Seminar Agraria dalam menyambut Hari Tani Nasional ke 58 Tahun. “Menapak Jalan Penyelesaian Konflik Agraria di Kabupaten Bulukumba”
“Menapak Jalan Penyelesaian Konflik Agraria di Kabupaten Bulukumba”
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah Sulawesi Selatan
Konflik agraria sendiri terutama menyangkut sengketa lahan, telah menjadi persoalan berlarut-larut yang dihadapi negeri ini. Tak jarang konflik tersebut menimbulkan korban kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum tani, seperti kejadian pada masyarakat adat Kajang dan adat Bulukumpa di Bulukumba dalam melawan PT. Lonsum, yang mengusai lahan 5.784,46 Ha, Serta masyarakat dengan Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) yang menguasai lahan yang tidak sedikit luasanya hingga mencapai 3.475 Ha, Juga pada akhirnya berujung pada konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat yang kehilangan sumber penghidupannya serta berbagai kasus serupa di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus pengolahan paksa oleh PT. PP Lonsum Tbk yang baru-baru terjadi di tanggal 31 Agustus 2018 di desa Bonto Mangiring (Daerah Bukit Madu) yang merupakan kawasan yang terdapat 33 titik mata air/sumber air yang digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air sehari-hari, dan juga pekuburun tua yang terdapat di dalamnya tidak luput dari target pengolahan untuk peremajaan karet milik PT. Lonsum dengan alasan bahwa kawasan tersebut merupakan konsesi milik perkebunan. Hal ini telah memberikan pemahaman bahwa kebijakan yang di keluarkan oleh daerah hingga nasional yang ada selama ini juga tidak memiliki arti bagi perkebunan-perkebunan milik perusahaan besar yang terus memaksakan diri untuk terus melakukan upaya-upaya pengolahan paksa tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar perkebunan maupun masyarakat yang masuk bagian dari kawasan konservasi yang di tetapkan oleh pemerintah secara sepihak sebagai kawasan TAHURA.
Oleh karenanya, seminar yang dilaksanakan oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan yang menempatkan kegiatan di kabupaten Bulukumba pada hari Sabtu, 21 September 2018 juga memiliki tujuan agar masyarakat Bulukumba memahami secara baik konflik agraria yg selama ini merugikan masyarakat, terutama konflik yg disebabkan oleh PT. Lonsum Tbk sebagai perusahaan perkebunan perampas tanah rakyat.