Bom Spanduk dan Poster di Kota Makassar. FPR Sulsel : Kampanye Sampai Kawan Kami Bebas !
Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan (FPR SULSEL) yang tergabung dari berbagai organisai menggelar Aksi Pemasangan Spanduk dan Poster di tempat yang berbeda yakni Fly Over, Perbatasan Gowa-Makassar, Pertigaan Pettarani-Alauddin, Jembatan penyebrangan depan M Tos, Kampus UNM Gunung Sari, Kampus UNM Tidung,kampus UNM Parangtambung dan Kampus UNHAS Yang bertuliskan “Stop Kriminalisasi, Bebaskan Ijul dan Korban salah tanggkap lainnya. Cabut UU No. 11 Tahun 2020,” aktivitas tersebut dilakukana pada Minggu, 22 November 2020.
Adapaun Organisasi yang terlibat : FMN Makassar, Seruni Sulsel, Pembaru Sulsel, BEM FE UNM, BEM FMIPA UNM, BEM FIS UNM, BEM FBS UNM, HIMA Pend. Sejarah FIS UNM, HMO FT UNM.
Aksi pemasangan spanduk dan poayer tersenut merupakan serangkaian kampanye dalam merespon Penangkapan yang dilakukan oleh Pihak Polrestabe Kota Makassar terhadap kawan Ijul dan korban salah tangkap lainnya atas tuduhan terlibat secara bersama-sama dalam aksi pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem di Jalan A.P. Pettarani (depan kantor Partai Nasdem) pada 22 Oktober 2020 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 170 dan 187 KUHP.
Sementara 10 Tahanan sampai saat ini, 9 tahanan yang berhasil didapat Kronologisnya mereka sama sekali tidak terlibat dalam pembakaran mobil ambulace mereka adalah korban salah tangkap, ini diduga kuat Upaya Kriminalisasi Rakyat yang dilakukan oleh pihak Polrestabe Kota Makassar terhadap Gerakan rakyat yang kian membesar untuk menolak Omnibus Law yang kini Sudah ditekeng oleh Presiden Jokowi menjadi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Supianto yang biasa disapa IJul dan korban salah tangkap lainnya kini sudah Sebulan mendekam dibalik jerusi besi tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, Ijul yang kini berada pada semester akhir dan masuk pada tahap penyelesaian Skripsi sudah seharusnya mendapatkan penangguhan penahan namun pihak Polrestabes Kota Makasssar malah terhinggapi rasa Antipanti dengan menolak permohonan penangguhan penahanan.
Penempelan Poster |
Bukan hanya itu, Sidang Praperadilan kasus salah tangkap kawan Ijul yang jadwalkan pada hari Rabu 18 November 2020, pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Makassar harus ditunda karena tidak dihadiri pihak termohon dalam hal ini Polrestabes Makassar dengan alasan belum ada penunjukan Surat Kuasa (SK) untuk menghadiri sidang, ini menunjukkan sikap tidak profesionalnya Polrestabes Kota Makassar karena masih ada selang selama seminggu untuk menerbitkan SK tersebut sementara dalam kasus Ijul Polrestabe Kota Makassar Mampu menerbita 3 surat sekaligus dalam waktu kurang dari 24 Jam.
Informasi Terakhir Berkas Ijul dan Korban salah tangkap lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Atas dasar itu FPR SULSEL Melalui Aksi Pemasangan Spanduk dan Poster menyerukan perkuat persatuan rakyat dan Menuntut :
1. Stop Kriminalisasi , bebaskannya Ijul dan Korban Salah Tangkap Lainnya
2. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja
Sektor Pintu Nol Unhas |
Sektor Pertigaan Alauddin Pettarani |
Sektor Kampus UNM Gunung Sari |
Sektor Perbatasan Makassar Gowa |
Sektor Fly Over |
Sektor Jembatan Penyebrangan Depan Mtos |
Sektor Kampus UNM Parangtambung |