Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK DO Tak Kunjung di Cabut, Mahasiswa Institut Al-Amanah Laporkan Kampusnya di Ombudsman.


Polemik kekerasan akademik kembali terjadi. Kali ini menimpa mahasiswa yang saat ini menginjak smester 6 di salah satu kampus di Jeneponto Sulawesi Selatan. 2 SK DO dan 1 SK Skorsing di terbitkan oleh Rektor Institut Agama Islam Al-Amanah (IAIA)  Jeneponto bertanggal 19 Juli 2021 dengan alasan yang berbdeda-beda. Usman mendapatkan SK DO dengan alasan mencemarkan nama baik kampus dan dosen melalui sosial media. Muhammad mendapatkan SK DO dengan alasan melawan pengawas ujian menggunakan kontak fisik. Dan terakhir, Saleh di skorsing 1 smester dengan alasan meninggalkan ruang ujian pada hari kedua. Masing-masing sanksi diterbitkan tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu kepada Mahasiswa yang terkait, yang ada malahan pemanggilan kepada orang tua mahasiswa. “Katanya puisi yang ku buat mencemarkan nama baik, tapi setelah saya baca berulang sama sekali tidak ada unsur mencemarkan nama baik. Puisi itu aku buat untuk meluapkan kekecewaan ku setelah saya tidak diizinkan mengikuti ujian final. Saya bisa menjelaskan apa maksud dari puisi yang saya buat, namun sayang hingga SK DO itu terbit, saya tidak pernah dipanggil 1 kali pun untuk melakukan klarifikasi, malah orang tua ku yang mendapatkan panggilanm entah untuk apa.” Jelas Usman.

 

Muhammad pun menjelaskan hal serupa, “saya juga tidak pernah dipanggil. Malahan saya tau kalau di DO ka dari teman ku pi yang terima itu surat tanggal 5 Agustus 2021. Setelah saya baca ternyata itu surat sudah terbit sejak 19 Juli 2021 dengan alasan pemberhentian karena melawan pengawas ujian dengan sentuhan fisik. Padahal kenyataannya tidak seperti itu, malahan saya yang di di sikut hingga jatuh. Selian itu saya juga sempat di cekik oleh salah satu pimpinan kampus. Informasi dari salah satu teman, katanya sempat keluar pemanggilan kepada orang tua saya terkait itu kasus, tapi katanya sudah ada yang wakili tanpa sepengetahuan ku.”

 

Setelah surat itu diterima, mereka berinisiasi mempertanyakan kejelasan terkait surat DO itu di Kopertais wil. VIII di di Jalan Talasalapang, dan ternyata pihak Kopertais mengaku sama sekali tidak menerima tembusan surat DO dari pihak kampus IAIA. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, pada tanggal 12 Agustus 2021 Mahasiswa IAIA yang di DO bersama Aliansi Bela Mahasiswa meminta pihak kopertais untuk mengevaluasi kinerja kampus serta memediasi mahasiswa dengan pihak kampus. Namun sayang pihak kopertais sedang melakukan perjalan dinas ke Ternate, tapi mereka berjanji akan mempertemukan mereka dengan pihak kampus pada hari Rabu 18 Agustus 2021.

 

Sebelum pertemuan tersebut, ternyata mahasiswa IAIA yang berangkat ke Makassar terlebih dahulu mendapatkan panggilan untuk datang ke kampus pada 16 Agustus 2021 bersama orang tua mereka. Pihak kampus berdalih mereka mendapatkan telpon dari pihak Kopertais terkait aksi yang dilakukan oleh mahasiswa IAIA di kantornya. Alasan pemanggilan mereka adalah untuk mengetahui apa tuntutan mahasiswa yang disampaikan ke Kopertais. Namun, setelah terjadinya pertemuan pimpinan kampus sama sekali tidak datang menemui mereka mahalan mereka hanya mengutus dekan dan prodi untuk mnemui mahasiswa IAIA. Dalam pertemuan tersebutpun, SK DO tidak terlalu dibahas malah membahas hal-hal lain yang melenceng dari tuntutan mahasiswa IAIA yang disampaikan ke Kopertais.

 

Tanggal 18 Agustus 2021, mediasipun dilakukan di kantor Kopertais wil. VIII. Namun, pihak kampus menolak berdialog jika ada mahasiswa lain di luar mahasiswa IAIA yang terlibat. Mahasiswa IAIA membantah hal tersebut, pertama dialog ini terselenggara atas permintaan aliansi, kedua jika memang hanya ingin berdialog dengan mahasiswa IAIA seharusnya mereka datang menemui mahasiswa yang di panggil pada 16 Agustus 2021 tepatnya 2 hari yang lalu di kampus. Pihak kampus berdalih pertemuan kemarin tidak dilanjutkan karena mereka tidak membawa orang tua mereka. Akhir dialog tersebut, pihak kampus tetap bersikeras untuk tidak mau melanjutkan dialog ini, dan kembali meminta mahasiswa IAIA untuk ke kampus pada 20 Agustus 2021 untuk bertemu dan membahas SK DO tersebut. Sebelum dialog berakhir, pihak kopertais menyampaikan pendapatnya secara pribadi terkait pertemuan 2 hari kedepan antara mahasiswa dan pimpinan kampus IAIA, pertama Kopertais menilai bahwa orang tua mahasiswa tidak semestinya ikut di panggil karena ini permasalahan anatara mahasiswa dan pihak kampus yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan orang tua mahasiswa. Kedua, SK DO yang telah dikeluarkan oleh kampus harapannya bisa dipertimbangkan kembali karena menurutnya ada beberapa procedural yang tidak dijalankan oleh kampus sebelum menerbitkan SK DO. Selain itu, jika alasannya puisi yang dituliskan oleh salah seorang mahasiswa, setelah dibaca menurutnya ini hanyalah kritikan dan sama sekali tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

 

Tanggal 20 Agustus 2021, pertemuan anatara mahasiswa dan pihak kampus pun terealisasi. Terjadi perdebatan yang cukup alot antara keduanya. Hingga akhir dialog, pihak kampus berkesimpulan bahwa SK DO yang dikeluarkan tidak akan di cabut karena menurut mereka itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku didalam kampus. Namun setelah mahasiswa IAIA meminta aturan kampus atau statuta kampus yang dimaksud, pihak kampus menolak memberikannya. Padahal, aturan atau statuta kampus adalah hak bagi semua civitas akademik. Parahnya, ternyata mahasiswa IAIA tidak pernah melihat statuta kampus sejak mereka masuk hingga saat ini.

 

Tak kunjung mendapatkan hasil melalui jalur mediasi atau kekeluargaan, mahasiswa IAIA yang di DO dengan terpaksa melaporkan kampusnya ke Ombudsman untuk mendapatkan ke adilan prihal SK DO tersebut.  Usman memasukkan laporan pada 9 Agustus 2021, sedangkan Muhammad baru memasukkan pada tanggal 25 Agustus 2021. Mereka mengharapkan dengan cara ini mereka bisa mendapatkan keadilan yang semestinya, karena mereka yang masih memiliki keinginan untuk terus belajar di jenjaang pendidikan tinggi merasa sama sekali tidak melakukan kesalahan didalam kampusnya yang membuat mereka bisa di berhentikan dari dalam kampus.


report by : FMN Makassar