Tunggal Tak Lagi Diartikan Satu
Belakangan
ini Facebook ku mulai ramai dengan status teman-teman yang membahas tentang
UKT. Di line juga banyak yang membahas itu, tidak hanya kawan sekampus tapi
kawan-kawan dari berbagai kampus
berbagai daerah seperti di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Nampaknya pembicaraan terkait UKT ini tidak hanya di dunia
maya, di kehidupan sehari-hari juga banyak, seperti keluarga dan teman di kampung belakangan ini juga banyak yang
membicaran itu. Hal inilah kemudian yang memberi ransangan untuk kembali
mencari informasi lebih banyak tentang UKT. Setelah beberapa bulan bergulat
dengan yang namanya skripsi dan akhirnya selesai yang semoga skripsi ini tidak
berujung di timbangan para pembeli kertas bekas,Kini saatnya saya mencoba
menjabarkan beberapa informasi tentang
UKT ini.
Sebelum
lebih jauh menuliskan tentang UKT saya mencoba menjabarkan beberapa hal yang dibayar
oleh mahasiswa dikampusku sebelum sistem pembayaran UKT ini diterapkan. Pada
tahun 2011 saya telah dinyatakan lulus kuliah disalah satu kampus negeri yang akhir-akhir
ini telah memiliki mimpi untuk jadi kampus yang World Class University. Tentu
bahagia lah rasanya bisa diterima dikampus ini. Langkah selanjutnya yang harus
dilakukan adalah melakukan pendaftaran ulang. Mulailah kemudian saya disambut
dengan pembayaran pertama yakni DPP dengan besaran Rp.3.000.000 ditambah
pembayaran PMB dengan kisaran Rp.400.000an DPP ini kadang orang menyebutnya
sebagai uang pangkal yang dibayar pada awal masuk.
Selain
DPP setiap semesternya saya dan mahasiswa dikampus ini juga membayar SPP dengan
besaran Rp.675.000. Pembayaran lain juga pada saat memprogramkan KKN, dikampus
ku 2 jenis KKN yang banyak dipilih oleh mahasiswa yakni KKN Reguler dengan
biaya Rp.350.000 dan KKN Terpadu dengan biaya Rp.750.000. Secara umum inilah
biaya yang dibayar langsung di Bank yang bekerja sama dengan kampus. Biaya
wisuda dan ujian tidak saya jabarkan sebab, biaya tersebut beda-beda setiap
fakultas dan tidak dibayar di Bank.
Saatnya
fokus pada UKT, sistem pembayaran UKT sudah mulai diberlakukan sejak tahun
2012. Pada tahun tersebut sudah ada 3 kampus di Indonesia yang menerapkan,
walau dasar hukumnya hanya Surat Edaran. Tahun 2013 berita tentang sistem
pembayaran UKT ini sudah santer terdengar oleh mahasiswa dikampusku
terutama di kalangan mahasiswa yang
katanya berorganisasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh
mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang
ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per
semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari
pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi.
Saat
itu UKT dianggap solusi mutakhir akan problem mahalnya biasa pendidikan
diberbagai kampus terutama kampus favorit di negeri ini. Salah satu pembiayaan
yang paling menyulitkan mahasiswa adalah mahalnya uang pangkal. Kedudukan uang
pangkal sendiri telah dijelaskan oleh kawan Panji Mulkila dalam tulisannya yang
berjudul Kecacatan Dalam Sistem Uang
Kuliah Tunggal. Memulai kebijakan UKT pada tahun 2013 Mendikbud telah
intens berbicara di media tentang kebaikan dari kebijakan UKT. Salah satu
kebaikan menurut dia adalah dihapuskannya Uang Pangkal, kabarnya ia telah
mengeluarkan surat edaran Dirjen Dikti Nomor
97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh
Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghapus uang pangkal, menentukan dan
menetapkan tarif uang kuliah tunggal.
Mendikbud pada saat itu juga menegaskan bahwa kebijakan UKT
yang katanya baik ini berlaku untuk semua mahasiswa dimulai di angkatan 2013.
UKT ini berlaku bagi semua mahasiswa baru tak terkecuali masuk melalui jalur
SNMPTN, SBMPTN maupun seleksi Mandiri. "UKT ini berlaku untuk semua. Tak
ada perbedaan masuk lewat jalur apa. SNMPTN, SBMPTN dan mandiri itu sama saja
biayanya," tegas Nuh.
Dalam konferensi pers Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang UKT, di Ruangan Graha 1, Gedung A lantai 2 Kemendikbud,
Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013). Muh. Nuh menjelaskan "Dengan
menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT, maka
pengelolaannya menjadi semakin mudah,"
Dari sekian penjelasan Muh. Nuh selaku menteri diberbagai
pertemuan tersebut saya menyimpulkan bahwa walaupun pembayaran kuliah mahasiswa
hanya 1 yakni hanya membayar UKT tapi biaya kuliah tidak lah lebih murah dari
sistem sebelumnya. Sistem UKT memang telah meniadakan uang pangkal dan pungutan
lain tapi pada prinsipnya nilai pembayaran tersebut dimasukkan kedalam UKT.
SPP, Uang pangkal dan pungutan lain seperti pungutan praktikum diakumulasikan
dan dibagi persemester. Kalau dulunya saya bayar pungutan DPP, SPP, KKN, kartu
perpustakaan, kartu lab, seminar dan wisuda seharusnya mahasiswa dikampus ku
tidak lagi membayar itu. Hal lain yang menjadi ketentuan bahwa mekanisme UKT juga
berlaku untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri.
Sejak awal UKT ini juga telah mengundang respon kritik dari
berbagai elemen mahasiswa. Tidak sedikit organisasi kemahasiswaan telah
mengkampanyekan terkait penolakan atas sistem UKT, UKT dinilai sebagai sebuah
upaya liberalisasi dan komersialisasi pendidikan yang merupakan sebuah upaya
untuk menaikkan biaya kuliah setiap tahunnya karena UKT ini wajib di evaluasi
setiap tahun sesuai amanah UU Dikti dan juga memperhitungkan Inflasi atau
kenaikan harga barang-barang. Hal yang mengejutkan dan bikin kepada panas
adalah hasil evaluasi UKT melahirkan kebijakan baru yang kembali memperbolehkan kampus untuk
menarik uang pangkal bagi mahasiswa.
Adanya Permenristekdikti No.22 tentang BKT dan UKT Tahun 2015
diperbaharui ke Permenristekdikti No.39 Tahun 2016 yang membolehkan Pimpinan PTN untuk menarik
Uang Pangkal bagi mahasiswa seleksi mandiri segera disambut baik oleh Pimpinan
PTN untuk segera menerapkan kembali uang pangkal. Kampus-kampus seperti UGM,
UNSOED, UNJ sudah mulai mencoba untuk kembali menerapkan uang pangkal namun akhirnya
gagal karena banyaknya mahasiswa yang menolak. Penolakan penarikan uang pangkal
terlihat dari ribuan mahasiswa terlibat dalam aksi pendudukan rektorat
dimasing-masing kampus tersebut.
Sumber
http://edukasi.kompas.com/read/2013/02/07/19464057/Mendikbud.Uang.Kuliah.Tunggal.Ringankan.Mahasiswa
Penulis : Ahsan Setiawan