Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FPR SULSEL Mengecam Sikap Polrestabes Kota Makassar yang Mangkir Dari Sidang Perdana Praperadilan Kasus Ijul.

Rabu, 18 November 2020 adalah jadwal sidang praperadilan perdana Kasus salah tangkap Supianto atau yang kerap disapa Ijul dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Pemohon, berdasarkan surat panggilan yang diterima oleh tim kuasa hukum LBH Makassar pada tanggal 12 November 2020. Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel yang di dalamnya tergabung beberapa organisasi merespon hal tersbut dengan melakukan aksi didepan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar untuk mengawal dan memberikan tekanan pada persidangan tersebut.

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 wita kemudian baru dimulai sekitar pukul 11.30 wita karena ketidak pastian informasi pihak termohon dalam hal ini Polrestabes Kota Makassar untuk menghadiri sidang Praperadilan tersebut. Hingga sidang dimulai, Pihak Polrestabes kota Makassar pun tidak hadir. Karena katanya Pihak Polrestabes Kota Makassar belum menerbitkan SK Penunjukan untuk mengahadiri sidang praperadilan berdasarkan informasi dari hakim tunggal dari pihak termohon. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanngal 25 November 2020.

Sikap Polrestabes Kota Makassar yang tidak menghadiri persidangan hingga terjadi penundaan sangat disayangkan oleh FPR Sulsel. Awal Koordinator aksi FPR Sulsel menilai Ketidak hadirian Polrestabes Kota Makassar dalam persidangan adalah bentuk ketidak disiplinan pihak polrestabes. Waktu 1 minggu dinilai sangat cukup untuk menerbitkan SK Penunjukan bagi Polrestabes. Karena, membuat 3 surat sekaligus (penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka) mampu dilakukan atau dibuat oleh Polrestabes Kota Makassar dalam waktu kurang dari 1X24 jam. Dimana untuk menerbitkan 3 surat tersebut sebenarya harus melalui beberapa proses seperti penyidikan, pengumpulan bukti dsb. Jika di bandingkan dengan SK penunjukan yang seharusnya tidak terlalu rumit, seharusnya Polrestabes Kota Makassar bisa menerbitkan SK tersbut.

LBH Makassar selaku kuasa hukum Ijul memandang Ketidak hadiran Polrestabes Kota Makassar dalam sidang adalah bentuk tindak tidak professional dari Polrestabes sebagai Lembaga penegak hukum karena alasan yang dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. LBH juga menilai bahwa ketidak hadirian Polrestabes Kota Makassar menimbulkan kesan bahwa Polrestabes Kota Makassar tidak siap dengan persidangan dan konsekuensi hukum atas penangkapan dan penetapan status tersangka Ijul. serta kuat dugaan bahwa upaya penundaan agar berkas pokok perkara pemohon bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sehingga menggugurkan praperadilan termohon. Akibat dari gugurnya praperadilan termohon seluruh kejanggalan kejanggalan dan maladministrasi penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka Ijul selaku termohon tidak akan diketahui oleh halayak ramai.

LBH Makassar juga menilai Penundaan sidang praperadilan ini juga melanggar prinsip prisip hukum acara peradilan pidana yaitu peradilan sederhana, cepat,dan biaya ringan. Selain itu penundaan ini juga berdampak pada hak hak tersangka terkait kepastian hukum penanganan kasus termohon, dimana seharusnya jika termohon profesional maka tanggal 25 November 2020 sesuai hukum acara praperadilan pihak termohon sudah memperoleh kepastian hukum. LBH Makassar berharap agar majelis hakim memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam lanjutan proses praperadilan ini.

Atas dasar itu, FPR Sulsel menyayangkan sikap Polrestabes Kota Makassar yang mangkir dari Sidang Praperadilan. Namun siangnya, ditinjau langsung dari Akun Sosial Media Polrestabes Kota Makassar didapati Kapolrestabe Kota Makassar yang malah mengagendakan Coffe Break bersama pihak PN Kota Makassar. FPR Sulsel menuntut agar kiranya KAPOLRI dan KAPOLDA SUL-SEL mengevaluasi termohon sebagai atasan langsung.

Al Iqbal (0851-4519-2736) / Humas FPR SULSEL