Karena Terus Menggusur Pekuburan dan Mata air, AGRA bersama masyarakat Adat Kajang melakukan protes tindakan semena-mena yang dilakukan oleh PT.Lonsum.
Siaran Pers
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba
26 September 2018
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba
26 September 2018
PT. Lonsum mengabaikan Hak masyarakat sekitar perkebunan dan mengabaikan himbauan pemerintah daerah Bulukumba yang melarang melakukan aktifitas peremajaan karet di lokasi yang menjadi sumber mata air warga sehari-hari.
Sejak tangal 31 Agustus 2018 , masyarakat di desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa dan masyarakat Desa Tamatto serta masyarakat Adat Kajang melakukan protes dengan melakukan penghadangan alat berat buldoser milik PT. Lonsum yang melakukan pengolahan di atas tanah yang terdapat pekuburan dan mata air yang menjadi sumber penghidupan warga di (Bukit Madu) Desa Bonto Mangiring dan (Bukit Jaya) Desa Tamatto. Dari Hasil survei yang dilakukakan AGRA Cabang Bulukumba setidaknya terdapat 33 titik air (Bukit Madu) di Desa Bonto Mangiring dan beberapa sungai kecil dan 28 titik air (Bukit Jaya) di Desa Tamatto yang rusak dan hilang akibat aktivitas peremajaan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Lonsum.
Pada perjalanannya PT. Lonsum tetap melakukan pengolahan dan peremajaan sehingga selang air yang digunakan masyarakat mengambil air dan sungai-sungai kecil banyak yang hilang (tertimbun) dan rusak. Sehingga pada tanggal 10 september 2018 masyarakat melakukan aksi dengan tuntutan utama PT. Lonsum harus menghentikan aktifitas pengolahaan di lahan yg terdapat perkuburan dan sumber air warga dan meminta mendatangkan pihak PT. Lonsum untuk berdialog dengan masyarakat.
Tanggal 12 september 2018 masyarakat berdialog dengan pihak PT. Lonsum yang di fasililitasi langsung oleh pemerintah daerah. Kesepakatan untuk tidak mengolah lahan yang didalamnya terdapat sumber air dan pekuburan milik warga sekitar telah terbangun dengan pihak PT. Lonsum. Akan tetapi, faktanya, disaat dialog berlangsung, pihak PT. Lonsum sedang melakukan aktifitas pengolahan lahan dan baru diketahui warga setelah ada laporan dan mendapati buldoser PT. Lonsum sedang beroperasi di lahan yang menjadi kesepakatan bersama, sehingga pada tanggal 17 September 2018 pemkab melalui Bupati Bulukumba mengeluarkan surat himbauan kepada PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktifitas pengolahan dilahan yang menjadi sumber air dan pekuburan warga sebelum tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba dan tim kecil turun melakukan survey lokasi serapan air dan perkuburan masyarakat di area HGU.
Hingga pada tanggal 24 september 2018 PT. Lonsum terus melakukan aktifitas pengolahan dan mengabaikan himbauan dari Bupati Bulukumba dan terus melanggar Hak-Hak dasar masyarakat sekitar. sehingga dari tanggal 24 hingga 26 september 2018 dini hari, masyarakat terus melakukan protes dengan bermalam dilokasi agar pihak PT. Lonsum tidak melakukan pengolahan di sumber mata air warga.
Atas dasar itu, AGRA Bulukumba menuntut, PT. Lonsum harus segera menghentikan seluruh aktifitas pengolahan dan peremajaan sampai tim kecil yang dibentuk oleh Kemendagri turun meninjau lokasi yang kemudian akan melakukan pengukuran kembali konsesi HGU PT. Lonsum dan lahan milik Masyarakat Adat Kajang, Adat Bulukumba Toa dan lahan milik warga disekitar perkebunan.
Kontak Person :
AGRA Bulukumba
Rudi Tahas (082241712218)
kertua