Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[PERNYATAAN RESMI] KontraS: Bebaskan Pimpinan Front Mahasiswa Nasional Cabang Makassar

Tangkapan layar dokumen pernyataan resmi KontraS Sulawesi terkait penangkapan pimpinan FMN Makassar [dok. istimewa]


RILIS PERNYATAAN SIKAP KONTRAS SULAWESI

BEBASKAN PIMPINAN FRONT MAHASISWA NASIONAL (FMN) MAKASSAR

Kronologi Kasus Penangkapan Sewenang-wenang Pimpinan FMN Makassar

Upaya penangkapan Ijul selaku Pimpinan FMN Makassar bermula sejak tangal 22 Oktober 2020 saat insiden pembubaran massa aksi Tolak Omnibus Law di Jalan A.P. Pettarani Makassar yang berlangsung dari sore hari hingga pukul 22.00 WITA. Pada tanggal 23 Oktober 2020, sekitar pukul 04.20 WITA, sekitar 20 Intel mendatangi dan memaksa masuk ke Sekret FMN Makassar dengan niat menangkap Ijul. Saat dimintai surat tugas, mereka tidak langsung memperlihatkan dengan alasan disimpan di mobil. Setelah sekitar 20 menit mereka menunjukkan berkas namun ditarik kembali sebelum sempat dibaca oleh kawan-kawannya di sekretariat.

Alasan penangkapan bahwa Ijul diduga terlibat aksi pembakaran ambulans dalam unjuk rasa yang terjadi di Jl. A.P Pettarani malam tadi, padahal faktanya FMN Makassar tidak bergabung dalam aliansi yang menggelar aksi tersebut. Ijul diduga terlibat setelah pengakuan salah satu massa aksi yang ditangkap di polrestabes, namun setelah melihat foto orang tersebut, tidak ada yang mengenali orang tersebut. Setelah kawan-kawan berdebat akhirnya mereka batal membawa Ijul dan hanya meminta untuk datang ke Polrestabes pada pukul 10.00 WITA bersama kuasa hukum dan rombongan untuk dimintai keterangan.

HandPhone milik Ijul disita beberapa saat, namun dikembalikan kemudian setelah menunjukkan kartu identitas dan berjanji untuk datang ke Polrestabes sebagaimana yang diminta. Pada pukul 09.30, Ijul dan kawan-kawannya menuju ke Kantor LBH Makassar untuk melalukan konsultasi. LBH makassar menyampaikan bahwa secara prosedural pemanggilan yang ditujukan untuk ijul itu sudah cacat prosedural dan Ijul tidak berkewajiban untuk hadir karena surat pemanggilan tidak jelas. Ijul akhirnya diminta untuk tetap tinggal di Kantor LBH Makassar.

Pukul 16.30 FMN Makassar melakukan mobilisasi untuk melakukan aksi di depan polrestabes merespon tindakan aparat yang sewenang-wenang terhadap Ijul dan massa aksi lainnya yang telah ditahan di Polrestabes. Massa FMN Makassar hendak bertahan sampai ada kejelasan 16 orang yg ditangkap oleh polisi.

Sekitar jam 21.00 ada sekitar 10 intel datang ke kantor LBH Makassar hendak menjemput paksa kawan ijul dengan menunjukkan surat tugas. Kemudian dibawah kesekret FMN menggunakan motor dengan alasan mengambil barang bukti. Pukul 21.30 Tiba di sekret FMN yang kondisinya kosong karena semua anggota FMN Berada di polrestabes. Ijul diminta mengambil celana coklat, baju hitam dan sepatu converse yang bukan milik Ijul dari pengakuannyan. Dia dipaksa untuk memegang barang tersebut. Saat itu, warga dan anggota FMN dilarang masuk ke sekret FMN hanya polisi dan Ijul.

Pada pukul 21.40 pendamping hukum LBH Makassar dan beberapa anggota FMN makassar tiba di Sekretariat FMN Makassar dan berhasil masuk untuk mendampingi Ijul setelah berdebat dengan aparat. Pukul 21.05 Ijul kembali diangkut oleh jantanras diikuti oleh 3 orang anggota FMN menuju ke polrestabes Makassar namun hilang jejak di jl. Hertasning.

Analisa Situasi dan Pernyataan Sikap

1. Upaya Pihak Kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law di Makassar cenderung menggunakan kekuatan berlebihan dan menyebabkan tindakan represif yang melukai massa aksi. Keseluruhan peristiwa selama beberapa penangangan aksi ini memperlihatkan kepoisian mengutamakan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force), termasuk kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

2. Pihak Kepolisian berkewajiban mencegah konflik horizontal dan mencegah ormas membubarkan aksi, akan tetapi fakta di lapangan, sikap aparat keamanan cenderung menjadi bagian dari aksi kekerasan dan tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

3. Sikap represif semakin ditunjukkan dengan upaya penangkapan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum, termasuk kepada Ijul selaku Pimpinan FMN Makassar yang dituduh sebagai dalang dalam pengrusakan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2020.

4. Pada tanggal 24 Oktober 2020, hingga pukul 02.00 WITA, pihak pendamping hukum tidak dibiarkan untuk bertemu dengan Ijul dengan alasan masih dilakukan penyidikan. Pihak kuasa hukum diminta untuk datang pagi hari pukul 09.00 wita jika ingin bertemu dengan Ijul.

Tindakan Kepolisian yang menghalangi pendamping hukum kepada Ijul dan massa aksi lainnya adalah bentuk pelanggaran Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Tindakan ini juga Juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pada perkembangannya, Ijul dan beberapa massa aksi lainnya masih berada di Polrestabes Makassar. Ijul ditahan dengan tuduhan melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud.

Dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Hingga hari ini, prosesnya masih berlangsung dan aksi solidaritas masih akan terus berlangsung pula untuk menuntut dibebaskannya Ijul dan massa aksi lainnya yang dianggap menjadi korban kriminalisasi aparat Kepolisian.

Berkaitan dengan situasi tersebut, Kontras Sulawesi menyatakan sikap:

1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap massa aksi yang berjuang menolak Omnibus Law

2. Mengecam tindakan penahanan terhadap Ijul dan massa aksi lainnya dan segera membebaskan setiap massa aksi yang ditahan tanpa prosedur hukum dan bukti yang kuat.

Kontras Sulawesi menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat untuk memperkuat simpul gerakan dan memperbesar organisasi, serta melibatkan diri dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang luhur dan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Panjang Umur Perjuangan Massa Rakyat Indonesia!

Makassar, 24 Oktober 2020 Badan Pekerja Kontras Sulawesi


Asyari Mukrim

Plt. Koordinator Kontras Sulawesi