Komite Pendidikan Tinggi Nasional
*[Press Release]*
Gerakan mahasiswa telah melaksanakan Konferensi Nasional Pendidikan pada Sabtu, 26 Mei 2018, bertempat di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta. Dalam Konferensi Nasional ini dihadiri oleh berbagai organisasi, di antaranya: HIMAPOL Indonesia, Komite Pendidikan UB, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Budaya dan Sastra se-Indonesia, Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Unpad, Komunitas Lorong FIB Unpad, Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ikatan Lembaga Penalaran dan Penelitian Mahasiswa (ILP2MI) Regional 4, Serikat Mahasiswa Progresif (SEMAR) UI, Pergerakan Rakyat Indonesia (PARTINDO), Komite Pusat Serikat Gerakan Mahasiswa Indonesia (SGMI). Dalam Konferensi ini secara khusus membahas permasalahan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia yang termanifestasi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT).
Pandangan dari seluruh organisasi yang hadir menyatakan bahwa UU PT ini membawa masalah sosial ke semua aspek kehidupan bermasyarakat. Beberapa masalah yang kemudian timbul adalah naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, nasib tenaga pengajar/pendidik yang terancam karena menggunakan system kerja kontrak yang dapat diputus secara sepihak, dibukanya kerjasama yang membuat persaingan antara Perguruan Tinggi Asing dengan Universitas di dalam negeri, dapat mengancam keberadaan perguruan tinggi swasta yang berakreditasi rendah akan ditutup, dll.
Lebih jauh lagi, melalui UU PT pemerintah dapat mengubah status Perguruan Tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). PTN BH memiliki otonomi akademik dan non akademik yang membuat Universitas makin menyerupai korporasi (Perusahaan). Bahkan status PTN BH tidak menjamin terbukanya akses rakyat untuk mengenyam pendidikan tinggi. Masalah yang hadir kemudian justru pemerintah terus menerus melepaskan tanggung jawab-nya untuk menyelenggarakan pendidikan.
Kerjasama yang dilakukan oleh PTN BH dengan berbagai perusahaan untuk meningkatkan pendapatannya tidak serta merta membuat biaya pendidikan menjadi lebih murah. Belum lagi peranan PTN BH yang mengelola berbagai kekayaan milik negara, misalkan perkebunan, hutan, dan lainnya yang berdampak secara langsung dengan nasib rakyat di berbagai sektor.
Atas dasar tersebut, Konferensi Nasional Pendidikan menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya adalah :
1. Membentuk aliansi nasional independen dengan nama Komite Pendidikan Tinggi Nasional. Komite Pendidikan Tinggi Nasional merupakan manifestasi dari persatuan mahasiswa untuk melawan seluruh praktek liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
2. Secara khusus, Komite Pendidikan Tinggi Nasional menyatakan sikap akan melakukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT).
3. Komite Pendidikan Tinggi Nasional akan melakukan studi dan kajian yang lebih dalam, konferensi lanjutan, dan menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa untuk ikut terlibat dan ambil bagian untuk aktif dalam aliansi Komite Pendidikan Tinggi Nasional.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan seksama, untuk kemajuan dan keadilan sistem pendidikan di Indonesia.
Narahubung:
0822-2752-6399 (Dimas) 0812-6607-4180 (Rinto)
Tertanda
*Komite Pendidikan Tinggi Nasional*