Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Respon Percepatan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja saat Masa Pandemi Covid 19, FPR SULSEL Gelar Aksi !


Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan (FPR Sul-Sel) melangsungkan aksi terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sul-sel pada  Kamis 2 Juli 2020.

Omnibus Law RUU Cipta kerja dinilai sangat menyengsarakan rakyat khususnya kelas buruh dan kaum tani maka dari itu penting untuk di tolak.

"Melalui Omnibus Law cipta kerja, rezim Jokowi-MA terus merugikan rakyat dan menindas kaum buruh, memberikan pelayanan teebaik dan kemudahan karpet merah bagi investasi kapitalis monopoli asing(imperealis), borjuasi besar komprador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing dalam negeri, FPR Sul-sel menyatakan sikap Menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak DPR RI dan presiden Jokowi untuk segera menghentikan dan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja", ujar Supianto selaku Koordinator Aksi dalam penyampain orasinya.

Organisasi yang  tergabung di FPR sul-sel: FMN Makassar, LK FIS UNM, BEM FBS UNM, BEM FE UNM, HMJ MATEMATIK FMIPA UNM, HMJ KEPELATIHAN FIK UNM, HIMA SEJARAH FIS UNM.


Massa aksi mulai bergeser dari ply over ke depan DPRD Sul-sel sekitar pukul 16.36 wita dengan jumlah massa 64 orang, tiba di depan kantor DPRD Sul-sel massa aksi mulai menyampaikan orasinya dari setiap perwakilan organisasi.

Dalam orasinya Supianto menambahkan Banyaknya permasalahan yang hadir dari Omnibus Law Ruu Cipta kerja dan ditengah negeri ini sedang berjuang melawan pandemi covid 19, pemerintah maupun DPR justru mempercepat pembahasan Omnibus Law Cipta kerja yang sudah jelas tidak berpihak kepada rakyat tapi justru akan menambah penderitaan rakyat.

Dia menilai jalan keluar atas situasi rakyat hari ini bukanlah Omnibus Law Ruu Cipta kerja, jalan satu-satunya Land reform sejati dan Industrialisasi nasional.


"Semua masalah yang dihadapi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini akan dapat di atasi jika dijalankannya Land reform sejati dan Industri Nasional, bukan dengan Omnibus Law, karena Land reform sejati menjadi pondasi dasar untuk melenyapkan sistem pertania terbelakang dan monopoli sumber kekayaan alam oleh imperealis dan kaki tangannya, sehingga memiliki cadangan untuk membangun industri nasional yang mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai bagi rakyat", tambah Supianto dalam penyampaian orasinya.

Penulis : Ferian Erlangga (FMN MAKASSAR)