Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunggal Tak Lagi Diartikan Satu


Belakangan ini Facebook ku mulai ramai dengan status teman-teman yang membahas tentang UKT. Di line juga banyak yang membahas itu, tidak hanya kawan sekampus tapi kawan-kawan dari berbagai  kampus berbagai daerah seperti di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Nampaknya  pembicaraan terkait UKT ini tidak hanya di dunia maya, di kehidupan sehari-hari juga banyak, seperti keluarga dan teman di  kampung belakangan ini juga banyak yang membicaran itu. Hal inilah kemudian yang memberi ransangan untuk kembali mencari informasi lebih banyak tentang UKT. Setelah beberapa bulan bergulat dengan yang namanya skripsi dan akhirnya selesai yang semoga skripsi ini tidak berujung di timbangan para pembeli kertas bekas,Kini saatnya saya mencoba menjabarkan beberapa informasi  tentang UKT ini.

Sebelum lebih jauh menuliskan tentang UKT saya mencoba menjabarkan beberapa hal yang dibayar oleh mahasiswa dikampusku sebelum sistem pembayaran UKT ini diterapkan. Pada tahun 2011 saya telah dinyatakan lulus kuliah disalah satu kampus negeri yang akhir-akhir ini telah memiliki mimpi untuk jadi kampus yang World Class University. Tentu bahagia lah rasanya bisa diterima dikampus ini. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran ulang. Mulailah kemudian saya disambut dengan pembayaran pertama yakni DPP dengan besaran Rp.3.000.000 ditambah pembayaran PMB dengan kisaran Rp.400.000an DPP ini kadang orang menyebutnya sebagai uang pangkal yang dibayar pada awal masuk.

Selain DPP setiap semesternya saya dan mahasiswa dikampus ini juga membayar SPP dengan besaran Rp.675.000. Pembayaran lain juga pada saat memprogramkan KKN, dikampus ku 2 jenis KKN yang banyak dipilih oleh mahasiswa yakni KKN Reguler dengan biaya Rp.350.000 dan KKN Terpadu dengan biaya Rp.750.000. Secara umum inilah biaya yang dibayar langsung di Bank yang bekerja sama dengan kampus. Biaya wisuda dan ujian tidak saya jabarkan sebab, biaya tersebut beda-beda setiap fakultas dan tidak dibayar di Bank.

Saatnya fokus pada UKT, sistem pembayaran UKT sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2012. Pada tahun tersebut sudah ada 3 kampus di Indonesia yang menerapkan, walau dasar hukumnya hanya Surat Edaran. Tahun 2013 berita tentang sistem pembayaran UKT ini sudah santer terdengar oleh mahasiswa dikampusku terutama  di kalangan mahasiswa yang katanya berorganisasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi.

Saat itu UKT dianggap solusi mutakhir akan problem mahalnya biasa pendidikan diberbagai kampus terutama kampus favorit di negeri ini. Salah satu pembiayaan yang paling menyulitkan mahasiswa adalah mahalnya uang pangkal. Kedudukan uang pangkal sendiri telah dijelaskan oleh kawan Panji Mulkila dalam tulisannya yang berjudul Kecacatan Dalam Sistem Uang Kuliah Tunggal. Memulai kebijakan UKT pada tahun 2013 Mendikbud telah intens berbicara di media tentang kebaikan dari kebijakan UKT. Salah satu kebaikan menurut dia adalah dihapuskannya Uang Pangkal, kabarnya ia telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghapus uang pangkal, menentukan dan menetapkan tarif uang kuliah tunggal.

Mendikbud pada saat itu juga menegaskan bahwa kebijakan UKT yang katanya baik ini berlaku untuk semua mahasiswa dimulai di angkatan 2013. UKT ini berlaku bagi semua mahasiswa baru tak terkecuali masuk melalui jalur SNMPTN, SBMPTN maupun seleksi Mandiri. "UKT ini berlaku untuk semua. Tak ada perbedaan masuk lewat jalur apa. SNMPTN, SBMPTN dan mandiri itu sama saja biayanya," tegas Nuh.

Dalam konferensi pers Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang UKT, di Ruangan Graha 1, Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013). Muh. Nuh menjelaskan "Dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT, maka pengelolaannya menjadi semakin mudah,"

Dari sekian penjelasan Muh. Nuh selaku menteri diberbagai pertemuan tersebut saya menyimpulkan bahwa walaupun pembayaran kuliah mahasiswa hanya 1 yakni hanya membayar UKT tapi biaya kuliah tidak lah lebih murah dari sistem sebelumnya. Sistem UKT memang telah meniadakan uang pangkal dan pungutan lain tapi pada prinsipnya nilai pembayaran tersebut dimasukkan kedalam UKT. SPP, Uang pangkal dan pungutan lain seperti pungutan praktikum diakumulasikan dan dibagi persemester. Kalau dulunya saya bayar pungutan DPP, SPP, KKN, kartu perpustakaan, kartu lab, seminar dan wisuda seharusnya mahasiswa dikampus ku tidak lagi membayar itu. Hal lain yang menjadi ketentuan bahwa mekanisme UKT juga berlaku untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri.

Sejak awal UKT ini juga telah mengundang respon kritik dari berbagai elemen mahasiswa. Tidak sedikit organisasi kemahasiswaan telah mengkampanyekan terkait penolakan atas sistem UKT, UKT dinilai sebagai sebuah upaya liberalisasi dan komersialisasi pendidikan yang merupakan sebuah upaya untuk menaikkan biaya kuliah setiap tahunnya karena UKT ini wajib di evaluasi setiap tahun sesuai amanah UU Dikti dan juga memperhitungkan Inflasi atau kenaikan harga barang-barang. Hal yang mengejutkan dan bikin kepada panas adalah hasil evaluasi UKT melahirkan kebijakan baru  yang kembali memperbolehkan kampus untuk menarik uang pangkal bagi mahasiswa.


Adanya Permenristekdikti No.22 tentang BKT dan UKT Tahun 2015 diperbaharui ke Permenristekdikti No.39 Tahun 2016  yang membolehkan Pimpinan PTN untuk menarik Uang Pangkal bagi mahasiswa seleksi mandiri segera disambut baik oleh Pimpinan PTN untuk segera menerapkan kembali uang pangkal. Kampus-kampus seperti UGM, UNSOED, UNJ sudah mulai mencoba untuk kembali menerapkan uang pangkal namun akhirnya gagal karena banyaknya mahasiswa yang menolak. Penolakan penarikan uang pangkal terlihat dari ribuan mahasiswa terlibat dalam aksi pendudukan rektorat dimasing-masing kampus tersebut. 


              
Sumber           


Penulis : Ahsan Setiawan