Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG MAKASSAR “HENTIKAN TINDAKAN KRIMINALISASI TERHADAP ANINDYA SHABRINA PRASETIYO (ANIN)”


Rezim jokowi – JK semakin meningkatkan tindakan fasis dan anti demokrasi terhadap rakyat. Tindakan fasis juga diorientasikan untuk membungkam gerakan pemuda mahasiswa dalam memperjuangkan hak hak demokratisnya. Pada sisi lain, tindakan fasis merupakan bagian dari upaya rezim untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan demi menjaga iklim investasi bagi kepentingan imprealisme dan bisnis yang dijalankannya.

Tindakan anti demokrasi dalam kriminalisasi kali ini menimpa Anindya Sabrina Prasetiyo yang merupakan pimpinan Front Mahasiswa Nasional Cabang Surabaya. Tindakan kriminalisasi bermula dari pembubaran paksa kegiatan diskusi dan pemutaran film tentang kekerasan yang terjadi di biak, papua yang diselenggarakan di asrama papua pada tanggal 6 juli 2018. Tindakan pembubaran paksa tersebut dilakukan dengan intimidasi, kekerasan dan pelecehan oleh aparat gabungan terhadap peserta diskusi, termasuk Anindya.

Kawan Anindya melakukan propaganda dengan mengunggah kronologis tersebut melalui media sosial. Dan unggahan tersebut kemudian digunakan oleh Pieter Frans Rumasek untuk melaporkan Anindya menggunakan UU ITE. Pieter Frans Rumasek mengatasnamakan dirinya sebagai ketua dari Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) sekaligus merupakan anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Surabaya.

Bukan hanya itu, pembungkaman nalar kritis pemuda mahasiswa juga terjadi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Bermula dari gerakan mahasiswa fakultas ekonomi yang melalukan aksi kampanye menuntut tentang sarana dan prasarana serta transparansi anggaran malah mendapatkan inetervensi berupa sanksi skorsing yang diberikan kepada 6 mahasiswa FE UNM dari pihak fakultas.

Selain itu, kasus lain yang terjadi kepada mahasiswa pendidikan akuntansi yang di persulit proses penyelesaiannya oleh ketua prodi hingga terancam DO karena melewati lama masa study yaitu 7 tahun. Meskipun yang bersangkutan memiliki indeks prestasi akademik (IPK) yang baik, serta tekun melakukan bimbingan penyelesaian, dia tetap tidak dapat menyelesaikan studynya. Awal mula tendensi yang dia alami yaitu karena pernah melakukan aksi untuk menurunkan ketua prodinya.

Hal ini menunjukkan watak asli rezim yang anti kritik, anti demokrasi dan fasis. Serta itu didukung oleh institusi yang ada dibawahnya untuk terus mengekang dan membungkang rakyat termasuk mahasiswa. Oleh karenanya, kami dari Front Mahasiswa Nasinonal Cabang Makassar menyatakan sikap :

  1. Hentikan segala proses hukum kawan Anindya Shabrina Prasetiyo oleh polrestabes Surabaya
  2. Segera jalankan proses hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelecehan terhadap Anindya Shabrina Prasetiyo
  3. Hentikan tindakan intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, pelecehan dan penangkapan kepada mahasiswa dan rakyat
  4. Pecat Pieter Frans Rumasek sebagai anggota SATPOL PP
  5. Hentikan segala bentuk tindakan intimidasi terhadap mahasiswa yang memperjuangkan hak demokratisnya


Rabu, 12 September 2018

FMN CABANG MAKASSAR


Sofyan
Korlap