bongkar oleh pihak Lonsum, namun itu sama sekali tidak menyurutkan semangat dari lawan-kawan. Justru, itu semakin memperlihatkan bagaimana watak asli dari perkebunan karet ini. Yang berupaya memecahbelah rakyat antara pekerja yang dipaksa dan diancam untuk di PHK ketika tidak membongkar dan menanam di lokasi pendudukan masyaralat adat kajang. Kondisi Saat ini, kawan-kawan kembali membangun tenda dan terus melakukan aktivitas pendudukan.” Tegas Bakrizal.
Bakrizal menambahkan “Saat ini, berkat kegigihan dan semangat kawan-kawan dalam memperjuangkan hak atas tanah, memaksa Lonsum untuk bersurat ke Kanwil ATR/BPN Sulsel. Sebagai syarat untuk mendatangkan Tim kecil yang memiliki tugas untuk melakukan pengukuran ulang dan menyelesaikan konflik agrarian dengan melepas kawawsan adat, tanah-tanah bersertifikat serta tanah yang seudah dimenangkan di Mahkama Agung dari Kawasan HGU PT. Lonsum. Berkat perjuangan kawan-kawan juga, sehingga membuat Pemkab menegaskan bahwa Lonsum tidak akan pernah diberikan Rekomendasi pembaruan HGU yang akan berakhir 2023 nanti, ketika Lonsum tidak berupaya menyelesaikan Konflik di luasan HGUnya.”
Aksi yang berakhir pada pukul 13.30 wita itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap. Selama aksi, massa aksi mengisi aksi dengan pembentangan spanduk, pembagian selebaran, puisi, orasi, aksi kostum kreatif serta teatrikal yang menggambarkan bagaimana proses perampasan lahan yang dilakukan oleh PT. Lonsum.
Penulis : Al Iqbal (FMN Makassar)